PWI Halsel Laporkan Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik di Kusu Island Resort ke Polisi

Laporan diajukan setelah seorang jurnalis diduga dihalangi saat menjalankan tugas peliputan. PWI meminta polisi mengusut kasus tersebut berdasarkan Undang-Undang Pers.

HALSEL, HabarIndonesia.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Halmahera Selatan secara resmi melaporkan Barbara, warga negara asing (WNA) yang disebut sebagai pengelola Kusu Island Resort, bersama pihak terkait ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik.

Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan dengan nomor STPL/422/VII/2026/SPKT pada Senin (27/7/2026), sekitar pukul 15.00 WIT.

Pelaporan dilakukan setelah seorang jurnalis, Asbar Ikram, diduga dihalangi saat menjalankan tugas peliputan di kawasan Kusu Island Resort. Dugaan penghalangan itu meliputi penolakan wawancara serta larangan mengambil foto dan video untuk kepentingan pemberitaan.

Sekretaris PWI Halmahera Selatan, Sadam Hadi, didampingi Ketua PWI Halmahera Selatan Samsudin Chalil dan puluhan wartawan, menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan sekadar persoalan antara wartawan dan narasumber, melainkan telah menyentuh aspek perlindungan hukum terhadap kemerdekaan pers yang dijamin oleh negara.

“Kami mendesak Kapolres Halmahera Selatan memberikan atensi penuh terhadap laporan ini. Jangan sampai ada kesan bahwa siapa pun, termasuk warga negara asing, dapat dengan mudah menghalangi kerja jurnalistik tanpa konsekuensi hukum,” tegas Sadam.

Menurut Sadam, wartawan menjalankan tugas berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap dugaan intimidasi, pelarangan peliputan, maupun tindakan yang menghambat proses jurnalistik patut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

PWI Halmahera Selatan meminta penyidik mengusut tuntas laporan tersebut dengan menerapkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers.

“Kasus ini bukan semata menyangkut satu wartawan. Ini adalah ujian terhadap komitmen penegakan hukum dalam melindungi kemerdekaan pers. Jika tindakan seperti ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Halmahera Selatan,” ujar Sadam.

PWI Halmahera Selatan menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga terdapat kepastian penanganan dari aparat kepolisian.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Barbara maupun pihak manajemen Kusu Island Resort belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diajukan PWI Halmahera Selatan. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

(Ian/Ed: Riff)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *