HALSEL, HabarIndonesia.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan menegaskan komitmen membangun tata kelola kelembagaan yang bersih, transparan dan akuntabel melalui pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan pembangunan ZI yang digelar di Aula Husni Kamil Manik, Kantor KPU Halsel, Kamis (1/10/2026), yang ditandai dengan penandatanganan Komitmen Bersama oleh jajaran KPU dan sekretariat.
Ketua KPU Halsel Tabrid S. Thalib menegaskan, pembangunan Zona Integritas tidak boleh berhenti sebagai dokumen maupun seremoni formal. Komitmen tersebut harus tercermin dalam perilaku, disiplin, integritas dan kualitas pelayanan setiap jajaran KPU.
“Pembangunan Zona Integritas merupakan komitmen bersama untuk mewujudkan penyelenggaraan kelembagaan yang berintegritas, profesional dan bertanggung jawab,” tegas Tabrid.
Menurutnya, seluruh jajaran harus konsisten menjalankan tugas sesuai ketentuan, menjaga integritas serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Halsel Munzir D. Abdullah menyoroti pentingnya integritas dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara Pemilu.
Ia mengakui KPU merupakan lembaga yang dalam menjalankan tugas dan kewenangannya tidak terlepas dari berbagai kepentingan. Karena itu, setiap jajaran dituntut mampu menjaga independensi dan bekerja berdasarkan aturan.
“Pembangunan Zona Integritas ini menjadi salah satu langkah untuk menambah dan memperkuat kepercayaan masyarakat kepada KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Dalam pelaksanaan tugas, KPU merupakan lembaga yang rawan terhadap berbagai kepentingan, sehingga integritas dan komitmen seluruh jajaran harus terus dijaga,” ujar Munzir.
Munzir menegaskan, ukuran keberhasilan Zona Integritas bukan terletak pada penandatanganan komitmen, melainkan pada implementasinya dalam pekerjaan sehari-hari.
Lanjutnya, komitmen tersebut mencakup penguatan pengawasan, peningkatan akuntabilitas, pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang terbuka dan transparan.
“Jangan sampai Zona Integritas hanya menjadi slogan. Nilai integritas harus terlihat dalam setiap tindakan dan pelayanan,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan, penandatanganan Komitmen Bersama dilakukan Ketua KPU Halsel bersama anggota KPU, Sekretaris KPU Risawinarti Halil, serta jajaran Sekretariat KPU Halsel.
menurutnya, kegiatan ini menjadi langkah awal KPU Halsel untuk memperkuat pembenahan internal sekaligus memastikan prinsip bersih, transparan, akuntabel dan melayani benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan Pemilu.
Dengan semangat “KPU Melayani”, kata dia, pembangunan Zona Integritas diharapkan tidak sekadar menghasilkan dokumen administratif, tetapi menjadi standar perilaku dan budaya kerja seluruh jajaran KPU Halsel.
(Ian)






