Hukum  

SEMAINDO Ingatkan Polres Halbar, Jangan Tutup-Tutupi Penanganan Kasus yang Jadi Sorotan Publik

JAKARTA – HabarIndonesia.id – Ketua SEMAINDO Halmahera Barat DKI Jakarta, Sahrir Jamsin, mendesak Polres Halmahera Barat untuk membuka secara transparan seluruh proses penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat Rislan M. Djen. Jumat, 17/07/26.

Menurutnya, terdapat sejumlah perkembangan dalam proses penyidikan yang perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Sahrir menegaskan bahwa Polres Halmahera Barat memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan setiap proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip keadilan.

“Kami meminta Polres Halmahera Barat tidak menutup diri terhadap perkara ini. Justru karena perkara ini menjadi perhatian publik, kepolisian harus bersikap terbuka agar masyarakat mengetahui bahwa seluruh proses berjalan sesuai hukum dan tidak ada prosedur yang diabaikan,” tegas Sahrir.

Lanjutnya, SEMAINDO menyoroti informasi bahwa berkas perkara yang diajukan penyidik sebelumnya dinyatakan belum lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum dan telah dikembalikan untuk dilengkapi.

Namun kata dia, hingga batas waktu yang diberikan, penyidik disebut belum dapat memenuhi petunjuk jaksa sehingga diterbitkan Surat P-20.

Menurut Sahrir, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka oleh Polres Halmahera Barat, terlebih tersangka disebut masih tetap menjalani penahanan.

“Publik berhak mengetahui apa dasar hukum penahanan tersebut dan bagaimana perkembangan penyidikannya. Jangan sampai muncul dugaan bahwa proses hukum berjalan tanpa transparansi. Penjelasan resmi dari Polres Halmahera Barat sangat diperlukan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.

SEMAINDO juga mempertanyakan informasi mengenai surat yang disebut diterbitkan pada 1 Juni 2026, namun baru diterima oleh pihak yang dituju pada 18 Juni 2026. Menurut Sahrir, apabila informasi tersebut benar, maka Polres Halmahera Barat perlu memberikan klarifikasi resmi mengenai penyebab keterlambatan tersebut sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.

“Semakin lama tidak ada penjelasan, semakin besar ruang bagi masyarakat untuk mempertanyakan profesionalisme penanganan perkara ini. Kepolisian harus menjawab dengan fakta dan dasar hukum, bukan membiarkan publik menerka-nerka,” katanya.

Sahrir menegaskan bahwa SEMAINDO tidak bermaksud mengintervensi proses hukum maupun membela seseorang yang sedang berperkara.

Namun menurut dia, sebagai organisasi kemahasiswaan yang memiliki kepedulian terhadap penegakan hukum, SEMAINDO berkewajiban mengingatkan agar setiap proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel.

“Kami hanya ingin memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan benar. Jika seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan, maka Polres Halmahera Barat tidak perlu takut untuk membuka proses penanganan perkara ini kepada publik. Sebaliknya, apabila terdapat kekeliruan, maka harus dievaluasi demi menjaga marwah institusi Polri dan kepercayaan masyarakat,” tutup Sahrir.

Ia juga menegaskan, SEMAINDO Halmahera Barat akan terus mengawal perkembangan perkara ini dan berharap Polres Halmahera Barat memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat agar tidak muncul dugaan adanya kejanggalan dalam proses penanganan kasus tersebut.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *