TERNATE, HabarIndonesia.id — Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Ahmad Yani Ternate menegaskan legalitas penguasaan lahan yang menjadi objek sengketa di Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua Koperasi TKBM, Irvan M. Saleh, menyusul proses peninjauan dan pengukuran ulang lahan yang dilakukan bersama Subdit II Ditreskrimum Polda Maluku Utara dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate.
Menurut Irvan, pengukuran ulang tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan atas laporan dugaan penyerobotan lahan yang dilayangkan pihak koperasi.
“Pengukuran ulang tersebut dilakukan atas permintaan penyidik Krimum Polda Malut untuk pengumpulan bukti-bukti dalam proses penyidikan. Sebagai pelapor dan pihak prinsipal, kami hadir didampingi kuasa hukum untuk menyaksikan langsung pengembalian batas lahan,” ujarnya
Irvan mengatakan, koperasi memiliki sejumlah dokumen yang menurutnya menjadi dasar penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut. Dokumen itu antara lain Sertifikat Hak Pakai, bukti pembayaran pajak secara berkala sejak era Yayasan Usaha Karya (YUKA), izin pembangunan musalah, serta Surat Larangan Membangun dari Pemerintah Kelurahan Tafure yang diterbitkan pada 2005.
Ia juga membeberkan riwayat regulasi yang menjadi dasar terbentuknya kelembagaan TKBM serta pengalihan aset dari YUKA kepada koperasi.
Menurut dia, wadah tenaga kerja pelabuhan pada awalnya dibentuk berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985 tentang Kebijakan Kelancaran Arus Barang untuk Menunjang Kegiatan Ekonomi.
Setahun kemudian, YUKA dibubarkan melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Tenaga Kerja tertanggal 3 September 1986.
Keputusan tersebut masing-masing tercantum dalam Nomor KM.154/KP.803/PB/886 dari Menteri Perhubungan dan Nomor KEP-837/MEN/86 dari Menteri Tenaga Kerja.
Pasca pembubaran YUKA, pemerintah kemudian membentuk Badan Pengelola Sementara (BPS) TKBM sebagai wadah transisi sebelum dibentuk organisasi tenaga kerja bongkar muat dalam bentuk koperasi.
Irvan menyebut pembentukan Koperasi TKBM selanjutnya memiliki dasar Surat Keputusan Bersama (SKB) dua Direktur Jenderal dan satu Deputi tertanggal 1 Juni 1989 yang melibatkan Kementerian Perhubungan, Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Koperasi.
SKB tersebut masing-masing bernomor UM.52/1/9-89 dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, KEP.103/BW/89 dari Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, serta 17/SKB/BLK/VI/1989 dari Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah.
“Berdasarkan SKB tiga kementerian tertanggal 1 Juni 1989 itulah Koperasi TKBM terbentuk secara sah hingga saat ini. Seluruh aset EX-YUKA dihibahkan dan dialihkan menjadi milik Koperasi TKBM,” ujar Irvan.
Terkait sengketa lahan dengan warga atau pihak yang mengklaim sebagai ahli waris, Irvan mengatakan koperasi memilih menempuh jalur hukum setelah gugatan perdata yang sebelumnya diajukan pihak lawan dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan.
Laporan pidana terkait dugaan penyerobotan lahan tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan.
Meski demikian, Irvan mengatakan koperasi masih membuka ruang komunikasi dengan warga yang menempati atau menguasai lahan yang disengketakan.
Menurutnya, ruang dialog tersebut terbuka sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
Kami pernah membuka ruang komunikasi dengan baik di semua pihak, baik itu ahli waris maupun warga yang tinggal di situ.
” Ada juga dokumen izin membangun Musolah Mesjid pada kami, tapi dokumen tersebut berada dalam brangkas, dan terkait dengan dokumen itu tersimpan di brangkas dengan baik, ” ujarnya
“Penyidik menyampaikan ada iktikad komunikasi dari beberapa warga. Melalui kuasa hukum, kami membuka ruang dialog. Jika warga bersedia mengosongkan lahan secara kooperatif, Koperasi TKBM siap mempertimbangkan pemberian kompensasi serta memfasilitasi proses pemindahan barang-barang warga,” kata Irvan
Sementara terkait rencana pemanfaatan lahan setelah seluruh proses hukum selesai, Irvan menegaskan keputusan tidak berada sepenuhnya di tangan pengurus koperasi.
Menurut dia, keputusan tertinggi dalam organisasi koperasi berada pada Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Secara pribadi, Irvan berharap lahan tersebut nantinya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan kawasan perumahan bagi buruh dan anggota koperasi. Namun, keputusan resmi tetap harus melalui mekanisme organisasi.
“Keputusan tertinggi organisasi ada di Rapat Anggota Tahunan (RAT). Secara pribadi, harapan saya lahan tersebut bisa dibangun kawasan perumahan bagi buruh dan anggota koperasi. Namun secara korporatoris, keputusannya tetap dikembalikan kepada kesepakatan seluruh anggota pada RAT mendatang,” pungkasnya
Di sisi lain, kata dia, Koperasi TKBM menyatakan dan menghormati langkah pihak ahli waris yang telah menunjuk kuasa hukum untuk mempertahankan klaim atas lahan tersebut.
Irvan menegaskan koperasi siap menghadapi proses hukum dan menunjukkan seluruh dokumen serta dasar kepemilikan yang mereka miliki di hadapan lembaga peradilan.
Dengan demikian, sengketa lahan di Akehuda tersebut masih berproses melalui jalur hukum, sementara kedua pihak tetap memiliki ruang untuk menempuh penyelesaian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
(Agis)






