Tambang, Minta Operasional PT ANI Dievaluasi Usai Kecelakaan Fatal

- Wartawan

Senin, 5 Oktober 2026 - 02:37 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ketua Harian DPD KNPI Halmahera Timur, Suratman Kayano. Minggu, (04/10/26). Dok. M. Dzarik.

Foto Ketua Harian DPD KNPI Halmahera Timur, Suratman Kayano. Minggu, (04/10/26). Dok. M. Dzarik.

KNPI Haltim Desak DPRD Bentuk Pansus HALTIM, HabarIndonesia.id — Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Halmahera Timur mendesak DPRD Halmahera Timur mengambil langkah konkret dan progresif menyikapi insiden kecelakaan kerja fatal yang merenggut nyawa warga di ruas jalan umum akibat aktivitas operasional pertambangan PT Adhita Nikel Indonesia (ANI).

Ketua Harian DPD KNPI Halmahera Timur, Suratman Kayano, menegaskan DPRD tidak boleh berhenti pada pemanggilan pihak perusahaan yang hanya bersifat formalitas.

Menurutnya, lembaga legislatif daerah harus segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Tambang dan Keselamatan Jalan guna mengusut persoalan tersebut secara menyeluruh.

Suratman menyebut, Pansus perlu melakukan peninjauan langsung ke lokasi kejadian, khususnya pada titik perlintasan jalan umum yang berkaitan dengan aktivitas operasional perusahaan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kondisi faktual di lapangan sekaligus mengidentifikasi potensi pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan dan penggunaan jalan.

Selain peninjauan lokasi, Pansus didesak mengumpulkan seluruh data pendukung, mulai dari berita acara kejadian yang diterbitkan pihak kepolisian, status legal kepemilikan dan penggunaan jalan umum, hingga dokumen evaluasi kelayakan perizinan analisis dampak lalu lintas (Andalalin).

“Seluruh dokumen tersebut diperlukan sebagai dasar untuk menyusun kajian yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” Tegasnya.

Ianjutnya, mereka juga meminta DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan lintas sektor.

“Pihak yang harus dihadirkan meliputi manajemen PT ANI, Dinas Perhubungan Kabupaten dan Provinsi, Dinas Tenaga Kerja, Koordinator Inspektur Tambang Wilayah, serta jajaran kepolisian agar persoalan kecelakaan dapat ditelaah dari berbagai aspek,” Ujarnya.

Menurut Suratman, hasil RDP tidak boleh berhenti sebagai catatan rapat semata. Seluruh pembahasan dan temuan harus dirumuskan dalam dokumen kajian resmi yang menjadi dasar penerbitan rekomendasi melalui rapat paripurna DPRD dan ditandatangani pimpinan DPRD Halmahera Timur.

Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi pijakan kelembagaan untuk mendorong penanganan yang tegas terhadap persoalan keselamatan di sekitar aktivitas pertambangan.

Selanjutnya, mereka juga mendesak agar rekomendasi resmi DPRD disampaikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), serta Koordinator Inspektur Tambang.

Dua tuntutan utama yang perlu didorong ialah pembekuan sementara operasional teknis maupun armada angkutan PT ANI hingga investigasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) diselesaikan secara tuntas, serta evaluasi menyeluruh terhadap dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan penerapan K3 pertambangan perusahaan.

Untuk memastikan rekomendasi tersebut ditindaklanjuti, KNPI turut mendesak DPRD melakukan pengawalan langsung ke tingkat pusat.

DPRD diminta tidak sekadar mengirimkan surat, tetapi juga menggelar audiensi resmi dengan Ditjen Minerba Kementerian ESDM di Jakarta guna menyerahkan dokumen rekomendasi secara langsung, sekaligus berkoordinasi dengan komisi DPR RI yang membidangi sektor ESDM sebagai bagian dari pengawasan di tingkat nasional.

KNPI menegaskan DPRD Halmahera Timur memiliki peran strategis melalui fungsi pengawasan dan kewenangan politik kelembagaannya untuk menggelar RDP, menghimpun temuan, serta menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah pusat.

“Meski keputusan mengenai pembekuan atau pencabutan izin pertambangan berada pada instansi berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, rekomendasi resmi DPRD diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah penanganan,” Ucapnya.

Ia juga menyampaikan, KNPI meminta seluruh proses tersebut dikawal hingga menghasilkan tindak lanjut nyata, demi menjamin keselamatan masyarakat dan mencegah terulangnya kecelakaan fatal di ruas jalan umum yang bersinggungan dengan aktivitas pertambangan.

(M.Dzarik)

Berita Terkait

Panlih Muktamar XIX Resmi Dibentuk, Samsir Hamajen Wakili PWPM Maluku Utara
Sinergi Dunia Usaha dan Pemuda, PT Position Dukung Pelantikan KNPI Haltim

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:44 WIT

Menyambut HUT ke-27 Maluku Utara, Samsat Ternate Gelar Relaksasi Pajak Kendaraan

Rabu, 30 September 2026 - 19:34 WIT

Jasa Raharja Ternate Bertindak Cepat Berikan Santunan Korban Kecelakaan

Rabu, 30 September 2026 - 09:56 WIT

PT Siantan Ternate Terapkan Sistem Ganjil-Genap untuk Penyaluran Solar

Senin, 28 September 2026 - 19:54 WIT

Pembinaan Produktif Lapas Ternate, Warga Binaan Bertani, Beternak hingga Hasilkan Pendapatan

Minggu, 27 September 2026 - 01:49 WIT

Tongkang Diduga Milik Warga Bitung Dipersoalkan, Pemdes Laigoma Akui Tak Pegang Dokumen Kepemilikan

Rabu, 23 September 2026 - 22:22 WIT

Pelta Minta Polda Malut Usut Perbedaan Keterangan Kuasa Hukum NHM dan Kapolres Halut

Rabu, 23 September 2026 - 21:18 WIT

Jalani Perawatan, AKP Abdul Haris Serahkan Kasat Binmas Halsel, KBO Ditunjuk sebagai Plt

Selasa, 22 September 2026 - 19:06 WIT

Material Proyek Jalan Jikohai Diduga dari Galian C Tak Berizin, APH Diminta Periksa Semua Pihak

Berita Terbaru