TERNATE, HabarIndonesia.id – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Ternate menggelar Dialog dan Konsolidasi Publik dengan mengangkat tema “81 Tahun Merdeka: Maluku Utara Kaya Tambang, Perlukah Pinjaman Rp1 Triliun?”.
Dalam dialog tersebut, KNPI Kota Ternate menghadirkan sejumlah narasumber yang memiliki peran penting di bidangnya masing-masing.
Narasumber berasal dari kalangan akademisi, praktisi, serta anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dari fraksi yang berbeda, yakni Fraksi PKB dan Fraksi Partai Gerindra.
Kegiatan dialog dan konsolidasi publik tersebut diselenggarakan di Coffee Sabeba, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, pada Minggu malam. Kegiatan berlangsung mulai pukul 21.30 WIT hingga 00.30 WIT.
Kehadiran para narasumber dari berbagai latar belakang tersebut memberikan perspektif yang beragam dalam membahas isu strategis mengenai pengelolaan sumber daya alam, kondisi fiskal daerah, serta rencana pinjaman pemerintah daerah sebesar Rp1 triliun yang menjadi salah satu pokok pembahasan dalam dialog yang di pandu langsung oleh Maruf Majid sebagai moderator.
Dalam dialog tersebut, Muksin Amrin, sebagai Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara yang membidangi komisi III, menyampaikan bahwa pinjaman daerah pada prinsipnya dapat menjadi salah satu instrumen pembiayaan pembangunan apabila dikelola secara tepat dan terukur.
Ia mencontohkan DKI Jakarta yang memiliki kemampuan ekonomi kuat, namun tetap memanfaatkan skema pembiayaan seperti obligasi untuk mendukung pembangunan daerah.
Menurut Muksin, kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Maluku Utara justru mengalami tekanan akibat menurunnya dana transfer dari pemerintah pusat.
Ia menyebut APBD Maluku Utara yang sebelumnya berada di kisaran Rp3,2 triliun, mengalami penurunan hingga sekitar Rp2,7 triliun pada 2026.
Muksin menjelaskan, keterbatasan fiskal tersebut semakin terasa karena pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran cukup besar untuk belanja pegawai.
Dari total sekitar 11 ribu aparatur, terdapat sekitar 7 ribu PNS dan sekitar 4 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kondisi itu membuat ruang fiskal untuk membiayai pembangunan infrastruktur menjadi semakin terbatas.
“Bagaimana mungkin APBD sebesar Rp2,7 triliun harus menanggung belanja pegawai sekitar Rp1,3 triliun, sementara pemerintah juga membutuhkan anggaran untuk belanja modal, termasuk pembangunan jalan dan jembatan,” ujar Muksin dalam paparannya.
Ia juga menyoroti belum optimalnya penerimaan Maluku Utara dari sektor sumber daya alam.
Menurutnya, kontribusi Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam yang diterima daerah pada 2026 disebut sekitar Rp317 miliar.
Di sisi lain, pemerintah daerah dinilai masih membutuhkan data yang lebih transparan mengenai nilai produksi dan penjualan sumber daya mineral Maluku Utara yang menjadi dasar perhitungan penerimaan negara dan daerah.
Muksin menyebut kondisi infrastruktur jalan dan jembatan di Maluku Utara masih membutuhkan perhatian serius.
Dari total sekitar 1.250 kilometer jalan provinsi, tingkat kemantapan jalan pada 2025 disebut baru mencapai sekitar 46,48 persen.
Artinya, masih terdapat lebih dari 600 kilometer jalan yang membutuhkan penanganan, sementara kebutuhan pembangunan dan peningkatan kualitas jembatan juga masih cukup besar.
Dalam kondisi tersebut, rencana pinjaman daerah sebesar Rp1 triliun dinilai dapat menjadi salah satu alternatif pembiayaan pembangunan, khususnya infrastruktur.
Selain itu, Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Najla Kasuba, yang hadir mewakili Komisi I DPRD Maluku Utara, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil review Inspektorat terkait berbagai aspek dan regulasi yang berkaitan dengan rencana pinjaman tersebut. Hasil review itu dinilai penting untuk menjadi dasar dalam melihat urgensi pinjaman.
