MOROTAI – HabarIndonesia.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai mengakui bahwa aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan PT Intimkara di Desa Cucumare, Kecamatan Morotai Selatan Barat, untuk pembangunan mess dan lokasi penampungan material Asphalt Mixing Plant (AMP), hingga saat ini belum mengantongi izin lingkungan.
Pengakuan tersebut disampaikan dalam rapat yang berlangsung di ruang Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai, Selasa (23/6/2026).
Pertemuan itu dihadiri Kepala DLH Nurhayati, Sekretaris DLH Fachruddin M. Banyo, S.Pi., M.Si., Pengawas Lingkungan Hidup Rachman Usman, ST., M.Sc., serta perwakilan manajemen PT Intimkara, yakni Manajer Lapangan Arkan dan Wandi.
Dalam rapat tersebut, DLH juga mengakui adanya kelalaian dari pihak perusahaan karena tidak menyampaikan pemberitahuan kepada instansi terkait sebelum melakukan pembukaan lahan.
Aktivitas tersebut baru diketahui setelah adanya konfirmasi dari wartawan mengenai kegiatan yang berlangsung di lokasi.
Sekretaris DLH Kabupaten Pulau Morotai, Fachruddin M. Banyo, menjelaskan bahwa dokumen lingkungan untuk kegiatan tersebut saat ini masih dalam tahap penyusunan.
Prosesnya diawali dengan penyusunan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), yang selanjutnya akan dianalisis guna menentukan jenis dokumen lingkungan yang dibutuhkan serta kewenangan penerbitan izinnya sesuai peraturan yang berlaku.
Menurut Fachruddin, pemerintah daerah tidak bermaksud menghambat investasi yang memberikan dampak positif bagi masyarakat dan daerah.
Namun demikian, seluruh tahapan administrasi dan lingkungan tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan.
“Yang jelas, pemerintah daerah tidak menghalangi. Kami melakukan pendampingan dan memfasilitasi seluruh proses yang menjadi persyaratan. Sepanjang memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah, tentu kami memberikan kemudahan dalam pengurusan. Intinya jangan sampai merugikan masyarakat dan daerah,” ujarnya.
Ia juga mengaku belum sempat meninjau langsung lokasi pembukaan lahan tersebut karena sedang menjalankan tugas lain.
Namun kata dia, pihaknya tetap memimpin rapat yang mempertemukan unsur media, perusahaan, dan DLH guna membahas persoalan tersebut secara terbuka.
Fachruddin menambahkan bahwa penerbitan izin lingkungan tidak dapat dilakukan secara instan.
Sebelum izin diterbitkan lanjutnya, bidang teknis harus melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah kewenangan penerbitannya berada di tingkat kabupaten atau pemerintah provinsi.
Sementara itu, manajer Lapangan dari pihak PT Intimkara Wandi menyatakan kesiapannya untuk melengkapi seluruh dokumen yang diminta DLH sebagai bagian dari proses pengurusan perizinan.
Menurutnya, perusahaan juga berkomitmen memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun lingkungan agar aktivitas usaha dapat berjalan sesuai aturan.
“Kami akan mengupayakan sejumlah dokumen yang nantinya digunakan untuk perihal penerbitan perizinan, tetapi kami harus tetap menjalankan aktivitas kerja,” kata Wandi, salah satu manajer lapangan PT Intimkara.
Meski demikian, pernyataan tersebut menegaskan bahwa kegiatan perusahaan di lokasi masih berlangsung di tengah proses penyelesaian dokumen perizinan yang sedang berjalan.
Informasi yang di himpun oleh media Habar Indonesia.id, selama rapat berlansung. Rapat tersebut digelar DLH bersama pihak perusahaan tersebut merupakan tindak lanjut atas sorotan publik terhadap aktivitas pembukaan lahan di Desa Cucumare.
Sebelumnya, kegiatan tersebut menjadi perhatian masyarakat karena diduga telah berjalan tanpa dokumen izin lingkungan yang lengkap.
Sebelum menutup Fachruddin mengatakan pemerintah daerah melalui DLH memastikan akan terus melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap proses pengurusan izin, sekaligus memastikan aktivitas perusahaan tetap memperhatikan aspek lingkungan serta tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat maupun daerah.
(Sufandy)














