Hukum  

Polres Halsel Periksa Kepala BNI KCP Labuha dan Teller dalam Penyelidikan Dugaan Hilangnya Dana Nasabah Rp400 Juta

HALSEL – HabarIndonesia.id – Kepolisian Resor Halmahera Selatan mengintensifkan penyelidikan atas dugaan hilangnya dana tabungan sebesar Rp400 juta milik nasabah BNI Cabang Bacan, Yenny Tjia. Setelah memeriksa pelapor, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala BNI KCP Labuha, Muhammad Fadlih, beserta petugas teller yang menangani transaksi tersebut pada Senin, 20 Juli 2026.

Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diajukan Yenny Tjia dengan Nomor STPL/390/VII/2026/SPKT tertanggal 10 Juli 2026 terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau pencurian.

Berdasarkan laporan korban, dana sebesar Rp400 juta diduga keluar dari rekening pribadinya melalui transaksi yang tercatat pada 13 April 2026. Dugaan kehilangan tersebut baru diketahui saat korban melakukan pengecekan saldo pada 6 Juli 2026.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Wahyu Hermawan, mengatakan penyidik telah menerbitkan surat perintah penyelidikan dan mulai mengumpulkan keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan.

“Korban sudah kami mintai keterangan. Tahap berikutnya kami akan memeriksa Kepala BNI KCP Labuha bersama petugas teller yang menangani transaksi untuk memperoleh penjelasan dan mencocokkannya dengan dokumen administrasi maupun data transaksi perbankan,” ujar Iptu Wahyu, Kamis (16/7/2026).

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap secara utuh kronologi transaksi yang dipersoalkan sekaligus memastikan kesesuaian antara dokumen administrasi, data elektronik, dan keterangan para pihak.

Selain itu, penyidik juga akan mendalami keabsahan dokumen penarikan dana, mekanisme verifikasi identitas nasabah, serta prosedur operasional yang diterapkan pihak bank guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

“Semua pihak yang berkaitan akan dimintai keterangan. Kami bekerja secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang ada agar perkara ini dapat terungkap secara terang,” tegas Iptu Wahyu.

Sebelum melapor ke kepolisian, Yenny mengaku telah beberapa kali meminta klarifikasi kepada pihak BNI Cabang Bacan. Ia meminta diperlihatkan dokumen pendukung transaksi berupa slip penarikan, bukti transaksi, serta rekaman CCTV di area teller yang diduga merekam proses penarikan dana.

Namun, menurut Yenny, pihak bank hanya memperlihatkan foto dokumen melalui telepon seluler serta rekaman CCTV di area depan kantor. Sementara rekaman CCTV di ruang teller disebut sudah tidak tersedia karena sistem penyimpanan video telah tertimpa data baru (overwritten).

Hingga kini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Kepolisian menegaskan belum dapat menyimpulkan adanya tindak pidana maupun menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebelum seluruh rangkaian pemeriksaan dan alat bukti dianalisis secara menyeluruh.

(Ian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *