Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

- Wartawan

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosialisasi Permenhut Nomor 8 Tahun 2026 terkait RKTN Oleh Direktur Rencana Perubahan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan RI bersama Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara yang berlangsung di Bela Hotel Ternate. Kamis, (17/09/26). Dok. Agis

Sosialisasi Permenhut Nomor 8 Tahun 2026 terkait RKTN Oleh Direktur Rencana Perubahan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan RI bersama Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara yang berlangsung di Bela Hotel Ternate. Kamis, (17/09/26). Dok. Agis

TERNATE, HabarIndonesia.id – Kementerian Kehutanan Republik Indonesia menyosialisasikan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) Tahun 2011–2030 di Ternate, Kamis 17/9/2026.

Sosialisasi tingkat regional Maluku dan Papua tersebut berlangsung di Bela Hotel Ternate dan dihadiri delegasi Dinas Kehutanan dari sejumlah wilayah di Maluku dan Papua.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pemerintah daerah mengenai substansi Permenhut Nomor 8 Tahun 2026, khususnya terkait RKTN yang menjadi salah satu landasan dalam penyusunan perencanaan kehutanan di berbagai tingkatan.

Direktur Rencana Perubahan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan RI, Beni Raharjo, mengatakan sosialisasi tersebut penting untuk menyamakan pemahaman antara pemerintah pusat dan daerah dalam menerjemahkan kebijakan kehutanan.

“Kegiatan ini tujuannya adalah untuk menyosialisasikan peraturan menteri terkait dengan RKTN. Ini sangat penting karena berkaitan dengan pencapaian hutan lestari hingga masyarakat sejahtera,” kata Beni.

Menurut Beni, pelaksanaan rencana kehutanan perlu dilakukan melalui perencanaan yang terukur, sistematis, dan adaptif. Setelah sosialisasi, penyusunan rencana kehutanan akan dilanjutkan pada tingkat provinsi hingga unit pengelolaan hutan.

Ia berharap dokumen perencanaan tersebut dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola kawasan hutan secara berkelanjutan sekaligus memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Basyuni Tahir, mengatakan RKTN memiliki posisi penting sebagai arah makro dalam menerjemahkan kebijakan kehutanan ke dalam perencanaan di tingkat daerah.

“Dokumen ini akan menjadi arah makro, juga sebagai kompas serta instrumen untuk diterjemahkan dalam rencana di tingkat provinsi,” ujar Basyuni.

Basyuni menjelaskan, penyusunan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP) nantinya akan diintegrasikan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku Utara.

“Penyusunan RKTP akan kami integrasikan ke dalam rencana pembangunan daerah,” jelasnya.

Menurutnya, integrasi tersebut diperlukan agar arah kebijakan kehutanan dapat berjalan selaras dengan agenda pembangunan daerah.

“Ini penting karena RKTN menjadi arah kebijakan kehutanan nasional yang harus diintegrasikan ke rencana kehutanan tingkat daerah,” katanya.

Ia menambahkan, keselarasan pemahaman antara pemerintah pusat dan daerah menjadi salah satu hal penting agar kebijakan kehutanan dapat diterapkan secara terarah, sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing wilayah.

Melalui sosialisasi ini, kata dia, pemerintah berharap penyusunan perencanaan kehutanan di wilayah Maluku dan Papua dapat berjalan lebih terarah dan selaras dengan kebijakan nasional, dengan tetap mengedepankan prinsip pengelolaan hutan secara berkelanjutan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

(Agis)

Berita Terkait

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan
Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan
Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN
15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan
Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari
Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka
Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola
Balai Karantina Ternate Klarifikasi Isu Babi Bercampur Ayam dalam Kontainer di Pelabuhan Ahmad Yani

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 01:51 WIT

PAD Tumbuh Positif, Sarbin Sehe Minta Optimalisasi Pajak dan Kinerja UPT di Malut

Rabu, 16 September 2026 - 17:24 WIT

Perkim Haltim dan Unhas Reviu RP3KP, Fokus Perkuat Data dan Arah Pembangunan

Senin, 14 September 2026 - 23:27 WIT

Pimpin Apel ASN, Sarbin Sehe Tekankan Disiplin, Pencegahan Karhutla hingga Kemandirian Fiskal

Senin, 14 September 2026 - 23:03 WIT

Alat Berat Jadi Target PAD, Wagub Malut Minta Verifikasi Data hingga ke Lapangan

Kamis, 10 September 2026 - 20:24 WIT

Siang Bolong, Kantor PUPR Halmahera Timur Dilalap Api

Minggu, 6 September 2026 - 23:58 WIT

KNPI Halmahera Timur Resmi Kantongi SK, Siap Bangkitkan Energi Baru Pemuda

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:28 WIT

Polres Halsel Pastikan Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Dua Anak Diproses 100 Persen

Minggu, 30 Agustus 2026 - 17:42 WIT

Camat Loteng Gandeng PLN Survei Titik PLTS di Desa Aruku

Berita Terbaru