Cegah Mark-Up Anggaran, PUPR Malut Gandeng BPKP Reviu Standar Belanja APBD 2027

TERNATE – HabarIndonesia.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mereviu Analisa Standar Belanja (ASB) sebagai dasar penyusunan APBD Perubahan 2026 dan APBD 2027.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Risman Iriyanto Djafar, mengatakan reviu tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, untuk memperkuat tata kelola anggaran, khususnya pada sektor infrastruktur.

“Selama beberapa tahun terakhir, termasuk pada penyusunan anggaran 2026, Ibu Gubernur meminta kami selalu melakukan reviu bersama BPKP. Tujuannya agar harga satuan belanja yang digunakan benar-benar sesuai kondisi riil dan mencegah potensi mark-up,” kata Risman di sela kegiatan reviu di Hotel Jati, Ternate, Sabtu (18/7/2026).

Menurut Risman, proses reviu telah berlangsung hampir sepekan melalui pertemuan daring. Pembahasan pada Sabtu difokuskan pada pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan yang menjadi salah satu komponen terbesar dalam belanja infrastruktur daerah.

Ia menjelaskan, reviu ASB tidak hanya mencakup pekerjaan jalan dan jembatan, tetapi juga berbagai jenis pekerjaan konstruksi lainnya, termasuk bangunan sederhana.

Hasil reviu nantinya akan menjadi acuan bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menyusun kebutuhan anggaran.

Risman mencontohkan, biaya pembangunan jalan berbeda di setiap kabupaten dan kota karena dipengaruhi kondisi geografis serta harga material.

Di Kabupaten Halmahera Utara kata dia, misalnya, biaya pembangunan jalan lapen pada tahun-tahun sebelumnya berkisar Rp2,2 miliar hingga Rp2,5 miliar per kilometer.

Pada tahun ini, lanjut Risman, terdapat indikasi kenaikan biaya seiring meningkatnya harga bahan bakar dan aspal. Karena itu, penyusunan harga satuan perlu diverifikasi bersama BPKP agar tidak hanya didasarkan pada penilaian internal pemerintah daerah.

“Dengan melibatkan BPKP, hasil analisis menjadi lebih objektif, dapat dipertanggungjawabkan, dan menjadi dasar yang kuat dalam penyusunan anggaran,” ujarnya.

Setelah proses reviu selesai, menurutnya analisa Standar Belanja akan ditetapkan melalui Peraturan Gubernur. Dokumen tersebut menjadi dasar resmi penyusunan belanja daerah pada APBD Perubahan 2026 maupun APBD 2027. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *