TERNATE, HabarIndonesia.id — Ketua DPD Partai NasDem Kota Ternate, Dr. H. M. Tauhid Soleman, bersama jajaran pengurus menyambut kedatangan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate, M. Zen A. Karim, beserta rombongan di kantor DPD Partai NasDem Kota Ternate, Kamis (12/10/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka koordinasi dan sosialisasi pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan sebagai bagian dari persiapan menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2029.
Kedatangan jajaran KPU Kota Ternate itu merupakan tindak lanjut pelaksanaan pemutakhiran data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Langkah ini bertujuan memastikan data keanggotaan, kepengurusan, keterwakilan perempuan, serta keberadaan kantor tetap partai politik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua KPU Kota Ternate, M. Zen A. Karim, dalam sambutannya menjelaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan agenda pemutakhiran data partai politik berkelanjutan berdasarkan keputusan KPU RI.
Menurutnya, koordinasi langsung dengan pengurus partai diperlukan untuk mendukung kelancaran proses pembaruan data menjelang Pemilu 2029.
“Keberadaan jajaran KPU Kota Ternate bertujuan menyukseskan agenda pemutakhiran data partai politik menjelang Pemilu 2029,” jelas Zen.
Sementara itu, Divisi Teknis KPU Kota Ternate, Sulfi Majid, menjelaskan bahwa pemutakhiran data partai politik dilaksanakan dalam dua semester setiap tahun.
Semester pertama berlangsung pada Januari hingga Juni, sedangkan semester kedua mencakup periode Juli hingga Desember.
Menurutnya, koordinasi dengan seluruh partai politik di Kota Ternate berkaitan dengan proses pemutakhiran data parpol dilakukan seluruh partai politik tersebut diperlukan agar parpol dapat berperan aktif dalam memperbaharui dan memastikan kebenaran datanya secara berkala.
Ia menjelaskan, pemutakhiran data partai politik dilakukan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, juncto Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 yang kemudian diubah dengan Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui SIPOL.
Sulfi mengatakan, terdapat empat aspek utama yang menjadi perhatian dalam pemutakhiran data partai politik, yakni data keanggotaan, kepengurusan partai politik di tingkat kota, pemenuhan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam kepengurusan, serta keberadaan kantor tetap partai politik.
“Keempat aspek tersebut perlu diperiksa secara cermat agar dokumen yang diunggah dalam SIPOL benar-benar sesuai dengan kondisi aktual,” ujarnya.
Menurut Sulfi, pemutakhiran data juga penting untuk mengantisipasi berbagai persoalan administrasi, seperti anggota yang telah mengundurkan diri, meninggal dunia, berpindah ke partai politik lain, atau tercatat sebagai anggota di lebih dari satu partai politik.
Selain itu, kata dia, KPU Kota Ternate mendorong setiap partai politik untuk memeriksa kembali susunan kepengurusannya, termasuk memperbarui data apabila terjadi perubahan domisili kantor serta memastikan pemenuhan persyaratan keterwakilan 30 persen perempuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua DPD Partai NasDem Kota Ternate, Dr. H. M. Tauhid Soleman, menyambut positif kunjungan tersebut.
Ia menilai koordinasi langsung yang dilakukan KPU merupakan bagian penting dari sosialisasi sekaligus upaya memberikan pemahaman kepada partai politik mengenai kewajiban pemutakhiran data secara berkala.
“Pada prinsipnya kami sebagai partai politik, khususnya Partai NasDem, sangat mengapresiasi kegiatan-kegiatan seperti ini. Ini bentuk tanggung jawab KPU untuk mengingatkan kami sebagai partai di tingkat kota,” ujar Tauhid.
Tauhid yang juga menjabat sebagai Wali Kota Ternate itu mengatakan, pemutakhiran data bukan sekadar memenuhi kebutuhan administrasi, tetapi juga memastikan keanggotaan dan kepengurusan partai tercatat secara benar.
Ia menyoroti masih adanya potensi persoalan di lapangan, seperti warga yang tidak pernah mendaftarkan diri tetapi namanya tercantum dalam data kepengurusan, maupun pengurus yang telah meninggal dunia tetapi masih terdaftar aktif.
Selain persoalan keanggotaan dan kepengurusan, Tauhid menegaskan bahwa keterwakilan perempuan minimal 30 persen menjadi perhatian penting dalam penataan struktur partai.
Ia menyebutkan bahwa berdasarkan informasi yang disampaikan KPU, pemenuhan persentase tersebut kini harus diperhatikan secara serius dalam proses pembaruan data kepengurusan.
“Kalau sebelumnya keterwakilan perempuan masih dapat ditoleransi dengan pembulatan ke bawah, kali ini menurut informasi dari KPU, ketentuan 30 persen perempuan dalam kepengurusan wajib diperhatikan,” ungkapnya.
Ia memastikan DPD Partai NasDem Kota Ternate telah mengantisipasi ketentuan tersebut.
Menurut Tauhid, pemenuhan keterwakilan perempuan juga menjadi arahan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem dalam proses revisi dan penataan kepengurusan di tingkat daerah.
Melalui koordinasi tersebut, ketua KPU Kota Ternate M. Zen A. Karim, berharap seluruh partai politik dapat melakukan pemutakhiran data secara tertib, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga mengharapkan upaya ini mampu meminimalkan persoalan administrasi serta mendukung kesiapan partai politik dalam menghadapi tahapan Pemilu 2029.
(Agus/red)






