Rp7,4 Miliar Nilai 24.799 Mutiara, Legalitas PT Karya Alam Bahari Dipertanyakan

- Wartawan

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:10 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: HABAR INDONESIA/Riff

Ilustrasi: HABAR INDONESIA/Riff

HALSEL, HabarIndonesia.id – Aktivitas PT Karya Alam Bahari di wilayah Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, mulai dipertanyakan menyusul pencatatan produksi mutiara bernilai miliaran rupiah dalam dokumen pemerintah. Di sisi lain, izin terkait Rencana Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (RKPL) perusahaan disebut masih dalam proses pengurusan di kementerian.

Dalam dokumen tersebut tercatat 24.799 butir mutiara dengan nilai patokan mencapai Rp7,439 miliar. Dari nilai tersebut, tercantum pula Pungutan Hasil Perikanan (PHP) sebesar Rp74,397 juta.

Nilai komoditas yang mencapai miliaran rupiah itu memunculkan pertanyaan mengenai dasar legalitas kegiatan budidaya mutiara, lokasi pemanfaatan ruang laut, serta pengawasan pemerintah terhadap aktivitas perusahaan.

Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara, Abdullah Soleman Api, M.Si., mengakui proses perizinan RKPL perusahaan masih berjalan.

“Masih sementara diurus ke kementerian untuk RKPL,” ujar Abdullah.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena dokumen pemerintah telah mencatat komoditas mutiara dengan nilai mencapai miliaran rupiah, sementara izin pemanfaatan ruang laut untuk kegiatan tersebut disebut masih dalam proses.

Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai dasar perizinan kegiatan pemanfaatan ruang laut dan budidaya mutiara yang dijalankan perusahaan, serta bagaimana pemerintah memastikan aktivitas tersebut tetap sesuai ketentuan selama proses perizinan berlangsung.

Persoalan juga mencuat setelah muncul informasi bahwa aktivitas perusahaan diduga tidak hanya berlangsung di satu wilayah. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai cakupan lokasi kegiatan PT Karya Alam Bahari dan apakah seluruh wilayah operasional tersebut telah memiliki dasar perizinan yang sesuai.

Selain RKPL, status perizinan lainnya juga perlu diperjelas, termasuk kesesuaian lokasi kegiatan, izin usaha, dokumen lingkungan, serta kewajiban perusahaan terhadap negara dan daerah.

Hingga berita ini diturunkan, status dan kelengkapan seluruh dokumen perizinan PT Karya Alam Bahari masih dalam penelusuran untuk memastikan kesesuaian antara aktivitas perusahaan, nilai komoditas yang tercatat, lokasi operasional, dan legalitas yang dimiliki.

Pertanyaan yang tersisa adalah bagaimana komoditas mutiara senilai Rp7,4 miliar dapat tercatat dalam dokumen pemerintah, sementara izin RKPL perusahaan masih dalam proses.

(Ian)

Berita Terkait

Salurkan 50 Armada Tangkap, Bassam Tegaskan Bantuan Nelayan Halsel Bukan untuk Diperjualbelikan
Sekda Haltim Tegaskan Koordinasi OPD Jadi Kunci Percepatan MCSP RBS 2026
Wabup Helmi Pantau Proyek Jalan Lapen Loleojaya, Pastikan Infrastruktur Bermanfaat bagi Warga
Bupati Bassam Ultimatum Kepala OPD, Jangan Lindungi ASN Bolos, TTP Bisa Berujung Sanksi
Momentum HUT ke-27 Malut, BRI Perkuat Ekonomi Nelayan dan Layanan Kesehatan Masyarakat
Sherly Tjoanda Ajak Warga Malut Perkuat Kerukunan dan Baku Sayang demi Kemajuan Daerah
Peringati HUT ke-27 Malut, Sherly Tekankan Pemerataan Pembangunan dan Konektivitas Antarwilayah
Demi Kemanusiaan, Irawan Adam Minta Pemkab Halsel Kaji Ulang Retribusi Parkir RSUD Labuha

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:42 WIT

Somasi Direksi Perumda Ake Gaale, Kuasa Hukum Abdullah Bandang Tuntut Pembayaran Penghargaan Masa Jabatan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 00:28 WIT

ASN Halsel Dilaporkan Terjerat Judi Online dan Utang, Bupati Instruksikan Pemeriksaan Seluruh OPD

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:31 WIT

KPU Ternate Sosialisasikan Pemutakhiran Data Parpol, Tauhid Soleman Soroti Akurasi Keanggotaan

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:45 WIT

Kapolres Halsel Hadiri HUT ke-81 TNI, Sinergitas TNI-Polri Jadi Kekuatan Jaga Daerah

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:41 WIT

HUT ke-81 TNI, Danrem 152/Babullah Serukan Persatuan dan Waspada Hoaks di Maluku Utara

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:02 WIT

Tunggakan Pajak Kendaraan Menggunung, Samsat Ternate Hapus Denda hingga Beri Voucher BBM

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:44 WIT

Menyambut HUT ke-27 Maluku Utara, Samsat Ternate Gelar Relaksasi Pajak Kendaraan

Rabu, 30 September 2026 - 19:34 WIT

Jasa Raharja Ternate Bertindak Cepat Berikan Santunan Korban Kecelakaan

Berita Terbaru