Pelayanan Kesehatan Tanpa Pungli, Bupati Bassam Minta Nakes Halsel Jaga Integritas

- Wartawan

Rabu, 23 September 2026 - 22:43 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Basam Kasuba. Rabu, (23/09/26). Dok. Istimewah

Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Basam Kasuba. Rabu, (23/09/26). Dok. Istimewah

HALSEL, HabarIndoensia.id — Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, memperingatkan seluruh jajaran sektor kesehatan agar tidak meminta maupun menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari pasien.

Praktik pungutan liar (pungli), gratifikasi dan suap ditegaskan tidak boleh terjadi dalam pelayanan kesehatan.

Penegasan tersebut disampaikan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan berdasarkan Surat Edaran Bupati Halsel Nomor 400.7.1/1271/TAHUN 2026.

Melalui surat edaran itu, Bupati Bassam meminta seluruh jajaran kesehatan memperkuat tata kelola pelayanan publik yang bersih, transparan dan berintegritas serta menjauhkan pelayanan kesehatan dari praktik korupsi.

Informasi yang di lansir oleh media, Kepala Dinas Kesehatan Halsel, Asia Hasjim, menyampaikan imbauan tersebut kepada tenaga kesehatan di lingkungan pelayanan kesehatan.

“Dilarang keras meminta/menerima imbalan apa pun dari pasien. Sanksi tegas bagi pelanggar,” demikian pesan yang tercantum dalam materi imbauan.

Larangan tersebut tidak hanya ditujukan kepada petugas kesehatan. Masyarakat juga diminta tidak memberikan uang, barang maupun jasa kepada tenaga kesehatan sebagai imbalan atas pelayanan yang diterima.

Dinas Kesehatan menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat merupakan kewajiban petugas dan tidak boleh dikaitkan dengan pemberian imbalan di luar ketentuan.

“Jangan memberi uang, barang, atau jasa kepada petugas kesehatan. Pelayanan prima adalah kewajiban kami,” demikian isi imbauan tersebut.

Pemkab Halsel menyatakan langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas pelayanan kesehatan sekaligus meningkatkan mutu pelayanan dan kepuasan masyarakat.

Tak hanya mengeluarkan larangan, Dinas Kesehatan Halsel juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pungli, gratifikasi maupun suap dalam pelayanan kesehatan.

Laporan dapat disampaikan melalui LAPOR! di laman www.lapor.go.id, kanal pengaduan Dinas Kesehatan Halsel, maupun WhatsApp 0853-8516-8680.

Masyarakat diminta tidak pasif apabila menemukan dugaan pelanggaran. Pengaduan menjadi bagian penting dalam pengawasan pelayanan publik agar praktik pungutan maupun pemberian imbalan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Pemkab Halsel menegaskan, pelayanan kesehatan merupakan hak masyarakat. Karena itu, setiap pelayanan harus diberikan secara profesional, transparan dan tanpa pungutan atau imbalan yang tidak dibenarkan.

Surat edaran tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh jajaran kesehatan bahwa integritas pelayanan bukan sekadar imbauan, tetapi harus diwujudkan dalam praktik pelayanan sehari-hari.

(Ian)

Berita Terkait

Sekda Samsuddin Tegaskan OPD Wajib Perbaiki Renkas dan Percepat Serapan Anggaran
DPRD dan Gubernur Sherly Sepakati Arah APBD 2027, Empat Program Jadi Prioritas
DPRD dan Pemprov Malut Sepakati Perubahan APBD 2026, Belanja Daerah Capai Rp3,659 Triliun
Kemarau Panjang Jadi Ancaman Serius, Bassam Ajak Warga Halsel Berdoa dan Cegah Kebakaran
Bustami Soleman Soroti Capaian Penghargaan Halsel, OPD Harus Perkuat Koordinasi
Sherly Tjoanda Resmi Jadi Ketua HKTI Malut, Sinergi Pemerintah dan Petani Diperkuat
Lahan Sawah Malut Menyusut Drastis, Wagub Sarbin Sehe Serukan Kebangkitan Sektor Pertanian
Pemprov Malut Pacu Pembangunan Rumah KAT di Tayawi, Identitas Budaya Suku Togutil Tetap Dijaga

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 01:43 WIT

Sinergi Dunia Usaha dan Pemuda, PT Position Dukung Pelantikan KNPI Haltim

Berita Terbaru