TERNATE, HabarIndonesia.id — Dalam rangka memperingati Dirgahayu ke-27 Provinsi Maluku Utara, Samsat Kota Ternate menghadirkan sejumlah program relaksasi pajak kendaraan bermotor sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mendorong pembayaran tunggakan pajak. Kamis, (01/10/26).
Program yang mulai diberlakukan 1 Oktober hingga 31 Desember 2026 tersebut memberikan sejumlah kemudahan kepada wajib pajak, di antaranya bebas denda, bebas pajak progresif, serta diskon 10 persen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Program ini menyasar berbagai jenis kendaraan, mulai dari kendaraan pribadi, kendaraan dinas berpelat merah hingga kendaraan umum berpelat kuning.
Kasie Penagihan Samsat Kota Ternate, Risal, SH, M.Si, mengatakan data tunggakan yang ada saat ini masih mencakup keseluruhan kendaraan. Karena itu, pihaknya terus melakukan berbagai langkah penagihan untuk menekan angka tunggakan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Menurut Risal, Samsat Kota Ternate sebagai pelaksana pelayanan di lapangan secara rutin melakukan penagihan langsung kepada wajib pajak.
Menurutnya, salah satu metode yang diterapkan adalah sistem door to door, dengan mendatangi rumah wajib pajak sekaligus menyerahkan surat tagihan.
“Setiap hari kami melakukan penagihan. Konsepnya one day one STD, jadi petugas membawa surat tagihan ke rumah-rumah wajib pajak. Kalau mereka ingin membayar, bisa langsung ke kantor atau berkomunikasi dengan petugas kami,” jelasnya.
Selain penagihan langsung, kata dia, Samsat Kota Ternate juga terus mengembangkan inovasi pelayanan melalui program SIGAP (Siap Gerak Antar Pajak).
Ia juga menyampaikan, melalui layanan ini, masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor Samsat. Petugas dapat mendatangi lokasi wajib pajak untuk membantu proses pembayaran pajak kendaraan.
“Wajib pajak tidak perlu lagi datang ke Samsat. Ada petugas yang datang ke rumah. Kalau mau membayar, kami buatkan kode bayar dan pembayaran bisa dilakukan di tempat maupun di kantor,” katanya.
Lanjutnya, pemutihan Denda Berlaku hingga Desember, Risal menjelaskan, program relaksasi tersebut merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam rangka memperingati hari ulang tahun provinsi.
Ia juga menyampaikan, lrogram berlangsung selama tiga bulan, mulai 1 Oktober sampai 31 Desember 2026. Dalam pelaksanaannya, pemutihan diberikan terhadap denda sesuai ketentuan, sedangkan pokok pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak tetap harus dibayarkan.
“Kalau sekarang dendanya yang dihilangkan, sedangkan tunggakannya tetap. Misalnya tunggakan dua tahun, tetap membayar pokok pajak untuk dua tahun, tetapi dendanya dihapus,” jelas Risal.
Ia menambahkan, program tersebut terutama berlaku bagi kendaraan pribadi berpelat hitam dan kendaraan yang memenuhi ketentuan perpanjangan tahunan. Sementara kendaraan berpelat kuning memiliki ketentuan tersendiri.
Lanjut Risal, untuk semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Samsat Kota Ternate juga memperluas titik pelayanan pembayaran pajak kendaraan.
Selain pelayanan di kantor Samsat, kata dia, petugas membuka layanan di sejumlah lokasi yang mudah dijangkau masyarakat, seperti pusat perbelanjaan, terminal, kampus, pelabuhan hingga kegiatan Car Free Day (CFD).
Risal berharap rangkaian program relaksasi dan inovasi pelayanan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat selama periode program berlangsung.
Ia juga mengatakan, Samsat juga bekerja sama dengan Pertamina melalui program yang memberikan voucher bahan bakar minyak kepada wajib pajak.
Dalam program tersebut, lanjut dia, masyarakat yang melakukan pembayaran pajak kendaraan dan mengunduh aplikasi MyPertamina berkesempatan mendapatkan voucher BBM gratis sesuai dengan ketentuan program.
Selain itu, kata dia, masyarakat juga berkesempatan mendapatkan emas seberat 5 gram melalui program undian khusus bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan. Program undian tersebut tidak berlaku bagi pegawai Samsat.
Menurutnya, berbagai kemudahan dan program tersebut diharapkan dapat menjadi stimulus bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan sekaligus membantu pemerintah daerah menekan angka tunggakan.
Risal berharap kemudahan pelayanan dan berbagai program yang diberikan dapat mendorong masyarakat semakin sadar dan patuh dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.
“Intinya kami terus berupaya di lapangan agar tunggakan bisa ditekan dan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat,” pungkasnya.
(Agis)






