Mantan Kepala Puskesmas Buli Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOK, Negara Rugi Rp524 Juta

- Wartawan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:36 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur, Kasi Intel Kejari Haltim, Aji Ibnu Rusyd, saat di temui rung kerja. Kamis, (29/10/26). Dok. M. Dzarik.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur, Kasi Intel Kejari Haltim, Aji Ibnu Rusyd, saat di temui rung kerja. Kamis, (29/10/26). Dok. M. Dzarik.

HALTIM, HabarIndonesia.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur menetapkan mantan Kepala Puskesmas Perawatan Buli berinisial NAK, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2022 pada Puskesmas Perawatan Buli.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 29 Oktober 2026, setelah penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Haltim melakukan serangkaian penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, penelusuran dokumen, pemeriksaan ahli hingga pengumpulan barang bukti.

Kasi Intel Kejari Haltim, Aji Ibnu Rusyd mengatakan Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran BOK yang bersumber dari APBD melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan Kabupaten Halmahera Timur Tahun Anggaran 2022.

Menurutnya, berdasarkan data penyidikan, anggaran yang dialokasikan untuk Puskesmas Perawatan Buli mencapai Rp1.660.060.000. Dari jumlah tersebut, realisasi anggaran tercatat sebesar Rp1.421.097.670.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan ahli Inspektorat Kabupaten Halmahera Timur, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp524.562.000″Ujarnya

Aji menjelaskan perhitungan itu tertuang dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara Nomor 95/703/LHA-PKKN/IX/2026 tertanggal 1 September 2026.

“Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan dana BOK tersebut” Ucapnya

Menurut dia, dugaan itu meliputi kegiatan yang tidak dilaksanakan dan/atau tidak dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan, pembayaran yang tidak sesuai dengan nilai dalam dokumen pertanggungjawaban, serta dugaan pemalsuan dokumen pendukung, termasuk tanda tangan pihak terkait dan penggunaan cap stempel yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Ia menyampaikan, penyidik juga menemukan dugaan praktik pinjam nama pelaksana, yakni pencantuman identitas seseorang dalam dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan sebenarnya.

Atas dasar itu, kata Aji dugaan penyimpangan tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengungkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang semestinya mendukung pelayanan kesehatan masyarakat.

Atas dugaan perbuatannya, Ia menambahkan tersangka disangkakan dengan pasal primair mengenai tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, serta pasal subsider mengenai penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara.

Kejari Haltim mencantumkan sangkaan primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan penyesuaian terhadap ketentuan KUHP Nasional, yakni Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sementara itu, sangkaan subsider merujuk pada Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan penyesuaian terhadap Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kasi Intel Kejari Haltim, Aji menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta hak-hak tersangka sesuai ketentuan hukum.

“Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran negara. Kejari Haltim menyatakan berkomitmen menindaklanjuti perkara korupsi secara serius demi penyelamatan keuangan negara dan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih”Tegasnya

NAK, diketahui menjabat sebagai Kepala Puskesmas Perawatan Buli sekaligus pengelola anggaran BOK pada 2022. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-199/Q.2.18/Fd.2/10/2026 tanggal 29 Oktober 2026.

“Meski demikian, Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak berarti seseorang telah terbukti bersalah. Pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut tetap dilakukan melalui proses peradilan”.Pungkasnya

(M. Dzarik).

Berita Terkait

Gubernur Sherly Gandeng BNN RI, Tiga Program Disiapkan untuk Tekan Penyebaran Narkoba
Dugaan Penyaluran BBM APMS Dolik ke Sali Bay Resort Mencuat, Publik Minta Transparansi
Gadis 19 Tahun Asal Halsel Dilaporkan Hilang, Keluarga Telusuri Keberadaannya hingga Maluku
Kapolres Halsel Turun ke Sekolah Beri Pesan Tegas kepada Pelajar, Jauhi Narkoba, Miras, dan Tawuran
Kasus Zahra Berkah Masih Bergulir, Polres Ternate Himpun Sitaan Lebih dari Rp3 Miliar
CV Lexios Jaya Utama Layangkan Somasi II, HK-MAP KSO Didesak Lunasi Tunggakan Rp1,57 Miliar
Sasar 4 Kafe di Bacan, Polres Halsel Temukan Satu Hasil Tes Urine Awal Positif MOP
Hingga September 2026, Imigrasi Catat 17.597 Tindakan Administratif, Perkuat Pengawasan Digital

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 23:26 WIT

Kordinasi Dengan BPK Malut, Arjun Onga Sebut Sekda Haltim Birokrat Membanggakan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 23:07 WIT

Wagub Sarbin Sambut Pangdam Mayjen Nefra Firdaus, Ajak TNI Bersama Bangun Maluku Utara

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:57 WIT

BPBD Maluku Utara Gandeng BNPB Susun Rencana Kontingensi Hadapi Ancaman Banjir

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:59 WIT

Sekda Haltim Minta Temuan Lama BPK RI Dituntaskan, Administrasi dan Dokumen Diperiksa Kembali

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:59 WIT

Mubes XI dan Dialog Publik HMPS Sosiologi UMMU Soroti Peran Mahasiswa dalam Kehidupan Intelektual Kampus

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:11 WIT

Apresiasi ASN Berprestasi, Pemprov Malut Siapkan Empat Kategori Penghargaan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:28 WIT

PUPR Malut Buka Ruang bagi Kontraktor dan Pemasok Lokal Jelang Pengadaan Proyek 2027

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:39 WIT

DPMD, Edi Septiagus Rajab Gagas Si Manis Haltim, Dorong Administrasi Desa Lebih Modern dan Efisien

Berita Terbaru