ADD Desember 2025 di Morotai Belum Cair, Kepala BKAD Belum Beri Penjelasan

Sebanyak 88 desa di Kabupaten Pulau Morotai belum menerima Alokasi Dana Desa (ADD) Desember 2025. Hingga awal Agustus 2026, Kepala BKAD belum memberikan tanggapan meski telah beberapa kali dihubungi.

MOROTAI, HabarIndonesia.id – Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) bulan Desember Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, hingga kini belum juga terealisasi. Sampai Senin (3/8/2026), sebanyak 88 desa dilaporkan belum menerima transfer anggaran yang mencakup biaya operasional pemerintahan desa maupun Penghasilan Tetap (Siltap) aparatur desa.

Belum adanya kepastian pencairan anggaran tersebut memicu pertanyaan dari pemerintah desa dan masyarakat. Di sisi lain, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Pulau Morotai, Marwan Sidasi, belum memberikan penjelasan resmi terkait penyebab keterlambatan tersebut.

Sejumlah awak media telah berupaya menghubungi Marwan Sidasi untuk meminta konfirmasi, baik secara langsung, melalui pesan singkat, maupun sambungan telepon. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Sikap diam Kepala BKAD Morotai juga menjadi sorotan publik setelah yang bersangkutan dilaporkan tidak menghadiri apel pemerintahan sebanyak dua kali berturut-turut.

Dampak terhadap Pemerintahan Desa

Keterlambatan pencairan ADD Desember 2025 yang berlanjut hingga pertengahan tahun 2026 berdampak langsung terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Dana yang belum tersalurkan meliputi Penghasilan Tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat desa, tunjangan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta anggaran operasional harian pemerintahan desa.

Sejumlah kepala desa mengaku ketidakpastian tersebut berpotensi mengganggu efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat desa.

Desakan Transparansi

Persoalan keterlambatan penyaluran ADD ini telah menjadi sorotan media dalam tiga pemberitaan berturut-turut. Namun hingga kini, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai maupun BKAD belum menyampaikan penjelasan resmi mengenai persoalan tersebut.

Pemerintah desa dan masyarakat mendesak pemerintah daerah agar segera memberikan informasi secara terbuka mengenai penyebab tertahannya ADD Desember 2025, kendala teknis maupun keuangan yang dihadapi BKAD, serta kepastian waktu penyaluran dana ke rekening desa.

Transparansi dinilai penting untuk memberikan kepastian bagi pemerintah desa sekaligus mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat terkait pengelolaan keuangan daerah.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala BKAD Kabupaten Pulau Morotai belum memberikan hak jawab maupun klarifikasi resmi. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan konfirmasi susulan dari pihak BKAD maupun Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.

(Sufandi/Ed: Riff)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *