HALUT – HabarIndonesia.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Halmahera Utara mengeluhkan belum dicairkannya gaji ke-13 hingga pertengahan Juli 2026. Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembayaran gaji ke-13 seharusnya telah direalisasikan pada Juni 2026.
Keluhan tersebut disampaikan sejumlah ASN karena hingga Rabu (15/7/2026), mereka mengaku belum menerima pembayaran gaji ke-13.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan terkait penyebab keterlambatan pencairan hak para pegawai tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Utara, Hertje Manuel, menjelaskan bahwa pihaknya hanya bertugas mengajukan permintaan pencairan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang berwenang setelah anggaran tersedia.
“Tugas kami di Dinas Pendidikan hanya mengajukan permintaan kepada OPD terkait. Sampai saat ini bukan hanya kami, tetapi seluruh OPD di Halmahera Utara juga belum menerima pencairan gaji ke-13. Kalau anggarannya sudah tersedia, baru kami mengajukan permintaan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Utara, Rusli Taher, mengatakan keterlambatan pembayaran gaji ke-13 disebabkan pemerintah daerah masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat, termasuk Keputusan Menteri Keuangan (KMK), serta penyaluran dana transfer dari pemerintah pusat.
“Kami masih menunggu regulasi pusat atau Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Selain itu, kami juga menunggu dana transfer dari pemerintah pusat,” kata Rusli saat dikonfirmasi.
Rusli menjelaskan, kondisi fiskal Kabupaten Halmahera Utara saat ini belum sekuat daerah lain yang telah lebih dahulu menerima dana transfer.
Akibatnya, pemerintah daerah belum dapat merealisasikan pembayaran gaji ke-13 sebagaimana tahun-tahun sebelumnya yang mencapai sekitar Rp22 miliar.
Menurutnya, seluruh dana transfer yang masuk ke daerah harus melalui persetujuan Menteri Keuangan.
Ia juga menyebutkan bahwa kondisi fiskal sejumlah daerah di Provinsi Maluku Utara masih berada di bawah rata-rata nasional sehingga menghadapi persoalan serupa.
Meski demikian, Rusli memastikan kondisi keuangan daerah masih mampu membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) setiap bulan.
Ia menegaskan, apabila dana transfer dari pemerintah pusat telah diterima, maka pembayaran gaji ke-13 ASN akan segera direalisasikan.
“Kami belum bisa memastikan kapan dana transfer pusat masuk. Namun, jika dana tersebut sudah diterima, maka keluhan ASN terkait gaji ke-13 akan segera kami tindak lanjuti dan direalisasikan,” ujarnya.
Rusli menambahkan, pencairan gaji ke-13 sangat bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing daerah. Apabila kondisi keuangan memenuhi syarat, pembayaran dapat segera dilakukan. Sebaliknya, jika kemampuan fiskal belum mencukupi, maka pencairan harus menunggu hingga anggaran tersedia.
Ia juga menyampaikan, pemerintah Kabupaten Halmahera Utara berharap dana transfer dari pemerintah pusat segera disalurkan agar seluruh hak ASN, termasuk gaji ke-13, dapat dipenuhi sehingga roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.
(Agis)














