TERNATE, HabarIndonesia.id – Tunggakan pembayaran pengadaan barang alat bantu kerja untuk Proyek Pembangunan Sekolah Rakyat di Maluku Utara senilai Rp1.574.408.860 atau sekitar Rp1,57 miliar belum juga diselesaikan meski telah berlangsung selama empat hingga lima bulan.
Persoalan tersebut kini memasuki tahap somasi terakhir sebelum pihak penyedia menempuh jalur hukum.
CV Lexios Jaya Utama, perusahaan lokal asal Kao, Kabupaten Halmahera Utara, melalui kuasa hukumnya, Junaidi J. Badjo, S.H. dan Julfandi Gani, S.H., menegaskan bahwa pihak HK-MAP KSO belum memberikan tanggapan resmi atas dua kali somasi yang telah disampaikan. Tenggat penyelesaian melalui Somasi II akan berakhir pada Senin, 19 Oktober 2026.
Kuasa hukum CV Lexios Jaya Utama menjelaskan, Somasi II bernomor 047/SOM/DDLO/X/2026 tertanggal 13 Oktober 2026 telah diterima langsung oleh pihak HK-MAP KSO pada 14 Oktober 2026.
Penyerahan surat tersebut dilakukan ketika tim kuasa hukum mendatangi lokasi proyek, dengan bukti penerimaan berupa tanda tangan dan cap.
“Klien kami adalah pelaku usaha daerah yang sudah menunaikan kewajibannya secara penuh. Somasi kami diterima langsung oleh pihak HK di lokasi proyek, lengkap dengan tanda tangan dan cap, sehingga tidak ada alasan untuk mengatakan tidak mengetahui. Namun hingga kini tidak ada tanggapan resmi,” tegas Junaidi.
Menurut kuasa hukum, pengadaan barang alat bantu kerja tersebut dilakukan berdasarkan surat perjanjian jual beli yang dibuat setiap kali barang masuk.
Seluruh barang yang menjadi objek transaksi, kata mereka, telah dikirim 100 persen, diterima, dan digunakan oleh HK-MAP KSO untuk menunjang pelaksanaan proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Maluku Utara.
Penyerahan barang tersebut, lanjut kuasa hukum, didukung dokumen berupa berita acara penerimaan dan surat jalan.
Namun, meskipun barang telah diterima dan digunakan, pembayaran atas tagihan senilai Rp1.574.408.860 hingga kini belum direalisasikan. Pihak penyedia pun masih menunggu kepastian penyelesaian kewajiban pembayaran tersebut.
Upaya penagihan, menurut kuasa hukum, telah dilakukan berulang kali melalui komunikasi dengan pihak yang bertanggung jawab atas proyek.
Pada 12 September 2026, perwakilan CV Lexios Jaya Utama mendatangi lokasi proyek di Halmahera Utara, kemudian diarahkan ke lokasi proyek di Halmahera Barat.
Di lokasi tersebut, mereka bertemu dengan site manager dan staf keuangan, tetapi belum memperoleh kepastian penyelesaian pembayaran.
Kuasa hukum menyatakan, Somasi II merupakan upaya terakhir untuk mendorong penyelesaian kewajiban secara baik sebelum menempuh proses hukum.
Apabila pembayaran tidak dilunasi hingga batas waktu yang ditentukan, pihaknya berencana melaporkan persoalan tersebut kepada Direksi PT Hutama Karya (Persero) dan manajemen KSO, sekaligus mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Tobelo atau Pengadilan Negeri Ternate.
Selain menuntut pelunasan pokok tagihan, CV Lexios Jaya Utama melalui kuasa hukumnya juga meminta pembayaran denda keterlambatan dan bunga moratoir sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka menegaskan bahwa batas waktu penyelesaian telah ditetapkan pada Senin, 19 Oktober 2026.
“Senin, 19 Oktober 2026 adalah batas akhir yang kami berikan. Setelah itu, kami akan menempuh langkah hukum,” ujar Junaidi.
Bersamaan dengan penyampaian Somasi II pada 14 Oktober 2026, tim kuasa hukum juga mengirimkan surat resmi kepada Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Maluku Utara selaku pengelola proyek.
Langkah tersebut dilakukan untuk menyampaikan persoalan tunggakan pembayaran sekaligus meminta perhatian terhadap penyelesaian kewajiban kepada penyedia barang.
Mengingat pembangunan Sekolah Rakyat berkaitan dengan kepentingan publik, kuasa hukum turut meminta perhatian dan pengawasan dari Direksi PT Hutama Karya (Persero), Kementerian BUMN atau badan pengelola BUMN, Inspektorat Jenderal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, serta Pemerintah Provinsi dan DPRD Maluku Utara.
Meski telah menyiapkan langkah hukum, pihak CV Lexios Jaya Utama melalui kuasa hukumnya menyatakan tetap membuka ruang penyelesaian secara musyawarah hingga tenggat somasi berakhir.
Mereka berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara proporsional sehingga hak penyedia barang dapat dipenuhi tanpa harus berlanjut ke proses pengadilan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau keterangan resmi dari pihak HK-MAP KSO terkait tuntutan pembayaran tersebut.
(Red)






