TERNATE, HabarIndinesia.id — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan menegaskan bahwa informasi mengenai adanya daging babi yang disebut bercampur dengan ayam dalam sebuah kontainer di Pelabuhan Ahmad Yani, Kota Ternate, tidak benar.
Ketua Tim Karantina Hewan, Alma Salim Religa, mengungkapkan bahwa berdasarkan data dan hasil pengawasan pihaknya sepanjang tahun 2026, kontainer yang masuk melalui Pelabuhan Ahmad Yani tersebut berisi ayam beku, bukan daging babi.
“Kontainer yang masuk di Pelabuhan Ahmad Yani itu adalah ayam beku, bukan daging babi. Petugas kami selalu melakukan pengawasan,” ujar Alma Salim.
Namun, Alma membenarkan bahwa terdapat pemasukan daging babi ke wilayah Maluku Utara sejak 2025 hingga 2026. Daging tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan perusahaan PT IWIP dan didatangkan dari Bali.
“Kami sudah membuat perjanjian dengan perusahaan. Daging tersebut tidak boleh dibuka secara umum di pelabuhan maupun diedarkan, Karena memang hanya untuk kebutuhan perusahaan, daging tersebut langsung melalui pelabuhan dan selanjutnya dikirim ke PT IWIP,” jelasnya.
Menurut Alma, alur pemasukan daging babi tersebut berasal dari Bali, kemudian masuk melalui kontainer menuju Surabaya dan selanjutnya dikirim ke Maluku Utara melalui Pelabuhan Tobelo.
Setelah dibongkar, lanjutnya, daging tersebut kemudian dibawa menuju perusahaan PT IWIP dengan menggunakan truk yang berada dalam pengawasan petugas karantina.
“Kami melakukan pengawasan dan penyegelan. Kami juga memastikan segel tersebut dibuka di perusahaan penerima,” katanya.
Alma menegaskan, daging babi tersebut tidak masuk melalui Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate. Pihaknya juga bekerja sama dengan Dinas Peternakan Provinsi Maluku Utara dalam melakukan pengawasan terhadap pemasukan daging babi tersebut.
“Memang tidak ada daging itu yang masuk di Pelabuhan Ahmad Yani. Kami juga bekerja sama dan bersinergi dengan Dinas Peternakan Provinsi Maluku Utara untuk pemasukan daging babi. Jalurnya menggunakan Pelabuhan Laut Tobelo,” ungkap Alma.
Ia menyebutkan, perusahaan yang menyuplai daging babi tersebut adalah CV Liyang yang berasal dari Bali, sementara penerimanya adalah PT IWIP.
Alma juga menjelaskan bahwa apabila ditemukan dugaan pelanggaran karantina, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan memanggil pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atas komoditas tersebut.
“Kalau memang ditemukan di Pelabuhan Ahmad Yani, kami akan melakukan konfirmasi dan penahanan. Kami juga akan memanggil pemiliknya untuk mengetahui apakah hal tersebut dilakukan secara sengaja atau tidak. Sanksi paling ringan yang kami lakukan adalah penyegelan, kemudian komoditas tersebut dikembalikan ke daerah pengirimannya,” jelasnya.
Menurut Alma, pengawasan terhadap pemasukan daging babi menjadi penting karena Maluku Utara hingga saat ini masih berupaya mempertahankan status bebas dari sejumlah penyakit hewan, termasuk ASF (African Swine Fever) dan PMK (Penyakit Mulut dan Kuku).
“Status Maluku Utara ini, masih bebas penyakit ASF dan PMK, di mana babi merupakan salah satu hewan yang dapat menjadi penular. Karena itu, pemasukan daging babi menjadi bagian dari analisis risiko,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa jalur pemasukan daging babi tersebut berasal dari Bali, kemudian melalui Pelabuhan Tobelo, dan tidak melalui Pelabuhan Ahmad Yani Ternate.
“Alur masuknya dari Bali kemudian menuju Pelabuhan Tobelo. Kami pastikan di Pelabuhan Ahmad Yani tidak ada pemasukan daging babi,” tegas Alma.
Ia juga menyampaikan, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.
“Informasi tersebut tidak benar. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak langsung mempercayai informasi yang beredar sebelum mendapatkan penjelasan resmi dari pihak yang berwenang,” ujar Alma.
Lanjutnya, Balai Karantina juga menegaskan bahwa setiap pemasukan dan pengeluaran hewan maupun produk hewan melalui wilayah Maluku Utara dilakukan melalui proses pemeriksaan dan pengawasan sesuai dengan ketentuan karantina yang berlaku.
Ia mengatakan, pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap komoditas hewan yang masuk maupun keluar wilayah memenuhi persyaratan kesehatan dan keamanan, sekaligus mencegah penyebaran penyakit hewan.
Menurutnya, dengan adanya klarifikasi tersebut, Balai Karantina berharap masyarakat tidak resah dan dapat lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, khususnya informasi yang berkaitan dengan lalu lintas hewan dan bahan pangan.
Lebih lanjut kata Alma, Masyarakat yang memperoleh informasi mengenai dugaan pelanggaran karantina juga diimbau untuk melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Balai Karantina sebelum menyebarkannya kepada publik.
(Agis)






