HALSEL, HabarIndonesia.id – Solidaritas Aksi Mahasiswa Untuk Rakyat Indonesia (SAMURAI) Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa di kediaman Gubernur Maluku Utara, Rabu (21/10/2026).
Dalam aksi tersebut, massa mendesak pemerintah provinsi menjatuhkan sanksi kepada Direktur PT Natural Indococonut Organic (NICO) terkait dugaan pemotongan harga pembelian kelapa yang dinilai merugikan petani.
SAMURAI meminta Gubernur Maluku Utara mengambil langkah tegas dengan menerapkan sanksi berupa penghentian sementara aktivitas industri sebagaimana tuntutan mereka yang merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Utara Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Niaga Komoditi Lokal.
Koordinator Presidium SAMURAI Maluku Utara, Camerad Muamar Talib, dalam orasinya menegaskan bahwa pemerintah provinsi harus serius menegakkan peraturan daerah tersebut.
Menurutnya, aturan yang telah ditetapkan harus menjadi dasar perlindungan bagi petani sebagai pemasok bahan baku industri kelapa di Maluku Utara.
“Gubernur Maluku Utara harus serius menjalankan perintah Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Niaga Komoditi Lokal,” tegas Muamar di hadapan massa aksi.
Muamar juga menyoroti ketentuan Pasal 15 ayat (3) Perda Nomor 3 Tahun 2022 yang, menurut SAMURAI, mengatur kewajiban pelaku usaha agar tidak melakukan pemotongan harga bahan baku.
Sementara itu, kata dia, Bab XIII Pasal 24 disebut mengatur sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha.
Lanjutnya, berdasarkan hasil investigasi tim SAMURAI Maluku Utara di Kabupaten Halmahera Utara (Halut), harga kelapa ditetapkan sebesar Rp2.200 per buah.
Namun, organisasi mahasiswa tersebut mengklaim bahwa harga yang diterima petani di lapangan lebih rendah akibat adanya potongan yang dilakukan melalui pengepul.
Koordinator Advokasi dan Investigasi SAMURAI Maluku Utara, Camerad Wandi R. Mancinam, menjelaskan bahwa pengepul yang mendapatkan modal dari PT NICO diduga tidak membayarkan harga kelapa sesuai dengan nominal yang ditetapkan.
Potongan tersebut, kata dia, berkisar Rp400 hingga Rp600 per buah dengan alasan biaya buruh, armada pengangkut, serta perbedaan jarak akses menuju kebun petani.
“Para pengepul yang diberi modal oleh PT NICO tidak membayar Rp2.200 per buahnya, padahal itu adalah harga yang ditetapkan. Potongan harga berkisar Rp400 hingga Rp600 dengan dalih biaya armada pengangkut hingga akses jarak jauh dan dekatnya dusun petani. Hal tersebut mengakibatkan petani hanya dapat memperoleh keuntungan Rp1.600 hingga Rp1.800 per buahnya,” ujar Wandi saat diwawancarai.
Menurut Wandi, kondisi tersebut menimbulkan kesenjangan antara harga bahan baku yang diterima petani dan nilai jual produk olahan kelapa di pasaran.
Ia mencontohkan produk turunan kelapa dari tiga merek besar yang ditelusuri timnya, termasuk Coco Bit, minuman air kelapa dalam kemasan kaleng yang disebut dijual sekitar Rp10.000 per kaleng, serta Mama Coco, produk santan dalam kemasan sachet dengan harga berkisar Rp5.000 hingga Rp10.000 per sachet.
Lanjutnya, SAMURAI menilai perbedaan harga tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama dalam memastikan tata niaga komoditas kelapa berjalan secara adil dan memberikan manfaat bagi petani.
Mereka juga meminta agar mekanisme penetapan harga dan potongan yang diterapkan melalui pengepul diperiksa secara menyeluruh agar tidak merugikan pihak yang menjadi pemasok bahan baku.
Selain persoalan pemotongan harga, kata Wandi R. SAMURAI turut menyoroti Perda Nomor 2 Tahun 2025 yang, menurut mereka, melalui Pasal 10 ayat (1) dan (2), mengatur larangan penjualan buah kelapa ke luar wilayah Halmahera Utara.
Ia menilai ketentuan tersebut berpotensi membatasi pilihan pasar petani dan memperkuat posisi PT NICO dalam rantai perdagangan kelapa.
Mereka menduga kondisi itu dapat membuka ruang bagi praktik monopoli dan permainan harga, sehingga meminta pemerintah provinsi melakukan evaluasi serta pengawasan terhadap pelaksanaannya.
Melalui aksi tersebut, kata dia, SAMURAI Maluku Utara mendesak Gubernur Maluku Utara menindaklanjuti laporan dan temuan investigasi mereka, memeriksa dugaan pemotongan harga kelapa, serta memastikan penerapan peraturan daerah sesuai ketentuan hukum.
Mereka berharap pemerintah memberikan perlindungan kepada petani dan menjamin tata niaga kelapa yang transparan, adil, serta tidak merugikan masyarakat.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak PT NICO maupun Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengenai tuntutan dan dugaan yang disampaikan SAMURAI dalam aksi tersebut.
(Ian).