Ia mempertanyakan apakah pembangunan infrastruktur yang direncanakan melalui pinjaman daerah benar-benar memberikan manfaat langsung kepada masyarakat atau justru lebih banyak mendukung pertumbuhan ekonomi ekstraktif yang selama ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian Maluku Utara.
“Kalau infrastruktur yang dibangun hanya untuk memfasilitasi pertumbuhan ekonomi ekstraktif, maka kita perlu mengevaluasi kembali apakah kebijakan tersebut benar-benar memberikan dampak terhadap masyarakat,” ujar Najla dalam dialog tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Praktisi Sosial Irman Saleh menyoroti kondisi Maluku Utara yang memiliki kekayaan sumber daya mineral, khususnya nikel, namun belum sepenuhnya memberikan dampak yang dirasakan masyarakat secara luas.
“Indonesia menguasai sekitar 60 persen nikel dunia. Dari potensi tersebut, Maluku Utara menjadi salah satu daerah penting. Tetapi masyarakat masih biasa-biasa saja. Ini yang harus kita pertanyakan,” ujar Irman dalam forum tersebut.
Ia juga menyinggung adanya persepsi publik mengenai kemungkinan penggunaan dana pinjaman untuk kepentingan tertentu, termasuk pembayaran berbagai kewajiban pemerintah.
Namun, Irman menekankan bahwa hal tersebut masih berada pada ranah dugaan dan perlu dibuktikan melalui data serta penjelasan resmi dari pemerintah.
“Ketika tidak ada penyeimbang informasi dan penjelasan yang terbuka, masyarakat akhirnya masuk dalam ketidakpastian. Pemerintah harus aktif menjelaskan kepada publik agar tidak muncul prasangka yang semakin berkembang,” katanya.
Menangapi dari tiga pemateri terkait tema yang di usung oleh KNPI Kota Ternate pada dialog tersebut, Akademisi Unkhair, Dr. Asis Hasyim, dalam paparannya, Asis menilai kekayaan sumber daya alam Maluku Utara seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah dan masyarakat untuk mengkaji kembali kebijakan pembiayaan pembangunan melalui pinjaman.
Ia menyebut berdasarkan data Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026, produksi nikel Maluku Utara disebut mencapai sekitar 94 juta metrik ton.
“Kalau pertanyaan yang diajukan adalah Maluku Utara kaya tambang, perlukah pinjaman, maka jawaban saya tidak. Tetapi ini harus dibuktikan melalui data dan simulasi yang jelas, termasuk berapa nilai produksi yang dihasilkan dan berapa yang kembali kepada daerah,” ujar Asis.
Selain menyoroti sektor pertambangan, Asis juga mengkritisi informasi mengenai nilai pinjaman yang beredar di publik.
Berdasarkan dokumen yang disebutnya diajukan eksekutif dalam pembahasan sebelumnya, angka pinjaman yang tercantum adalah Rp500 miliar, bukan Rp1 triliun.
Menurutnya, apabila pemerintah berencana melakukan penarikan pinjaman sebesar Rp500 miliar pada satu tahun dan Rp500 miliar pada tahun berikutnya, maka mekanisme dan persetujuan anggarannya harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, Asis mendorong pemerintah, DPRD, akademisi, pemuda dan masyarakat sipil untuk bersama-sama mengkaji kebijakan pinjaman tersebut secara terbuka.
Karena itu, Asis mendorong pemerintah, DPRD, akademisi, pemuda dan masyarakat sipil untuk bersama-sama mengkaji kebijakan pinjaman tersebut secara terbuka.
Menurutnya, keputusan mengenai utang daerah tidak boleh hanya didasarkan pada kebutuhan pembangunan jangka pendek, tetapi harus mempertimbangkan kemampuan fiskal dan manfaat ekonomi dalam jangka panjang.
Ia berharap seluruh rencana pembiayaan pembangunan di Maluku Utara dilakukan secara transparan, berbasis data, serta memiliki perhitungan manfaat dan risiko yang jelas.
“Yang paling penting adalah kita menggunakan data resmi dan dokumen resmi. Jangan hanya menggunakan apa yang disampaikan secara lisan. Kalau pinjaman itu benar-benar diperlukan, maka harus bisa dibuktikan bahwa manfaat ekonominya lebih besar dan pemerintah mampu membayar kembali kewajibannya,” pungkasnya.
(Gus)














