MOROTAI – HabarIndonesia.id – Penanganan kasus dugaan pembukaan lahan tanpa izin yang dilakukan PT Intimkara di Desa Cucumare, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai, terus menjadi perhatian publik.
Di tengah proses penanganan yang masih berlangsung, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pulau Morotai kini menjadi sorotan setelah dinilai tidak konsisten dalam memberikan keterangan terkait status perizinan perusahaan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media Habar Indonesia.id, DLH Pulau Morotai sebelumnya sempat memediasi persoalan antara PT Intimkara dan pihak terkait. Rabu, 24/06/26.
Tetapi dalam proses itu, perusahaan disebut masih diberikan ruang untuk melanjutkan aktivitasnya sambil melengkapi dokumen perizinan yang dibutuhkan.
Namun, setelah muncul kritik dan sorotan dari berbagai media massa terkait aktivitas pembukaan lahan yang diduga belum mengantongi izin lingkungan, sikap DLH berubah.
Instansi tersebut kembali memanggil pihak perusahaan dan menegaskan bahwa PT Intimkara memang belum memiliki izin lingkungan sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi yang berlaku.
Ironisnya, DLH juga mengaku baru mengetahui adanya aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan PT Intimkara setelah persoalan tersebut ramai diberitakan media.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai fungsi pengawasan yang menjadi kewenangan instansi tersebut.
Meski mengakui belum adanya izin lingkungan, DLH kembali menyampaikan bahwa aktivitas perusahaan tetap dapat berjalan sembari menunggu proses penyusunan dan penyelesaian dokumen perizinan.
Pernyataan yang berubah-ubah ini memicu kritik dari berbagai pihak yang menilai pemerintah daerah harus bersikap tegas dalam menegakkan aturan lingkungan hidup.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pulau Morotai, IPTU Yakub Panjaitan, menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
” Kami memastikan akan turun langsung ke lokasi guna memeriksa legalitas aktivitas pembukaan lahan serta dokumen perizinan yang dimiliki PT Intimkara,” Ujarnya Iptu Yakub.
Menurut Yakub, tim penyidik sebelumnya telah mendatangi lokasi dan melakukan wawancara awal dengan sejumlah pihak di tempat kejadian perkara.
Langkah berikutnya kata dia, Polres Morotai akan memanggil DLH Pulau Morotai pada pekan depan untuk meminta klarifikasi resmi terkait status perizinan dan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan tersebut.
“Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka proses penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Yakub.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, pemerintah mengedepankan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan ruang atau pembukaan lahan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) maupun izin lingkungan.
Meski demikian, lanjut Yakub apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur pidana, kepolisian juga dapat menerapkan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Kasat Reskrim IPTU Yakub Panjaitan juga menegaskan bahwa kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan hukum.
Menurutnya, meskipun PT Intimkara saat ini tengah melakukan pekerjaan perbaikan jalan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, seluruh aktivitas perusahaan tetap wajib berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Manfaat pembangunan tidak boleh mengesampingkan aspek legalitas. Jika ditemukan pelanggaran, maka proses hukum tetap akan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa demi menjaga kepercayaan masyarakat, kasus tersebut menjadi perhatian serius Polres Pulau Morotai. Oleh karena itu, hasil pemeriksaan oleh aparat penegak hukum dari kepolisian serta sikap resmi pemerintah terkait dugaan pelanggaran yang terjadi akan segera diumumkan kepada publik.
Lebih jauh kata Yakub, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas investasi di Kabupaten Pulau Morotai berjalan sesuai koridor hukum, peraturan yang berlaku, serta ketentuan perlindungan lingkungan hidup.
(Sufandy)














