Yayasan Falalamo Soroti Dugaan PT Intim Kara Aktivitas Tanpa Izin, Pemkab Morotai Dituding Lakukan Pembiaran

- Wartawan

Minggu, 28 Juni 2026 - 21:32 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOROTAI – HabarIndonesia.id – Yayasan Falalamo Indonesia, lembaga yang bergerak di bidang lingkungan hidup dan perlindungan hak-hak masyarakat, menyoroti dugaan aktivitas PT Intim Kara yang beroperasi tanpa mengantongi izin lingkungan.

Yayasan tersebut juga mempertanyakan sikap Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai yang dinilai melakukan pembiaran terhadap aktivitas perusahaan tersebut. Pernyataan itu disampaikan pada Minggu (28/6/2026).

Direktur Yayasan Falalamo Indonesia, Jeferson Tasik, S.H., M.Pd., mempertanyakan komitmen Pemerintah Daerah Pulau Morotai dalam menegakkan aturan perizinan lingkungan.

Menurutnya, pemerintah terkesan memberikan kelonggaran kepada perusahaan yang diduga belum memiliki dokumen izin lingkungan yang sah.

“Persoalan pembongkaran lahan oleh PT Intim Kara ini adalah sebuah pelanggaran yang didukung dan berkesinambungan antara pihak perusahaan dan pemerintah daerah. Tidak mungkin perusahaan berani melakukan itu tanpa ada dukungan dari pihak yang berwenang,” ujar Jeferson saat dikonfirmasi wartawan.

Ia menambahkan, apabila pemerintah daerah beralasan tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut, maka kondisi itu menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan dan penegakan hukum.

Menurutnya, hal tersebut justru mengindikasikan adanya pembiaran terhadap kegiatan pembongkaran lahan sembari menunggu proses penerbitan izin lingkungan.

Selain menyoroti aspek perizinan, Ia juga mendesak agar status hukum lahan yang dibongkar PT Intim Kara diperjelas secara yuridis.

Menurutnya, pemerintah harus memastikan apakah lokasi tersebut merupakan Area Peruntukan Lain (APL) yang berada di luar kawasan hutan atau Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) yang memiliki ketentuan pemanfaatan lebih ketat.

Jeferson menegaskan bahwa APL dan HPK memiliki fungsi serta peruntukan yang berbeda berdasarkan hukum kehutanan dan tata ruang di Indonesia.

Karena itu, lanjut dia, pemerintah daerah diminta tidak menutup mata apabila terdapat proses pelepasan atau pemanfaatan lahan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Apabila status lahan ini diberikan oleh pemerintah desa ke perusahaan, hal ini tidak bisa dibenarkan. Tidak ada tanah milik negara yang bisa diserahkan begitu saja. Walaupun tujuannya untuk kemakmuran rakyat, semua tetap harus berdasarkan prosedur dan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Jeferson juga menyoroti kewajiban perusahaan untuk menerapkan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan sebelum memulai kegiatan.

Menurut dia, mekanisme tersebut merupakan bagian penting dalam menjamin penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat maupun masyarakat lokal yang terdampak langsung oleh aktivitas perusahaan.

Melalui proses FPIC, ia mengatakan masyarakat berhak memperoleh informasi secara utuh mengenai rencana kegiatan perusahaan, termasuk potensi dampak yang dapat ditimbulkan, seperti terganggunya aktivitas harian warga, meningkatnya lalu lintas alat berat yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat, hingga dampak terhadap kondisi lingkungan di sekitar kawasan permukiman.

Oleh karena itu, Jeferson mendesak pemerintah dan pihak terkait untuk memastikan seluruh proses perizinan dan pelibatan masyarakat dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Sufandy)

Berita Terkait

Gadis 19 Tahun Asal Halsel Dilaporkan Hilang, Keluarga Telusuri Keberadaannya hingga Maluku
Kapolres Halsel Turun ke Sekolah Beri Pesan Tegas kepada Pelajar, Jauhi Narkoba, Miras, dan Tawuran
Kasus Zahra Berkah Masih Bergulir, Polres Ternate Himpun Sitaan Lebih dari Rp3 Miliar
CV Lexios Jaya Utama Layangkan Somasi II, HK-MAP KSO Didesak Lunasi Tunggakan Rp1,57 Miliar
Sasar 4 Kafe di Bacan, Polres Halsel Temukan Satu Hasil Tes Urine Awal Positif MOP
Hingga September 2026, Imigrasi Catat 17.597 Tindakan Administratif, Perkuat Pengawasan Digital
Bus Sekolah, Ambulans hingga Relokasi Sekolah, Pelta Nilai Smart Marsindo Peduli Warga Lingkar Tambang
ISI-PELITA Resmi Diluncurkan, LPKA Kelas II Ternate Perluas Akses Literasi dan Pendidikan Anak Binaan

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:34 WIT

Kapolres Halsel Turun ke Sekolah Beri Pesan Tegas kepada Pelajar, Jauhi Narkoba, Miras, dan Tawuran

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:46 WIT

Kasus Zahra Berkah Masih Bergulir, Polres Ternate Himpun Sitaan Lebih dari Rp3 Miliar

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:26 WIT

CV Lexios Jaya Utama Layangkan Somasi II, HK-MAP KSO Didesak Lunasi Tunggakan Rp1,57 Miliar

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:42 WIT

Sasar 4 Kafe di Bacan, Polres Halsel Temukan Satu Hasil Tes Urine Awal Positif MOP

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:44 WIT

Hingga September 2026, Imigrasi Catat 17.597 Tindakan Administratif, Perkuat Pengawasan Digital

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:26 WIT

ISI-PELITA Resmi Diluncurkan, LPKA Kelas II Ternate Perluas Akses Literasi dan Pendidikan Anak Binaan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:01 WIT

Imigrasi Indonesia Lampaui Target PNBP 2026, Realisasi Capai Rp8,68 Triliun

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:42 WIT

Somasi Direksi Perumda Ake Gaale, Kuasa Hukum Abdullah Bandang Tuntut Pembayaran Penghargaan Masa Jabatan

Berita Terbaru