TERNATE, HabarIndonesia.id – Yulia Pihang, praktisi hukum dan perlindungan hukum korban, mendesak Kepala Pengadilan Negeri Soasio, Tidore, segera mengeksekusi hukuman mati M. Irwan Tutuwarima alias Ronal, terpidana kasus penculikan, pemerkosaan, dan pembunuhan terhadap GK alias Kiki.
Yulia mempertanyakan alasan hukuman mati yang telah dikuatkan Mahkamah Agung belum juga dilaksanakan, meski seluruh upaya hukum disebut telah berakhir sejak 2019.
Sejak putusan Pengadilan Negeri Soasio dijatuhkan pada 9 Desember 2019 hingga akhir Agustus 2026, hampir tujuh tahun telah berlalu. Menurut Yulia, lamanya penundaan tersebut membuat keadilan bagi korban belum ditegakkan.
Putusan Pengadilan Negeri Soasio
M. Irwan Tutuwarima alias Ronal dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Soasio Nomor 64/Pid.B/2019/PN.Sos tertanggal 9 Desember 2019.
Dalam perkara tersebut, terpidana dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana; Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang disertai tindak pidana pemerkosaan; subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan; serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Korban, GK alias Kiki, disebut menjadi korban penculikan, pemerkosaan, pembunuhan, serta pencurian dengan kekerasan. Namun, hingga saat ini, hukuman mati terhadap terpidana belum dilaksanakan.
Kasasi Ditolak Mahkamah Agung
Yulia mengatakan seluruh upaya hukum kasasi yang diajukan terpidana telah ditolak Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dengan demikian, menurut dia, tidak ada lagi jalur hukum yang tersisa untuk mengubah putusan tersebut.
Kejaksaan Negeri Tidore juga disebut telah menerima salinan resmi putusan Mahkamah Agung yang memuat amar bahwa kasasi ditolak.
Yulia menilai putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan hukuman mati tetap berlaku.
Desakan kepada Pengadilan Negeri Soasio
Yulia mendesak Kepala Pengadilan Negeri Soasio, Tidore, memberikan penjelasan kepada publik dan keluarga korban mengenai alasan eksekusi belum dilaksanakan selama hampir tujuh tahun.
“Sudah tujuh tahun keadilan bagi korban tertunda. Korban dirampas harga dirinya, kehormatannya, dan nyawanya, namun pelakunya masih bernapas bebas.
Putusan Pengadilan Negeri Soasio sudah ada, sudah dikuatkan Mahkamah Agung, sudah berkekuatan tetap. Saya mendesak Kepala Pengadilan Negeri Soasio Tidore: mengapa hukuman mati belum juga dieksekusi? Mengapa keadilan untuk klien saya tertunda hingga hari ini?”
Yulia menegaskan keterlambatan eksekusi selama hampir tujuh tahun bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan dinilainya sebagai pengabaian terhadap putusan Pengadilan Negeri Soasio serta hak korban atas kepastian hukum.
“Seolah putusan pengadilan dapat diabaikan begitu saja, seolah harga diri dan nyawa korban tidak berharga di mata Pengadilan Negeri Soasio Kota Tidore.”
Karena itu, Yulia meminta Kepala Pengadilan Negeri Soasio Tidore segera melaksanakan eksekusi hukuman mati terhadap M. Irwan Tutuwarima alias Ronal tanpa penundaan, memberikan penjelasan resmi mengenai alasan eksekusi tertunda, serta menunjukkan kesungguhan dalam memastikan putusan pengadilan dijalankan.
“Kepala Pengadilan Negeri Soasio Tidore, jalankan putusan Anda. Putuskan sekarang juga. Keadilan tidak boleh menunggu tujuh tahun.” (*)














