TERNATE – HabarIndonesia.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate memastikan mayoritas warga negara asing (WNA) yang bekerja di sektor pertambangan di Kabupaten Halmahera Selatan masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado.
Seluruh proses administrasi keimigrasian dan pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dan hingga kini belum ditemukan adanya penyalahgunaan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, Akhmad Harry Lesmana, menyampaikan hal tersebut di Ternate, Jumat (17/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa wilayah kerja Kantor Imigrasi Ternate meliputi Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Barat, Halmahera Selatan, Kepulauan Sula, dan Pulau Taliabu.
Menurut Akhmad, sebagian besar tenaga kerja asing yang bekerja di kawasan pertambangan Pulau Obi, Halmahera Selatan, memasuki Indonesia melalui Bandara Sam Ratulangi di Manado.
Setelah itu, pihak Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap jenis visa dan izin tinggal yang dimiliki setiap WNA sesuai ketentuan keimigrasian.
“Untuk pekerja tenaga asing pertambangan di Halmahera Selatan, mayoritas mereka masuk melalui Bandara Sam Ratulangi Manado. Secara administrasi kami mengecek jenis visa dan izin tinggal warga asing tersebut,” ujar Akhmad.
Ia mengatakan, apabila ditemukan indikasi kejanggalan dalam dokumen maupun aktivitas WNA, pihak Imigrasi akan berkoordinasi dengan perusahaan tempat mereka bekerja.
Lanjutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan WNA sesuai dengan izin yang dimiliki, baik sebagai tenaga kerja, teknisi yang melakukan perawatan mesin, maupun pekerja yang masih menunggu terbitnya Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Akhmad menegaskan, selama enam bulan memimpin Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, belum ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian oleh tenaga kerja asing di wilayah Halmahera Selatan, khususnya di perusahaan-perusahaan pertambangan yang beroperasi di Pulau Obi.
“Sejauh ini mereka patuh terhadap aturan dan belum ada penyalahgunaan izin tinggal,” katanya.
Meski demikian, Imigrasi memastikan akan mengambil tindakan tegas apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran administrasi.
Ia juga menyampaikan, perusahaan dan tenaga kerja asing yang bersangkutan akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi, dan jika terbukti melanggar aturan keimigrasian, sanksi yang diberikan berupa deportasi.
Selain pengawasan terhadap WNA, Akhmad juga mengungkapkan adanya penurunan signifikan jumlah perpanjangan izin tinggal WNA dalam tiga tahun terakhir.
Lebih jauh kata dia, pada tahun 2024 tercatat sekitar 8.000 perpanjangan izin tinggal, turun menjadi 6.000 pada 2025, sementara hingga Juli 2026 jumlahnya baru mencapai sekitar 1.900 orang.
Penurunan juga terjadi pada penerbitan paspor di wilayah Halmahera Selatan. Menurutnya, permohonan paspor untuk ibadah umrah masih relatif stabil, sedangkan permohonan paspor untuk keperluan wisata, pendidikan, maupun pengobatan ke luar negeri mengalami penurunan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Untuk data keimigrasian di wilayah Halmahera Tengah, Akhmad menyarankan agar dikonfirmasi langsung kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tobelo yang memiliki kewenangan di daerah tersebut.
Di sisi lain, Akhmad berharap seluruh tenaga kerja asing yang bekerja di sektor pertambangan tidak hanya mematuhi aturan keimigrasian, tetapi juga seluruh ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Menurutnya, stabilitas sektor pertambangan memiliki peran penting terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, terutama di tengah isu pengurangan tenaga kerja yang dapat berdampak pada masyarakat.
Dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menurutnya Akhmad Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate juga terus mengembangkan layanan jemput bola.
Dalam waktu dekat kata dia, petugas akan mendatangi Desa Falabisahaya, Kabupaten Kepulauan Sula, untuk melakukan perekaman biometrik dan foto bagi pemohon paspor sehingga masyarakat tidak perlu datang langsung ke Ternate.
Dokumen paspor selanjutnya akan dicetak di Kantor Imigrasi Ternate. Akhmad juga berharap Kabupaten Halmahera Selatan segera memiliki kantor imigrasi sendiri.
Menurutnya, kehadiran kantor imigrasi di daerah tersebut akan memperkuat pengawasan terhadap WNA sekaligus memperluas jangkauan pelayanan keimigrasian hingga Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu.
“Saat ini tinggal menunggu surat usulan dari Bupati Halmahera Selatan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan agar pembentukan kantor imigrasi di Halmahera Selatan dapat diproses,” pungkasnya.
(Agis)














