HALBAR – HabarIndonesia.id – Keluarga tersangka berinisial RMD dalam perkara dugaan fitnah menantang Kapolres Halmahera Barat, penyidik yang menangani perkara, serta pihak pelapor untuk melakukan sumpah pocong secara terbuka.
Tantangan tersebut disampaikan sebagai bentuk keyakinan keluarga bahwa RMD tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan, sekaligus di tengah upaya hukum yang mereka tempuh melalui gugatan praperadilan.
Pernyataan itu disampaikan keluarga kepada awak media, Kamis (16/7/2026), bersamaan dengan keberatan mereka terhadap proses penyidikan yang dinilai tidak berjalan secara objektif dan tidak transparan.
Menurut pihak keluarga, penetapan status tersangka hingga pelimpahan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P-21 dilakukan tanpa didukung alat bukti yang cukup sebagaimana yang mereka yakini.
Selain menyampaikan keberatan, keluarga mengungkapkan telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Ternate untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Halmahera Barat.
Keluarga menilai proses hukum terhadap RMD terkesan dipaksakan dan belum mengakomodasi fakta-fakta yang menurut mereka dapat meringankan perkara.
Mereka berharap pengadilan dapat memberikan penilaian objektif terhadap seluruh tahapan penyidikan yang telah dilakukan.
“Kami meyakini anak kami tidak bersalah. Karena itu kami menempuh jalur praperadilan agar pengadilan menguji apakah seluruh proses penyidikan sudah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar pihak keluarga.
Lanjutnya, sebagai bentuk keseriusan atas keyakinan tersebut, keluarga secara terbuka menantang Kapolres Halmahera Barat, penyidik yang menangani perkara, serta pihak pelapor untuk melakukan sumpah pocong bersama RMD.
Menurutnya, sumpah pocong diharapkan menjadi pembuktian moral di hadapan Tuhan dan masyarakat mengenai siapa yang benar dalam perkara tersebut.
Mereka juga menyatakan siap memfasilitasi pelaksanaannya dengan melibatkan tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta masyarakat umum agar proses tersebut berlangsung secara terbuka.
“Kami menantang Kapolres, penyidik, dan pelapor untuk bersama-sama melakukan sumpah pocong. Kami siap menghadirkan tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta masyarakat umum agar semuanya dapat menyaksikan secara langsung. Biarlah Tuhan yang menjadi hakim atas perkara ini,” kata keluarga.
Selain itu, keluarganya RMD juga meminta agar proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II ditunda hingga Pengadilan Negeri Ternate memutus gugatan praperadilan yang telah mereka ajukan.
Menurut mereka, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Kami hanya menginginkan keadilan. Jangan sampai proses hukum dilakukan secara tergesa-gesa sebelum pengadilan menguji keabsahan tindakan penyidik. Kami berharap penegakan hukum tetap mengedepankan kebenaran dan objektivitas,” pungkasnya.
(Red)














