Daerah  

Pemda Morotai Mangkir dari RDP, DPRD Ancam Jemput Paksa Terkait Gaji Ribuan PPPK

MOROTAI – HabarIndonesia.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kabupaten Pulau Morotai dengan ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Selasa (14/7/2026), berakhir tanpa menghasilkan keputusan.

Penyebabnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai tidak menghadiri rapat tersebut dan tidak mengirimkan satu pun perwakilan, sehingga agenda pembahasan terkait keterlambatan pembayaran gaji bulanan dan gaji ke-13 PPPK terpaksa ditunda.

Ketidakhadiran pihak eksekutif memicu kekecewaan ratusan PPPK yang datang dari berbagai wilayah di Pulau Morotai untuk meminta kepastian terkait hak mereka yang hingga kini belum dibayarkan.

Mereka berharap RDP dapat menjadi forum penyelesaian atas persoalan yang telah berlarut-larut.

Menanggapi mangkirnya Pemda, pimpinan rapat yang juga Anggota Komisi I DPRD Pulau Morotai, Jainal Karim, menyatakan DPRD akan segera melayangkan surat panggilan kedua kepada pemerintah daerah pada Rabu (15/7/2026).

Ia menegaskan DPRD tidak akan tinggal diam apabila panggilan tersebut kembali diabaikan.

“Kalau surat panggilan kedua tidak juga direspons, kami akan datang sendiri menjemput pemerintah daerah. Ini menyangkut kepentingan ribuan PPPK yang belum menerima haknya,” tegas Jainal usai rapat ditunda.

Jainal menekankan bahwa pembayaran gaji PPPK harus diselesaikan pada bulan Juli agar tidak semakin membebani kehidupan para pegawai yang menggantungkan kebutuhan keluarga dari penghasilan tersebut.

“Kasihan mereka, kebutuhan rumah tangga sekarang semakin mahal. Bagaimana dengan yang masih tinggal di kos atau yang sudah terpaksa meminjam uang dengan harapan gajinya segera dibayarkan,” ujarnya.

Sebelumnya kata dia, berdasarkan konfirmasi jurnalis kepada Kepala Badan Keuangan yang kemudian didelegasikan kepada Kepala Bagian Humas pada 29 Juni 2026, Pemda Morotai sempat menyampaikan bahwa pembayaran gaji PPPK akan direalisasikan paling lambat pada 13 hingga 14 Juli 2026.

Saat itu, menurutnya, disebutkan dana transfer dari pemerintah pusat telah masuk ke kas daerah dan siap digunakan untuk membayar gaji PPPK, bantuan sosial, serta gaji lansia. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, pembayaran tersebut belum terealisasi.

Koordinator PPPK Pulau Morotai, Marjan Kota, mengungkapkan keterlambatan pembayaran gaji berdampak pada sekitar seribu PPPK yang berasal dari tiga angkatan pengangkatan, yakni tahun 2022, 2023, dan 2024. Mereka terdiri atas tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Marjan menyayangkan sikap pemerintah daerah yang tidak menghadiri RDP, padahal undangan resmi dari DPRD telah disampaikan sehari sebelumnya.

Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, jajaran Pemda saat itu menghadiri agenda pelantikan pejabat eselon III di Kantor Bupati.

“Kami datang hanya ingin mempertanyakan keterlambatan pembayaran gaji. Namun hingga hari ini pemerintah daerah belum hadir. Berdasarkan informasi yang kami terima, mereka sedang menghadiri agenda pelantikan eselon III di Kantor Bupati, padahal surat undangan DPRD sudah dilayangkan sejak kemarin,” kata Marjan.

Lanjutnya, meski memahami kondisi fiskal daerah yang sedang mengalami tekanan, Marjan menegaskan hal tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menunda pembayaran hak para PPPK.

“Kami memahami kondisi keuangan daerah. Tetapi harapan kami pemerintah daerah segera merealisasikan pembayaran hak-hak PPPK pada bulan ini. Itu yang kami harapkan,” pungkasnya.

Informasi yang dihimpun oleh media HabarInfonesia.id, hingga berita ini diterbitkan, ratusan PPPK masih belum memperoleh kepastian mengenai waktu pembayaran gaji bulanan maupun gaji ke-13.

Jainal juga menyatakan, DPRD Kabupaten Pulau Morotai akan terus mengawal persoalan tersebut hingga seluruh hak PPPK dibayarkan sesuai ketentuan.

(Sufandy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *