TERNATE, HabarIndonesia.id — Polisi bersama petugas Kantor Pertanahan Kota Ternate melakukan pengukuran dan pemasangan patok pada lahan yang menjadi objek sengketa di Kelurahan Akehuda RT 02, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara, Jumat pagi (10/9/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan oleh petugas Kantor Pertanahan Kota Ternate dengan pengawalan personel Polda Maluku Utara dan Polres Ternate.
Pengukuran dilakukan menyusul adanya laporan dugaan tindak pidana yang telah masuk ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.
Lahan yang kini ditempati sejumlah warga itu dilaporkan oleh pihak Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Kota Ternate.
Petugas pertanahan melakukan pengukuran terhadap empat bidang tanah yang diklaim berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 9 Tahun 2003.
Namun, pelaksanaan pengukuran mendapat keberatan dari sejumlah warga yang selama ini menempati lahan tersebut.
Warga meminta agar dokumen serta dasar penguasaan maupun kepemilikan tanah dari seluruh pihak terlebih dahulu diperiksa secara terbuka dan menyeluruh.
Fungsional Penata Pertanahan pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Ternate, Muhammad Haikal, mengatakan pengukuran dilakukan untuk mencocokkan data pertanahan yang tercatat dengan kondisi fisik lahan di lapangan.
“Pengukuran ini dalam rangka pencocokan data yang ada pada kami dan penyesuaian di lapangan,” kata Haikal.
Menurut Haikal, petugas mengambil titik koordinat berdasarkan patok lama serta penunjukan dari pemegang hak.
Data hasil pengukuran tersebut selanjutnya akan diolah untuk memastikan bidang tanah dan bangunan yang berada di dalam area sertifikat yang menjadi dasar klaim pihak TKBM.
Situasi sempat memanas ketika petugas melakukan pemasangan patok karena sejumlah warga menyampaikan keberatan.
Personel kepolisian yang berada di lokasi kemudian melakukan pengamanan untuk mencegah terjadinya kontak antara petugas dengan warga.
Meski terjadi ketegangan, warga tidak melakukan perlawanan secara fisik. Mereka hanya meminta agar proses pengukuran dibarengi dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap status serta dasar penguasaan lahan yang digunakan oleh masing-masing pihak.
Salah satu ahli waris, Nafsiah Tabanga Abdulgani, mengaku menemukan kejanggalan dalam dokumen jual beli yang disebut mencantumkan tanda tangan orang tuanya.
Ia mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut karena terdapat perbedaan waktu antara tahun yang tercantum dalam surat dengan tahun meninggalnya orang tua yang bersangkutan.
Menurut Nafsiah, orang tuanya telah meninggal dunia pada 1973. Namun, berdasarkan informasi yang diperolehnya, surat jual beli tanah yang dipersoalkan justru tertanggal 1978.
“Orang tua saya meninggal tahun 1973. Tapi surat jual beli itu tertulis tahun 1978. Waktu itu pemerintah bilang mau bikin sekolah. Tapi sampai sekarang sekolah itu tidak dibangun dan sudah hampir 50 tahun,” ujar Nafsiah.
Ia menjelaskan, status tanah tersebut merupakan hak pakai sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 9 Tahun 2003 yang disebut merupakan turunan dari Sertifikat Hak Pakai Nomor 56 Tahun 1981.
Menurut Nafsiah, lahan tersebut pada awalnya diperuntukkan bagi pembangunan sekolah. Namun, rencana pembangunan itu tidak pernah terealisasi hingga kemudian lahan ditempati oleh sejumlah masyarakat.
“Kami pernah bertemu dengan TKBM serta DPRD Kota Ternate. Kami mengingatkan bahwa tanah tersebut yang bersertifikat adalah hak pakai, bukan hak milik pribadi,” katanya.
Nafsiah saat ditemui media di rumahnya.
Ia juga mempertanyakan dasar penguasaan lahan yang digunakan pihak TKBM.
Nafsiah meminta pihak yang mengklaim lahan tersebut menunjukkan dokumen jual beli yang menjadi dasar penguasaan tanah.
“Kalau memang tanah ini milik mereka, kepada siapa mereka membeli tanah yang luas ini. Surat jual beli tanah juga tidak kami miliki, bahkan mereka pun tidak memilikinya. Kalau memang surat jual beli tanah itu ada, tunjukkan kepada kami sebagai ahli waris,” ujarnya.
Nafsiah menambahkan, ketika transaksi atau proses administrasi tanah tersebut berlangsung, Akehuda belum menjadi kelurahan tersendiri dan masih merupakan bagian dari Kelurahan Tafure.
Menurut dia, salah satu pihak di Kelurahan Tafure pernah memiliki surat jual beli tanah tersebut. Namun, dokumen itu disebut telah hilang.
Sementara itu, perwakilan warga RT 02/RW 01 Akehuda, Rifai Ahmad, mengatakan sengketa lahan tersebut bukan persoalan baru. Menurutnya, perkara tersebut sebelumnya telah dibawa ke Pengadilan Negeri Ternate.
“Kalau kita bicara tentang lokasi atau tanah sengketa ini, pertama terjadi TKBM mengajukan permohonan ke pengadilan dan kita sebagai termohon. Di pengadilan itu mengeluarkan surat keputusan yang statusnya NO (Niet Ontvankelijke Verklaard),” kata Rifai.
Rifai mengatakan, setelah perkara di pengadilan tersebut, warga kembali berhadapan dengan laporan polisi yang diajukan pihak TKBM. Warga dilaporkan atas dugaan menyerobot lahan yang diklaim sebagai milik TKBM.
“Jadi sudah dari pengadilan, terus setelah itu berjalan, belum lama mereka lapor kita masyarakat di Krimum Polda Malut. Mereka lapor dengan dasar kita menyerobot lahan TKBM,” ujarnya.
Warga juga menunjukkan salinan Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 22/Pdt.G/2023/PN Tte yang memuat putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), atau gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Rifai mempertanyakan dasar hak yang digunakan pihak TKBM dalam mengklaim lahan yang selama ini ditempati warga.
Ia menilai seluruh dokumen dan dasar penguasaan tanah dari masing-masing pihak perlu diperiksa secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Lanjutnya, warga menyebut pengukuran terhadap lahan tersebut bahkan telah dilakukan sebanyak lima kali.
Karena itu, kata dia, mereka meminta agar pemeriksaan tidak hanya berpedoman pada satu dokumen, tetapi juga menguji seluruh bukti dan dasar penguasaan tanah yang dimiliki masing-masing pihak.
Warga meminta Badan Pertanahan memastikan status hak, batas lahan, serta kesesuaian dokumen pertanahan dengan kondisi fisik di lapangan.
Sengketa lahan di Ajehuda hingga kini masih bergulir, lanjut Rifai, mereka juga meminta seluruh pihak yang mengklaim lahan diberikan ruang yang sama untuk menunjukkan bukti kepemilikan maupun dasar penguasaan masing-masing.
Lebih jauh kata dia, hasil pengukuran dan pengolahan data oleh BPN Kota Ternate diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai batas serta bidang tanah yang masuk dalam empat bidang sertifikat hak pakai yang menjadi dasar klaim pihak TKBM.
Ia juga menyampaikan, Warga berharap proses hukum dan pemeriksaan pertanahan dilakukan secara transparan, objektif, dan adil dengan menguji seluruh dokumen serta bukti yang dimiliki masing-masing pihak.
Lanjutnya, Mereka juga berharap hasil pengukuran dapat menjadi bagian dari upaya penyelesaian sengketa secara jelas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Agis)






