TERNATE, HabarIndonesia.id – Kuasa hukum Abdullah Bandang, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Ake Gaale Kota Ternate, Syahrul Yasim, S.H., melayangkan somasi atau teguran hukum tertulis kepada Direksi Perumda Ake Gaale.
Somasi tersebut dilayangkan karena hak kliennya atas penghargaan masa jabatan sebagai Plt Direktur Utama dinilai belum dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Syahrul menjelaskan, Abdullah Bandang sebelumnya ditunjuk oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM), yakni Wali Kota Ternate, untuk melaksanakan tugas sebagai Plt Direktur Utama Perumda Ake Gaale berdasarkan Surat Keputusan Nomor 216/VI.1/KT/2025 tertanggal 3 November 2025.
Menurutnya, pada saat penunjukan tersebut, Abdullah Bandang masih menjabat sebagai Dewan Pengawas Perumda Ake Gaale. Dengan demikian, penugasan sebagai Plt Direktur Utama merupakan tugas tambahan yang diberikan oleh KPM, di samping tanggung jawabnya sebagai Dewan Pengawas perusahaan daerah tersebut.
“Selama kurang lebih enam bulan, sejak November 2025 hingga April 2026, Abdullah Bandang menjalankan tugas sebagai Plt Direktur Utama sekaligus Dewan Pengawas. Namun, setelah masa penugasannya berakhir, penghargaan masa jabatan yang diterimanya disebut belum sesuai dengan perhitungan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” Ujar Syahrul.
Menurut Syahrul, dasar hukum pemberian penghargaan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Wali Kota Ternate Nomor 229.1/VI/2024 tentang Pemberian Penghargaan Masa Jabatan kepada Penjabat yang Ditunjuk Melaksanakan Tugas Tambahan sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Ake Gaale Kota Ternate.
Ia menjelaskan, dalam diktum kesatu keputusan tersebut, ditetapkan bahwa penghargaan masa jabatan bagi penjabat Direktur Utama Perumda Air Minum Ake Gaale diberikan sebesar 80 persen dari gaji dan tunjangan Direktur Utama. Sementara itu, tata cara pembayaran penghargaan tersebut diatur dalam diktum kedua dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam keputusan tersebut.
Syahrul juga mengungkapkan bahwa persoalan pembayaran penghargaan masa jabatan bagi mantan penjabat Direktur Utama Perumda Ake Gaale bukan kali pertama terjadi.
Sebelumnya, kata dia, persoalan serupa pernah melibatkan Muhammad Syafei, mantan penjabat Direktur Utama, dengan Perumda Air Minum Ake Gaale serta Wali Kota Ternate selaku KPM.
“Perkara tersebut sempat diproses melalui Pengadilan Negeri Ternate dan akhirnya diselesaikan berdasarkan kesepakatan damai. Penyelesaian itu kemudian dituangkan dalam Akta Perdamaian melalui perkara Nomor 102/Pdt.G/2025/PN.Tte yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde,” Ucapnya.
Menurut Syahrul, berdasarkan keterangan kliennya, perhitungan penghargaan masa jabatan Muhammad Syafei mengacu pada Surat Keputusan Wali Kota Ternate Nomor 229.1/VI/2024.
“Penghargaan tersebut dihitung secara proporsional berdasarkan masa penugasan yang dijalankan, dengan memperhitungkan penghasilan bulanan berupa gaji dan tunjangan serta ketentuan persentase 80 persen sebagaimana diatur dalam keputusan tersebut,” Katanya.
Muhammad Syafei diketahui menjalankan tugas sebagai Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Ake Gaale selama sembilan bulan. Sementara itu, mantan Plt Direktur Utama lainnya, Samin Marsaoly, yang menjabat selama empat bulan, yakni sejak Juni hingga Oktober 2025, juga disebut menerima penghargaan masa jabatan berdasarkan perhitungan yang sama.
Atas dasar tersebut, bagi dia Sebagai, pihak kuasa hukum menilai pembayaran penghargaan masa jabatan Abdullah Bandang perlu mengacu pada ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan praktik penyelesaian persoalan serupa sebelumnya.
Melalui somasi yang dilayangkan, pihaknya meminta Direksi Perumda Ake Gaale memberikan perhatian serius terhadap pemenuhan hak kliennya sesuai dasar hukum yang menjadi landasan pemberian penghargaan masa jabatan.
Oleh karena itu, berdasarkan hal-hal di atas dalam somasi itu kami meminta kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Ake Gaale Kota Ternate untuk segera :
1. Membayar Uang Penghargaan Klien Kami sesuai masa jabatannya yang dijalani selama 6 (enam) bulan sesuai perhitungan 2 (dua) orang mantan Plt Dirut Perumda Air Minum Ake Gaale Kota Terntae sebelumnya, yaitu Muhammad Syafei, S.T., M.T dan Samin Marsaoly, S,STP,MM;
2. Perhitungan tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ternate dengan Nomor Perkara 102/Pdt.G/2025/PN.Tte dan Surat Keputusan Walikota Ternate Nomor 229.1/VI/KT/2024 Tentang Pemberian Penghargaan Masa Jabatan Kepada Penjabat Yang Ditunjuk Melaksanakan Tugas Tambahan Sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Ake Gaale Kota Ternate, khususnya perhitungan yang diatur dalam menjalani masa kerja 1 (satu) tahun dan/atau kurang dari 1 tahun.
Lanjut Syahrul, Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kalender sejak tanggal diterimanya surat somasi tersebut tidak terdapat pembayaran atau tanggapan atas tuntutan kami, maka kami menganggap Perusahaan Umum Daerah Air Minum Ake Gaale Kota Ternate tidak menunjukkan iktikad baik untuk memenuhi kewajibannya.
Ia juga menyampaikan, apabila batas waktu tersebut terlampaui tanpa adanya penyelesaian, dengan sangat terpaksa kami akan menempuh langkah hukum lebih lanjut, baik melalui jalur administrasi dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang kepada Ombudsman Republik Indonesia maupun melalui upaya hukum perdata dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)






