SOFIFI, HabarIndonesia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara menggelar Rapat Paripurna ke-25 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 dengan agenda Pembicaraan Tingkat II Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Prosesi yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Provinsi Maluku Utara pada Selasa (22/9/2026) tersebut menjadi salah satu langkah strategis yang menentukan arah pembangunan Maluku Utara pada tahun mendatang.
Sejak siang, Ruang Sidang DPRD telah dipenuhi oleh para pejabat eksekutif dan legislatif yang hadir untuk mengikuti rapat paripurna. Suasana khidmat tercipta ketika pimpinan sidang membuka acara, yang dilanjutkan dengan alunan lagu Indonesia Raya, sehingga menambah kekhidmatan suasana sidang.
Barisan kursi diisi oleh tokoh-tokoh kunci pemerintahan daerah, di antaranya Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Asisten, Staf Ahli Gubernur, Pimpinan OPD, ASN, serta insan pers.
Kehadiran yang lengkap ini menjadi cerminan nyata dari komitmen bersama dalam membangun sinergi antara eksekutif dan legislatif demi kesejahteraan masyarakat Maluku Utara.
Dalam pengantarnya, Iqbal Ruray menyampaikan bahwa paripurna hari ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan.
Pada tahap ini disepakati hasil akhir pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang telah dilakukan oleh Komisi dan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Rapat Paripurna ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang jelas, sekaligus mewujudkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.
Lanjutnya, Ranperda APBD-P TA 2026 telah melalui proses panjang hingga sampai pada tahap ini, mulai dari Pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS kepada DPRD, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Rancangan Perda tentang Perubahan APBD beserta Nota Keuangan, hingga Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
Persetujuan tersebut ditandai dengan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Gubernur dan Pimpinan DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan APBD.
Dokumen ini tidak hanya memenuhi aspek regulatif, tetapi juga menjadi komitmen Pemerintah Daerah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan serta membuktikan keseriusan pemerintah dalam menyejahterakan masyarakat.
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 setelah melalui pembahasan Badan Anggaran DPRD Provinsi Maluku Utara bersama Tim Anggaran Pemerintah Provinsi Maluku Utara disepakati sebagai berikut:
Pendapatan daerah pada APBD 2026 naik Rp521,88 miliar atau 18,66% menjadi Rp3,318 triliun dengan rincian:
1. Pendapatan Asli Daerah: semula Rp1,165 triliun menjadi Rp1,620 triliun (naik 39,02%);
2. Pendapatan Transfer: dari Rp1,630 triliun menjadi Rp1,697 triliun (naik 4,11%);
3. Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah: dari Rp212 juta menjadi Rp277 juta (naik 30,52%).
Sementara itu, komponen Belanja Daerah dalam APBD-P TA 2026 bertambah 29,80% menjadi Rp3,659 triliun. Realisasi serapan anggaran tercatat sebesar 56,18% atau Rp1,59 triliun, dengan belanja pegawai memegang persentase tertinggi, yaitu sebesar 76,21%.
Dalam suasana paripurna yang khidmat, Gubernur Sherly menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, khususnya Badan Anggaran dan Komisi-Komisi, atas dedikasi, kerja keras, serta perhatian terhadap kepentingan masyarakat dalam proses penyusunan dan pembahasan Raperda Perubahan APBD ini.
Gubernur kemudian menyebutkan bahwa rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah diberikan akan menjadi perhatian ke depan, sehingga program dan kegiatan yang dilaksanakan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan di Provinsi Maluku Utara.
Di hadapan anggota dewan, Sherly juga menekankan bahwa Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian dari mekanisme perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.
“Perubahan ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan yang terjadi, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan, agar pengelolaan keuangan daerah tetap efektif, efisien, dan akuntabel,” ujarnya.
Lanjutnya, sebagai penutup agenda paripurna, dilakukan penandatanganan Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Gubernur Maluku Utara dan DPRD Provinsi Maluku Utara terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dengan ditandatanganinya persetujuan ini, Ranperda secara resmi ditetapkan dan menjadi paket kebijakan untuk menggerakkan denyut nadi pembangunan Maluku Utara.
(Gus)






