DPRD Halsel Bongkar Polemik Kusu Island Resort, Pengelola Bakal Dipanggil

Dugaan penebangan mangrove, penggergajian kayu, hingga penggunaan kayu besi untuk pembangunan resort akan dibahas dalam RDP. DPRD juga membuka kemungkinan inspeksi langsung ke Pulau Kusu.

Wakil Ketua I DPRD Halmahera Selatan, Muslim Hi. Rakib, saat memberikan keterangan terkait rencana Komisi III DPRD Halsel memanggil pengelola Kusu Island Resort untuk membahas dugaan aktivitas ilegal dan persoalan lingkungan di Pulau Kusu, Jumat (7/8/2026). Dok. Istimewa.

HALSEL, HabarIndonesia.id – DPRD Halmahera Selatan mulai turun tangan menyikapi polemik Kusu Island Resort di Pulau Kusu, Desa Sabatang, Kecamatan Bacan Timur. Dugaan aktivitas ilegal dan kerusakan lingkungan di kawasan resort tersebut akan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pengelola dan Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif (Disparbud-Ekraf).

Wakil Ketua I DPRD Halsel, Muslim Hi. Rakib, mengatakan Komisi III akan memanggil pengelola Kusu Island Resort melalui Disparbud-Ekraf untuk meminta penjelasan mengenai aktivitas yang menjadi sorotan publik.

“Komisi III DPRD Halsel akan menyurat ke pengelola resort melalui Kepala Disparbud-Ekraf Ali Dano Hasan agar menggelar RDP. Paling lambat minggu ini,” tegas Muslim, Jumat (7/8/2026).

Sejumlah dugaan akan menjadi bahan pembahasan dalam forum tersebut. Di antaranya aktivitas penggergajian kayu, penebangan mangrove, penggunaan kayu besi untuk pembangunan jetty dan cottage/vila, hingga penggalian parigi.

Muslim mengatakan DPRD akan menentukan langkah selanjutnya setelah mendengar penjelasan pihak terkait dalam RDP.

“Keputusannya seperti apa nanti disepakati bersama anggota Komisi III saat RDP,” katanya.

Namun, DPRD tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut keluar dari ruang rapat. Jika RDP menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran, Komisi III akan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.

“Apabila informasi warga dan pemberitaan media ada indikasi bisnis ilegal oleh investor asing di kawasan resort Pulau Kusu, maka kami akan melakukan on the spot ke lokasi untuk identifikasi lapangan dan memastikan kebenaran dimaksud,” ujarnya.

Dugaan aktivitas tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan kawasan lingkungan yang disebut mencakup mangrove. Penggunaan material kayu besi dalam pembangunan jetty dan cottage/vila juga disebut belum jelas legalitasnya.

Langkah DPRD ini menjadi penting untuk memastikan berbagai informasi yang beredar tidak berhenti sebagai polemik. Jika ditemukan pelanggaran, hasil RDP dapat diteruskan kepada instansi berwenang untuk dilakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan hukum.

Polemik Kusu Island Resort sebelumnya juga berkembang setelah wartawan yang hendak melakukan konfirmasi kepada pengelola, Barbara Cs, disebut mengalami penolakan dan penghalangan saat menjalankan tugas jurnalistik. Kasus tersebut telah dilaporkan PWI Halsel kepada kepolisian.

Kini, RDP menjadi ujian awal bagi DPRD Halsel untuk mengurai dugaan aktivitas di kawasan resort tersebut. Jika pemeriksaan di ruang rapat menemukan indikasi pelanggaran, langkah berikutnya adalah memastikan persoalan itu diperiksa secara langsung di lapangan dan ditindaklanjuti oleh instansi berwenang.

(Ian/Ed: Riff)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *