Kapal Jaring Bitung Ditemukan Berlabuh di Tanjung Gorango, DKP Malut Dalami Dugaan Aktivitas di Bawah 12 Mil

Tim gabungan DKP Maluku Utara, PSDKP Halut–Morotai, dan Polairud memeriksa KM Safina. Dokumen perizinan dan alat tangkap dinyatakan sesuai, tetapi dugaan aktivitas penangkapan ikan di bawah 12 mil masih didalami melalui pelacakan VMS.

Tim gabungan DKP Provinsi Maluku Utara, PSDKP Halut–Morotai, dan Polairud melakukan pemeriksaan terhadap KM Safina yang ditemukan berlabuh di perairan Teluk Tanjung Gorango, Kecamatan Morotai Utara, Kabupaten Pulau Morotai, Selasa (13/8/2026). Dok. Istimewa.

MOROTAI, HabarIndonesia.id – DKP provinsi maluku utara dan PSDKP Halut Morotai dan Polairud melakukan patroli di perairan morotai di  kecamatan morotai utara, dan morotai Jaya pada selasa 13 Agustus 2026. Patroli ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan operasional kapal terhadap regulasi perizinan dan wilayah tangkap yang berlaku atas tindakan ilegal fishing oleh nelayan luar dari Maluku Utara.

Patroli tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris DKP Provinsi Malut, Djunaidi Rais, S.Pi., M.Si., Kasatker PSDKP Tobelo–Morotai, Ahmad Yani Y., dan bidang pengawasan DKP provinsi, serta personel Marnit Polairud Pulau Morotai, ABripda Sadam Sahrudin.

Pada saat melakukan patroli,  rombongan Dkp provinsi maluku utara dan polairud menemukan kapal jaring bitung yang berlabuh di perairan teluk tanjung gorango kecamatan morotai utara sekitar pukul 12:09 WIT.

Kapal pakura  yang bernama KM SAFINA yang berasal dari bitung dengan nomor kapal GT 30/ A020576/716717J3/KP PS itu, memiliki kapasitas 30 Gt dengan kru anggota sebanyak 20 orang, di periksa oleh tim gabungan patroli dari DKP provinsi maluku utara.

Sekertaris DKP provinsi Maluku utara Djunaidi Rais, S.Pi., M.Si., menjelaskan bahwa Kapal tersebut berlabuh di perairan tanjung gorango sudah sekitar 3 minggu, dengan tujuan melakukan perbaikan jaring yang rusak.

“kapal ini berlabuh sudah 2-3 minggu akibat cuaca buruk, sekaligus untuk memperbaiki jaring yang sudah rusak”, ujar Djunaidi Rais.

Tim gabungan DKP Provinsi Maluku Utara, PSDKP Halut–Morotai, dan Polairud melakukan pemeriksaan terhadap kru KM Safina saat kapal tersebut ditemukan berlabuh di perairan Teluk Tanjung Gorango, Kecamatan Morotai Utara, Kabupaten Pulau Morotai, Selasa (13/8/2026). Dok. Istimewa.

Kapal yang berkapasitas 30 Gt ini membawa hasil tangkapan ikan pelagis sekitar 1 ton lebih. Kasatker PSDKP Tobelo–Morotai, Ahmad Yani Y., menjelaskan perizinan kapal (SIUP, SIPI, dan SKAT) dinyatakan lengkap dan masih berlaku hingga 31 Desember 2026.

Menurutnya dari Hasil pengecekan fisik pada nomor mesin, palka, serta alat tangkap dinyatakan sesuai dengan dokumen yang dimiliki. Bahkan kantong jaring tercatat lebih dari 1 inci (sekitar 1,25 inci), memenuhi batas minimal syarat perizinan, serta alat tangkap jaring dengan Panjang tali ris atas tercatat sekitar 300 meter lebih, masih berada di bawah batas maksimal yang diizinkan dan juga Kapal tidak menggunakan alat tangkap terlarang (bukan kategori cantrang atau trawl).

“Untuk KM Safina, secara dokumen dan fisik alat tangkap semua telah terpenuhi dan sesuai. Namun, terkait pelacakan VMS dan dugaan aktivitas di bawah 12 mil, akan kita dalami dan hitung lebih lanjut di kantor.”  Tegas Pak Ahmad (Kasatker Pengawasan Tobelo).

Meski dokumen dan fisik alat tangkap sesuai, tim patroli DKP provinsi  menemukan indikasi potensi pelanggaran terkait jalur operasional:

Terdapat dugaan bahwa kapal melakukan aktivitas penangkapan ikan di bawah 12 mil laut. DKP  provinsi dan PSDKP Halut akan menghitung dan mencocokkan kembali data lintasan melalui pelacakan sistem VMS (Vessel Monitoring System) di kantor, Berdasarkan Surat Laik Operasi (SLO) tanggal 27 Juli. Karena kapal telah memanfaatkan penangkapan di Wilayah perairan  WPP 716 dan 717.

Sekertaris  DKP provinsi dan Kasatker PSDKP Halut serta tim Polairud akan meminta kesanggupan dari nahkoda Kapal tersebut untuk hadir memenuhi pemanggilan guna pengambilan keterangan lebih lanjut bersama pemilik kapal, apabila terdapat pelangaran maka kapal tersebut akan di proses sesuai aturan yang berlaku.

(Sufandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *