Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

- Wartawan

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALBAR, HabarIndonesia.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat (Halbar) diminta melakukan pemantauan, pengawalan, dan pendampingan terhadap proyek pembangunan swakelola revitalisasi sejumlah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Halmahera Barat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Permintaan tersebut mencuat setelah adanya temuan di lapangan terkait aktivitas sejumlah oknum yang disebut kerap mendatangi sekolah-sekolah penerima program revitalisasi.

Kehadiran oknum tersebut disebut menyerupai pihak kontraktor atau pihak ketiga yang ikut mengawasi pelaksanaan pekerjaan secara langsung. Jumat, 11/09/26.

Padahal, berdasarkan informasi yang diperoleh, program revitalisasi sekolah yang bersumber dari APBN tersebut dilaksanakan melalui mekanisme swakelola.

Pelaksanaan pekerjaan melibatkan pihak sekolah dan komite sekolah sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah.

Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum agar pelaksanaan program revitalisasi benar-benar berjalan sesuai ketentuan.

Pengawasan juga diperlukan untuk memastikan anggaran negara digunakan secara tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan.

Hasil investigasi HabarIndonesia.id di sejumlah sekolah juga menemukan adanya dugaan aktivitas oknum tertentu yang mengatasnamakan diri sebagai bagian dari sebuah tim.

Oknum tersebut disebut-sebut mengaku sebagai “tim JUJUR” dan memiliki kedekatan dengan Kepala Dinas Pendidikan.

Klaim tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan sekolah karena berpotensi menimbulkan persepsi adanya pihak tertentu yang dapat mengintervensi pelaksanaan proyek revitalisasi.

Terlebih, apabila benar terdapat pihak yang menawarkan atau mengatur pekerjaan tersebut di luar mekanisme swakelola yang telah ditentukan.

Dugaan adanya praktik jual beli proyek revitalisasi tersebut perlu mendapat perhatian dan klarifikasi dari instansi terkait.

Jika terbukti terdapat permintaan sejumlah uang, pungutan, atau pemberian tertentu kepada kepala sekolah untuk mendapatkan pekerjaan, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip pengelolaan anggaran negara yang transparan dan akuntabel.

Program revitalisasi sekolah yang dibiayai APBN semestinya dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis yang berlaku.

Dalam konteks ini, Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Nomor 55 Tahun 2025 menjadi salah satu regulasi yang disebut sebagai pedoman dalam pelaksanaan program tersebut.

Karena itu, Kejari Halbar diharapkan dapat hadir melakukan langkah preventif melalui pemantauan dan pendampingan, sekaligus memastikan seluruh tahapan pelaksanaan revitalisasi berjalan sesuai aturan.

Pengawasan tersebut penting untuk mencegah potensi penyimpangan, pungutan liar, maupun praktik lain yang dapat merugikan negara dan pihak sekolah.

Di sisi lain, pihak Dinas Pendidikan Halmahera Barat dan sekolah-sekolah penerima program juga diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka terkait mekanisme pelaksanaan revitalisasi, termasuk siapa saja yang memiliki kewenangan dalam proses pekerjaan tersebut.

(Red)

Berita Terkait

Tingkatkan Pelayanan dan Pengawasan TKA, Imigrasi Ternate Jalin Kerja Sama dengan Harita Nickel
Ditreskrimsus Polda Malut Amankan 22 Botol BBM Diduga Oplosan di Ternate
Mantan Kepala Puskesmas Buli Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOK, Negara Rugi Rp524 Juta
Gubernur Sherly Gandeng BNN RI, Tiga Program Disiapkan untuk Tekan Penyebaran Narkoba
Dugaan Penyaluran BBM APMS Dolik ke Sali Bay Resort Mencuat, Publik Minta Transparansi
Gadis 19 Tahun Asal Halsel Dilaporkan Hilang, Keluarga Telusuri Keberadaannya hingga Maluku
Kapolres Halsel Turun ke Sekolah Beri Pesan Tegas kepada Pelajar, Jauhi Narkoba, Miras, dan Tawuran
Kasus Zahra Berkah Masih Bergulir, Polres Ternate Himpun Sitaan Lebih dari Rp3 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 20:55 WIT

Tingkatkan Pelayanan dan Pengawasan TKA, Imigrasi Ternate Jalin Kerja Sama dengan Harita Nickel

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:36 WIT

Mantan Kepala Puskesmas Buli Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOK, Negara Rugi Rp524 Juta

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:56 WIT

Gubernur Sherly Gandeng BNN RI, Tiga Program Disiapkan untuk Tekan Penyebaran Narkoba

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:20 WIT

Dugaan Penyaluran BBM APMS Dolik ke Sali Bay Resort Mencuat, Publik Minta Transparansi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:04 WIT

Gadis 19 Tahun Asal Halsel Dilaporkan Hilang, Keluarga Telusuri Keberadaannya hingga Maluku

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:34 WIT

Kapolres Halsel Turun ke Sekolah Beri Pesan Tegas kepada Pelajar, Jauhi Narkoba, Miras, dan Tawuran

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:46 WIT

Kasus Zahra Berkah Masih Bergulir, Polres Ternate Himpun Sitaan Lebih dari Rp3 Miliar

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:26 WIT

CV Lexios Jaya Utama Layangkan Somasi II, HK-MAP KSO Didesak Lunasi Tunggakan Rp1,57 Miliar

Berita Terbaru