HALTIM, HabarIndonesia.id — PT Adhita Nikel Indonesia (ANI) menyatakan akan melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem operasional dan pengawasan keselamatan perusahaan pasca-rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Halmahera Timur terkait insiden kecelakaan di wilayah operasional perusahaan.
Kepala Teknik Tambang (KTT) PT ANI, Yayan Samsul Komar, mengatakan hasil RDP menjadi bahan evaluasi bagi perusahaan, terutama dalam memperkuat pengawasan terhadap mitra kerja, keselamatan operasional, serta pengelolaan lalu lintas kendaraan yang bersinggungan dengan aktivitas masyarakat.
Menurut Yayan, langkah awal yang akan dilakukan adalah menggelar rapat internal untuk mengevaluasi seluruh mitra kerja yang berada dalam lingkup operasional PT ANI.
“Setelah RDP ini kami akan melakukan rapat internal. Saya akan melakukan pembenahan secara keseluruhan terhadap mitra-mitra kerja,” kata Yayan dalam RDP. Kamis, (01/10/26).
Pembenahan tersebut, kata dia, akan mencakup kepatuhan mitra terhadap ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), prosedur operasional, hingga pengawasan terhadap kendaraan dan aktivitas kerja di lapangan.
Yayan menegaskan bahwa penerapan K3 tidak hanya menjadi tanggung jawab perusahaan, tetapi juga wajib dipatuhi seluruh mitra yang menjalankan kegiatan di wilayah operasional PT ANI.
Ia juga menyampaikan, PT ANI sendiri memiliki superintendent HSE yang bertugas menangani aspek keselamatan, kesehatan dan lingkungan. Meski sistem K3 telah diterapkan, Yayan mengakui masih terdapat sejumlah kekurangan yang harus diperbaiki.
“K3 sudah kita terapkan. Namun kalau ada kekurangan, kita pun masih mengakui. Dan itu menjadi kita memperbaiki semuanya,” ujarnya.
Selain memperkuat pengawasan internal, lanjut dia, PT ANI juga akan menindaklanjuti pemenuhan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang menjadi salah satu poin perhatian dalam RDP.
Yayan menyatakan pemenuhan Andalalin akan segera dilakukan perusahaan sebagai bagian dari upaya membenahi pengelolaan lalu lintas kendaraan operasional.
“Yang pertama soal Andalalin, segera saya akan lakukan, Pak,” katanya.
Di sisi lain, perusahaan tengah menyelesaikan revisi dokumen teknis yang disebut telah memasuki tahap finalisasi.
Setelah proses revisi tersebut rampung, lanjut yayan, PT ANI akan melanjutkan dengan adendum AMDAL untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan perizinan yang belum terpenuhi.
“Di adendum AMDAL itu semua izin-izin yang belum ada akan kami penuhi,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, langkah pembenahan juga akan dilakukan terhadap mitra kerja apabila hasil investigasi nantinya menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan perusahaan.
Yayan menegaskan PT ANI tidak menutup kemungkinan memberikan sanksi administratif kepada mitra yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kalau memang itu melanggar dari yang saya tentukan, sanksi administratif akan saya keluarkan juga terhadap si mitra,” tegasnya.
Sementara itu, kata dia, terkait insiden yang menyebabkan seorang pengendara umum meninggal dunia, PT ANI menyatakan proses investigasi masih berjalan.
Ia juga menyampaikan, perusahaan belum dapat melakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh terhadap pihak yang diduga berkaitan langsung dengan insiden karena masih dalam penanganan kepolisian.
Yayan mengatakan pihaknya telah meminta akses kepada kepolisian untuk kepentingan pemeriksaan, namun hingga kini belum mendapatkan izin.
Untuk keluarga korban, Yayan menyampaikan bahwa santunan awal telah diberikan. Sementara penyelesaian lebih lanjut akan dibicarakan berdasarkan hasil verifikasi dan investigasi.
“Intinya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT ANI,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, PT ANI selanjutnya akan menjadikan hasil RDP, temuan di lapangan, serta hasil investigasi sebagai dasar untuk memperkuat sistem pengawasan dan keselamatan.
Lanjutnya, perusahaan juga memastikan evaluasi tidak hanya diarahkan pada internal ANI, tetapi mencakup seluruh mitra kerja yang terlibat dalam aktivitas operasional.
Menurutnya, langkah tersebut diharapkan dapat memperbaiki sistem pengawasan, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, serta mencegah terulangnya insiden serupa di wilayah operasional perusahaan.
(M.Dzarik)






