TERNATE, HabarIndonesia.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate mengamankan seorang warga negara (WN) Turki berinisial MCG (19) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dengan menjalankan aktivitas penjualan produk di wilayah Kota Ternate, Maluku Utara.
Penanganan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kepala Kantor Wilayah Keimigrasian Maluku Utara, Victor Manurung, didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, Akhmad Harry Lesmana, di Kantor Imigrasi Ternate, Rabu (2/9/2026).
MCG diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Sam Ratulangi, Manado, pada 18 Agustus 2026. Selama berada di Indonesia, warga negara Turki tersebut diketahui telah melakukan perjalanan ke sejumlah daerah, termasuk Gorontalo dan Bitung, sebelum akhirnya berada di Kota Ternate.
Selama berada di Ternate, MCG diketahui tidak menginap di hotel, melainkan tinggal di sebuah tempat kos di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan. Keberadaan MCG di Kota Ternate disebut telah berlangsung selama sekitar 25 hari.
Petugas Imigrasi kemudian mengamankan MCG pada Selasa malam (25/8/2026), sekitar pukul 19.30 WIT, di salah satu masjid yang berada di Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Ternate Tengah.
Penindakan tersebut dilakukan setelah jajaran Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas komersial yang dilakukan oleh warga negara asing tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran awal, MCG diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) atau Visa on Arrival (VoA).
Namun, selama berada di Ternate, yang bersangkutan diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggalnya.
Kepala Kantor Wilayah Keimigrasian Maluku Utara, Victor Manurung, menjelaskan bahwa MCG diduga melakukan pemasaran sekaligus penjualan langsung atau direct selling produk penyedot debu atau vacuum cleaner kepada calon konsumen secara tatap muka.
Menurut Victor, produk yang ditawarkan MCG memiliki harga sekitar Rp20 juta per unit. Dari empat unit vacuum cleaner yang dibawa, tiga unit di antaranya diduga telah terjual kepada konsumen dengan sistem pembayaran tunai maupun kredit.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, produk yang dibawa MCG ini merupakan produk asli Hamra Makina, Made in Turkiye,” kata Victor saat konferensi pers.
Atas dugaan aktivitas tersebut, manurutnya, MCG diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni ketentuan yang mengatur sanksi terhadap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
“Saat ini MCG masih diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate. Petugas akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan tindakan hukum keimigrasian yang akan diberikan terhadap yang bersangkutan,” ungkap Victor.
Ia menegaskan bahwa Imigrasi Ternate akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan serta aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya.
Menurut Victor, penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian secara profesional guna menjaga ketertiban umum dan keamanan di wilayah Maluku Utara.
(Agis)














