MOROTAI, HabarIndonesia.id – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara bersama Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tobelo–Morotai serta Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara menggelar patroli bersama di perairan Kabupaten Pulau Morotai, Rabu (12/8/2026) sore.
Patroli tersebut merupakan respons terhadap laporan mengenai praktik illegal fishing dan destructive fishing atau penangkapan ikan yang merusak di kawasan konservasi Pulau Rao. Praktik tersebut disebut telah memicu keresahan warga dan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) setempat.
Patroli dipimpin Sekretaris DKP Provinsi Maluku Utara, Djunaidi Rais, S.Pi., M.Si., bersama Sekretaris PSDKP perairan Tobelo–Morotai, Ahmad Yani Y., serta personel Marnit Polairud Pulau Morotai, ABripda Sadam Sahrudin.
Praktik penangkapan ikan yang merusak di kawasan konservasi Pulau Rao mencuat setelah insiden yang menimpa Ketua Pokmaswas Desa Pulau Rao, Timotius Suage, pada 9 Februari 2026.
Saat melakukan pemantauan rutin, Timotius mendapati sejumlah warga dari Desa Loleo Lomendoro menangkap ikan menggunakan panah atau jubi serta bahan kimia di Zona Inti dan Zona Pariwisata.
“Saya selaku Ketua Pokmaswas mendatangi dan mengingatkan mereka agar tidak melakukan aktivitas di zona terlarang. Hal ini sudah berulang kali disampaikan, namun mereka justru memaki dan mengancam keselamatan saya,” ujar Timotius.
Selain penggunaan jubi di kawasan konservasi, terdapat pula praktik penggunaan kompresor yang dipadukan dengan potasium atau bahan bius serta bom ikan. Praktik tersebut disebut merusak habitat laut dan terumbu karang yang menjadi tempat hidup berbagai biota.
Bom ikan dan potasium juga disebut dapat membunuh larva serta merusak struktur terumbu karang secara permanen. Di sisi lain, anggota Pokmaswas disebut mengalami trauma dan menghentikan patroli mandiri karena khawatir terhadap tindakan fisik yang dapat mereka alami.
Terkait dugaan pelanggaran penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan, Pokmaswas dan Polairud sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kepala Desa Loleo Lomendoro untuk melakukan sosialisasi dan penyelesaian secara edukatif terkait aktivitas penangkapan ikan.
Namun, dugaan intimidasi dan ancaman terhadap Ketua Pokmaswas Desa Pulau Rao, Timotius, akan dilimpahkan kepada Satreskrim Polres Pulau Morotai untuk diproses.
Sekretaris PSDKP Tobelo–Morotai, Ahmad Yani Y., menegaskan bahwa secara regulasi perikanan, penggunaan panah atau jubi sejatinya diperbolehkan di zona tangkap biasa. Namun, ketentuan berbeda berlaku di zona inti kawasan konservasi.
Zona inti atau zona konservasi melarang seluruh aktivitas penangkapan ikan dalam bentuk apa pun. Pengecualian hanya diperbolehkan untuk kegiatan penelitian ilmiah resmi dengan izin ketat dari otoritas terkait.
Sekretaris DKP Provinsi Maluku Utara, Djunaidi, mengimbau masyarakat menerapkan prinsip “Melihat, Mendengar, dan Melaporkan” ketika menemukan potensi kejahatan di ruang laut.
“Respon cepat sangat penting. Begitu ada laporan kejadian dari Pokmaswas yang merupakan ujung tombak kami, DKP dan Polairud langsung turun ke lapangan,” tegas Djunaidi.
Patroli dan pengawasan akan dilanjutkan pada Kamis (13/8/2026) dengan menyasar perairan Morotai Timur, Morotai Utara hingga kawasan Jaya. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut serta melindungi keselamatan nelayan lokal.
Pokmaswas juga mendesak keterlibatan lintas sektor, termasuk pemerintah desa, aparat penegak hukum, dan masyarakat, dalam mengawal kelestarian laut Morotai secara berkelanjutan.
(Sufandi/Ed: Riff)














