TERNATE, HabarIndoneaia.id – Pemerintah Provinsi Maluku Utara bergerak cepat membenahi sistem birokrasi dan tata kelola keuangan daerah. Langkah ini ditandai dengan digelarnya rapat koordinasi dalam rangka Optimalisasi Tata Kelola Keuangan serta Percepatan Penyelesaian Rencana Kas (Renkas) yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Drs. Samsuddin A. Kadir, bertempat di Ruang VIP Bandara Sultan Babullah, Rabu (23/9).
Agenda strategis ini dihadiri oleh jajaran pejabat eselon dan aparatur teknis keuangan, meliputi para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Maluku Utara, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bendahara Pengeluaran, serta Kepala Subbagian (Kasubbag) Keuangan.
Dalam arahannya, Sekda Samsuddin A. Kadir menegaskan bahwa rapat ini menjadi momentum krusial untuk mengevaluasi realisasi penyerapan anggaran di seluruh OPD.
Saat ini, angka serapan anggaran dinilai belum mencapai target yang seharusnya. Salah satu akar masalah utama yang diidentifikasi adalah kelemahan pada tata kelola penyusunan rencana kas.
“Penyusunan rencana kas harus betul-betul dilakukan secara riil, sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan, dan dipastikan mampu untuk dilaksanakan. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebenarnya telah menyiapkan ketersediaan anggaran yang sinkron dengan rencana kas tersebut. Oleh karena itu, jadwal kebutuhan anggaran dari tiap OPD wajib diperbaiki agar tepat waktu,” tegas Samsuddin.
Lebih lanjut, Sekda memberikan asistensi konkret mengenai manajemen waktu penyerapan. Jika suatu program kerja telah dijadwalkan pada triwulan III, eksekusinya wajib dituntaskan pada triwulan III pula.
Hal ini sangat penting agar anggaran daerah tidak mengendap atau terpendam tanpa realisasi. Perbaikan kualitas rencana kas ini menjadi prioritas utama demi target performa fiskal yang jauh lebih baik pada tahun anggaran 2027 mendatang.
Pada kesempatan yang sama, Sekda juga menyampaikan instruksi langsung dari Gubernur Maluku Utara. Seluruh OPD diminta untuk segera meninjau ulang (rework) estimasi kebutuhan kas hingga bulan Desember.
Untuk program yang memiliki deviasi atau keterlambatan serapan yang besar, OPD terkait wajib menyusun rencana aksi penyelesaian hambatan (bottleneck action plan) yang jelas.
Dokumen tersebut harus memuat kepastian tanggal selesainya kegiatan serta estimasi waktu pembayaran, yang nantinya akan dikonsolidasikan oleh BPKAD secara kasus per kasus (case by case).
Menatap tahun anggaran 2027, Samsuddin mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku Utara berkomitmen melakukan pembenahan total secara struktural.
Seluruh PPTK diinstruksikan segera mengurutkan skala prioritas kebutuhan pembayaran untuk keperluan konsolidasi Renkas. Sekda menegaskan bahwa Kepala OPD akan memegang tanggung jawab penuh atas akurasi data rencana kas yang diajukan.
Menutup arahannya, Sekda Samsuddin A. Kadir mengimbau seluruh lini instansi untuk disiplin menjalankan pengelolaan kas dan tata kelola keuangan sesuai dengan regulasi yang berlaku demi memangkas risiko keterlambatan penggunaan anggaran di masa depan.
(Gus)






