MOROTAI, HabarIndonesia.id – Aktivitas penambangan dan pengambilan pasir pantai secara ilegal masih marak terjadi di kawasan pesisir Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. Praktik tersebut tetap berlangsung meski Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 100.3.4.2/21/PM/V/2026 tertanggal 13 Mei 2026 tentang Imbauan Pengendalian Kegiatan Galian C dan Pengambilan Pasir Pantai.
Belum efektifnya imbauan tersebut ditemukan langsung oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai, Fachrudin M. Banyo, S.Pi., M.Si. Pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 10.20 WIT, ia memergoki satu unit truk asal Desa Pandanga sedang memuat pasir pantai untuk material pembangunan pribadi di pesisir Desa Sabala, Kecamatan Morotai Selatan, tepatnya di area jembatan kecil.
Fachrudin menegaskan, penambangan pasir pesisir tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang mengancam kelestarian ekosistem laut dan dapat memicu abrasi pantai.
Praktik tersebut, kata dia, berbenturan dengan dua payung hukum utama, yakni UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.
Selain itu, terdapat UU Nomor 1 Tahun 2014 jo. UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Aturan tersebut melarang penambangan pasir pada wilayah yang eksplorasinya dapat merusak ekosistem pesisir, memicu abrasi, dan mengancam permukiman warga.
Kurangnya kesadaran masyarakat serta minimnya pengawasan secara konsisten di lapangan menjadi faktor yang membuat penegakan aturan tersebut belum maksimal.
Menanggapi kondisi itu, Sekretaris DLH Morotai berkomitmen memperketat pengawasan agar aktivitas serupa tidak kembali terjadi. DLH juga akan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai dampak dan aturan terkait pengambilan pasir pantai.
Pemerintah Daerah bersama DLH Kabupaten Pulau Morotai diharapkan segera memperketat pengawasan lintas wilayah dan menerapkan sanksi tegas. Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas di kawasan pesisir Morotai.
(Sufandi)














