Rp7,4 Miliar Nilai 24.799 Mutiara, Legalitas PT Karya Alam Bahari Dipertanyakan

Dokumen pemerintah mencatat 24.799 butir mutiara dengan nilai patokan Rp7,439 miliar, sementara izin Rencana Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (RKPL) perusahaan disebut masih dalam proses di kementerian.

Ilustrasi: HABAR INDONESIA/Riff

HALSEL, HabarIndonesia.id – Aktivitas PT Karya Alam Bahari di wilayah Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, mulai dipertanyakan menyusul pencatatan produksi mutiara bernilai miliaran rupiah dalam dokumen pemerintah. Di sisi lain, izin terkait Rencana Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (RKPL) perusahaan disebut masih dalam proses pengurusan di kementerian.

Dalam dokumen tersebut tercatat 24.799 butir mutiara dengan nilai patokan mencapai Rp7,439 miliar. Dari nilai tersebut, tercantum pula Pungutan Hasil Perikanan (PHP) sebesar Rp74,397 juta.

Nilai komoditas yang mencapai miliaran rupiah itu memunculkan pertanyaan mengenai dasar legalitas kegiatan budidaya mutiara, lokasi pemanfaatan ruang laut, serta pengawasan pemerintah terhadap aktivitas perusahaan.

Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara, Abdullah Soleman Api, M.Si., mengakui proses perizinan RKPL perusahaan masih berjalan.

“Masih sementara diurus ke kementerian untuk RKPL,” ujar Abdullah.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena dokumen pemerintah telah mencatat komoditas mutiara dengan nilai mencapai miliaran rupiah, sementara izin pemanfaatan ruang laut untuk kegiatan tersebut disebut masih dalam proses.

Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai dasar perizinan kegiatan pemanfaatan ruang laut dan budidaya mutiara yang dijalankan perusahaan, serta bagaimana pemerintah memastikan aktivitas tersebut tetap sesuai ketentuan selama proses perizinan berlangsung.

Persoalan juga mencuat setelah muncul informasi bahwa aktivitas perusahaan diduga tidak hanya berlangsung di satu wilayah. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai cakupan lokasi kegiatan PT Karya Alam Bahari dan apakah seluruh wilayah operasional tersebut telah memiliki dasar perizinan yang sesuai.

Selain RKPL, status perizinan lainnya juga perlu diperjelas, termasuk kesesuaian lokasi kegiatan, izin usaha, dokumen lingkungan, serta kewajiban perusahaan terhadap negara dan daerah.

Hingga berita ini diturunkan, status dan kelengkapan seluruh dokumen perizinan PT Karya Alam Bahari masih dalam penelusuran untuk memastikan kesesuaian antara aktivitas perusahaan, nilai komoditas yang tercatat, lokasi operasional, dan legalitas yang dimiliki.

Pertanyaan yang tersisa adalah bagaimana komoditas mutiara senilai Rp7,4 miliar dapat tercatat dalam dokumen pemerintah, sementara izin RKPL perusahaan masih dalam proses.

(Ian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *