TERNATE, HabarIndonesia.id — Dugaan aktivitas investasi yang mengatasnamakan Zahra Berkah dan baru-baru ini viral di media sosial Facebook menjadi sorotan masyarakat Kota Ternate, Maluku Utara.
Tawaran keuntungan berlipat yang disampaikan dalam aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas usaha dan mekanisme penghimpunan dana yang dijalankan.
Untuk memperoleh kepastian mengenai legalitasnya, media mendatangi Kantor Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku Utara di Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan.
Dari hasil konfirmasi tersebut, OJK menegaskan bahwa Zahra Berkah hingga kini belum memiliki izin sebagai lembaga jasa keuangan.
Kepala OJK Provinsi Maluku Utara, Adi Surahmat, mengatakan OJK memberikan izin kepada lembaga jasa keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, keberadaan izin menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan masyarakat sebelum mengikuti suatu kegiatan penghimpunan dana atau investasi.
“Zahra Berkah itu belum memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan dalam bentuk lembaga jasa keuangan. OJK memberikan izin dari sisi lembaga jasa keuangan sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang,” kata Adi.
Meski demikian, Adi menegaskan OJK belum dapat menyimpulkan bahwa aktivitas Zahra Berkah merupakan investasi ilegal.
Menurutnya, diperlukan proses pendalaman untuk mengetahui secara pasti bentuk kegiatan, mekanisme penghimpunan dana, serta aspek legalitas yang dijalankan oleh pihak tersebut.
“OJK bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) di Maluku Utara belum dapat menyatakan apakah bentuk investasi ini ilegal atau tidak. Yang dapat kami sampaikan saat ini adalah investasi tersebut belum memiliki izin dari OJK,” ujarnya.
Lanjut Adi, OJK Maluku Utara juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap setiap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Ia juga menyampaikan, masyarakat diminta memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi, memahami mekanisme usaha, serta mempertimbangkan risiko sebelum menyerahkan dana.
Adi menjelaskan, salah satu ciri yang perlu dicermati masyarakat adalah adanya janji keuntungan dalam waktu yang tidak wajar serta klaim bahwa suatu investasi tidak memiliki risiko.
Menurutnya, setiap instrumen investasi pada dasarnya memiliki risiko yang perlu dipahami oleh calon investor.
“Untuk ilegal atau tidak, kita harus mendalami lebih lanjut bersama aparat penegak hukum. Namun, masyarakat perlu mencermati ciri-ciri investasi ilegal. Pertama, investasi tersebut tidak memiliki izin dari lembaga yang berwenang sesuai dengan undang-undang. Kedua, menjanjikan keuntungan dalam waktu yang tidak wajar. Ketiga, mengklaim investasi tanpa risiko,” jelasnya.
Ia mencontohkan investasi emas yang nilainya dapat mengalami kenaikan maupun penurunan sesuai kondisi pasar.
Hal tersebut menunjukkan bahwa masyarakat perlu memahami bahwa keuntungan dalam investasi tidak dapat dipastikan tanpa adanya risiko.
“Setiap investasi itu memiliki risiko. Seperti emas saat ini, harganya bisa naik dan turun. Hal-hal seperti ini perlu dicermati dan dipahami oleh masyarakat,” katanya.
Ia juga menyampaikan, penanganan terhadap dugaan aktivitas Zahra Berkah dilakukan setelah pemilik usaha berinisial S tidak memenuhi panggilan OJK Maluku Utara untuk memberikan klarifikasi mengenai legalitas usaha dan skema penghimpunan dana yang dijalankan.
Ia juga menambahkan, pemilik tersebut sebelumnya telah diminta memberikan penjelasan kepada OJK, namun hingga batas waktu yang ditentukan tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, kata dia, Satgas Pasti Daerah Maluku Utara telah menyampaikan informasi mengenai dugaan aktivitas Zahra Berkah kepada Satgas Pasti Pusat di Jakarta.
Langkah itu dilakukan untuk memperoleh pemantauan dan asistensi lebih lanjut dalam proses penanganannya.
“Dari kami selaku Satgas Pasti Daerah telah melakukan langkah-langkah lanjutan, yaitu menyampaikan informasi kepada Satgas Pasti Pusat di Jakarta untuk memonitoring laporan-laporan yang masuk dan melakukan asistensi penanganan ke depan,” ujar Adi.
Selain berkoordinasi dengan Satgas Pasti Pusat, kata Adi, OJK Maluku Utara juga telah menyampaikan informasi tersebut kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.
Lanjutnya, koordinasi dilakukan agar dugaan penghimpunan dana masyarakat tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
“Kami juga telah berkoordinasi dan menyampaikan informasi kepada Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dalam rangka penanganan lebih lanjut sesuai dengan kewenangan. Tentunya perlu waktu bagi teman-teman APH dalam menindaklanjuti permasalahan ini,” katanya.
Saat ini, bagi Adi, proses pendalaman dan penanganan masih berjalan. OJK bersama Satgas Pasti juga berupaya menginventarisasi masyarakat yang mengaku dirugikan untuk mengetahui jumlah pihak yang terdampak sekaligus menghitung potensi kerugian yang ditimbulkan.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan kepada OJK, agar dapat mempercepat proses penanganan sekaligus menginventarisasi total kerugian dan jumlah korban,” ujar Adi.
Ia juga mengatakan, OJK kembali meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang disebarluaskan melalui media sosial maupun lingkungan sekitar.
Sebelum menyerahkan dana, Ia juga meminta untuk kesekian kalinya agar masyarakat memastikan legalitas pihak yang menawarkan, memahami mekanisme kegiatan, serta mengetahui potensi keuntungan dan risiko yang mungkin terjadi.
Bagi dia, OJK Maluku Utara bersama Satgas Pasti juga terus melakukan langkah pencegahan melalui kegiatan literasi dan edukasi keuangan.
Sepanjang 2026, menurutnya, kegiatan tersebut telah dilaksanakan di sejumlah wilayah di Maluku Utara, termasuk 10 kabupaten/kota.
Adi menegaskan, setiap pihak yang terindikasi menjalankan aktivitas keuangan yang diduga ilegal akan terlebih dahulu diklarifikasi untuk memastikan status izin dan bentuk kegiatan yang dijalankannya.
“Prosesnya adalah pihak-pihak yang terindikasi melakukan kegiatan ilegal kami klarifikasi terlebih dahulu untuk memastikan izin yang mereka dapat,” pungkasnya.
(Agis)






