SEMAINDO Ingatkan Polres Halbar, Jangan Tutup-Tutupi Penanganan Kasus yang Jadi Sorotan Publik

- Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:39 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – HabarIndonesia.id – Ketua SEMAINDO Halmahera Barat DKI Jakarta, Sahrir Jamsin, mendesak Polres Halmahera Barat untuk membuka secara transparan seluruh proses penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat Rislan M. Djen. Jumat, 17/07/26.

Menurutnya, terdapat sejumlah perkembangan dalam proses penyidikan yang perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Sahrir menegaskan bahwa Polres Halmahera Barat memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan setiap proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip keadilan.

“Kami meminta Polres Halmahera Barat tidak menutup diri terhadap perkara ini. Justru karena perkara ini menjadi perhatian publik, kepolisian harus bersikap terbuka agar masyarakat mengetahui bahwa seluruh proses berjalan sesuai hukum dan tidak ada prosedur yang diabaikan,” tegas Sahrir.

Lanjutnya, SEMAINDO menyoroti informasi bahwa berkas perkara yang diajukan penyidik sebelumnya dinyatakan belum lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum dan telah dikembalikan untuk dilengkapi.

Namun kata dia, hingga batas waktu yang diberikan, penyidik disebut belum dapat memenuhi petunjuk jaksa sehingga diterbitkan Surat P-20.

Menurut Sahrir, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka oleh Polres Halmahera Barat, terlebih tersangka disebut masih tetap menjalani penahanan.

“Publik berhak mengetahui apa dasar hukum penahanan tersebut dan bagaimana perkembangan penyidikannya. Jangan sampai muncul dugaan bahwa proses hukum berjalan tanpa transparansi. Penjelasan resmi dari Polres Halmahera Barat sangat diperlukan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.

SEMAINDO juga mempertanyakan informasi mengenai surat yang disebut diterbitkan pada 1 Juni 2026, namun baru diterima oleh pihak yang dituju pada 18 Juni 2026. Menurut Sahrir, apabila informasi tersebut benar, maka Polres Halmahera Barat perlu memberikan klarifikasi resmi mengenai penyebab keterlambatan tersebut sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.

“Semakin lama tidak ada penjelasan, semakin besar ruang bagi masyarakat untuk mempertanyakan profesionalisme penanganan perkara ini. Kepolisian harus menjawab dengan fakta dan dasar hukum, bukan membiarkan publik menerka-nerka,” katanya.

Sahrir menegaskan bahwa SEMAINDO tidak bermaksud mengintervensi proses hukum maupun membela seseorang yang sedang berperkara.

Namun menurut dia, sebagai organisasi kemahasiswaan yang memiliki kepedulian terhadap penegakan hukum, SEMAINDO berkewajiban mengingatkan agar setiap proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel.

“Kami hanya ingin memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan benar. Jika seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan, maka Polres Halmahera Barat tidak perlu takut untuk membuka proses penanganan perkara ini kepada publik. Sebaliknya, apabila terdapat kekeliruan, maka harus dievaluasi demi menjaga marwah institusi Polri dan kepercayaan masyarakat,” tutup Sahrir.

Ia juga menegaskan, SEMAINDO Halmahera Barat akan terus mengawal perkembangan perkara ini dan berharap Polres Halmahera Barat memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat agar tidak muncul dugaan adanya kejanggalan dalam proses penanganan kasus tersebut.

(Red)

Berita Terkait

Gadis 19 Tahun Asal Halsel Dilaporkan Hilang, Keluarga Telusuri Keberadaannya hingga Maluku
Kapolres Halsel Turun ke Sekolah Beri Pesan Tegas kepada Pelajar, Jauhi Narkoba, Miras, dan Tawuran
Kasus Zahra Berkah Masih Bergulir, Polres Ternate Himpun Sitaan Lebih dari Rp3 Miliar
CV Lexios Jaya Utama Layangkan Somasi II, HK-MAP KSO Didesak Lunasi Tunggakan Rp1,57 Miliar
Sasar 4 Kafe di Bacan, Polres Halsel Temukan Satu Hasil Tes Urine Awal Positif MOP
Hingga September 2026, Imigrasi Catat 17.597 Tindakan Administratif, Perkuat Pengawasan Digital
ISI-PELITA Resmi Diluncurkan, LPKA Kelas II Ternate Perluas Akses Literasi dan Pendidikan Anak Binaan
Imigrasi Indonesia Lampaui Target PNBP 2026, Realisasi Capai Rp8,68 Triliun

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:57 WIT

Peringati Hari Santri 2026, Wabup Helmi Ajak Santri Halsel Unggul dalam Ilmu dan Akhlak

Senin, 12 Oktober 2026 - 00:24 WIT

Gubernur Sherly Apresiasi Kreativitas Pelajar, Gerak Jalan Indah Warnai HUT ke-27 Malut

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:05 WIT

Dari Reformasi 1998 ke Neurosains, Taruna Ikrar Membaca Masa Depan Kepemimpinan di Unram

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:13 WIT

BKD Malut Umumkan 30 Peserta Lolos Seleksi Lanjutan SIPENCATAR Kemenhub 2026/2027

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:07 WIT

Tiga Gelar Juara Antar Halteng Jadi Tuan Rumah Olimpiade Matematika Gasing Nasional 2026

Selasa, 29 September 2026 - 20:53 WIT

Wagub Malut Soroti Keterlambatan SRT 1 Halut, Progres Baru Capai 91 Persen

Kamis, 24 September 2026 - 23:15 WIT

Pendidikan Malut Didorong Naik Kelas, Kemendikdasmen Fokus Perkuat SMK dan Literasi Siswa

Kamis, 24 September 2026 - 22:55 WIT

Gubernur Sherly, Anggaran Miliaran Harus Berbuah Sekolah Layak dan Prestasi Siswa

Berita Terbaru