HALSEL – HabarIndonesia.id – Seorang pria berinisial SU alias Surdin diduga melarikan diri setelah dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun hingga menyebabkan korban hamil. Korban diketahui merupakan siswi kelas X di salah satu sekolah menengah atas di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Kasus tersebut terungkap setelah ibu kandung korban, berinisial N, melaporkan suaminya ke Polres Halmahera Selatan pada Juni 2026.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Halmahera Selatan, IPTU Wahyu Hermawan, mengatakan pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang diduga telah meninggalkan wilayah Halmahera Selatan.
“Informasinya terduga memang melarikan diri, sehingga kami akan melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan,” ujar Wahyu saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/7/2026).
Menurut Wahyu, penyidik telah mengidentifikasi keberadaan sementara terduga pelaku yang disebut berada di luar Kabupaten Halmahera Selatan.
Ia juga menjelaskan bahwa penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti, termasuk hasil visum terhadap korban. Selain itu, penyidik akan mendatangi lokasi kejadian di Kecamatan Obi untuk memeriksa sejumlah saksi yang belum dapat hadir di kantor kepolisian.
“TKP berada di Obi. Penyidik akan ke sana untuk memeriksa saksi-saksi karena beberapa di antaranya tidak bisa datang ke kantor,” katanya.
Kronologi Dugaan Peristiwa
Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik dan keluarganya, dugaan kekerasan seksual tersebut telah berlangsung sejak Desember 2025 dan diduga terjadi berulang kali di rumah keluarga.
Kasus itu baru terungkap setelah ibu korban melihat adanya perubahan kondisi fisik putrinya. Karena merasa curiga, ia kemudian membawa korban ke tenaga kesehatan untuk menjalani pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan korban dalam kondisi hamil sekitar enam bulan.
“Setelah diperiksa, ternyata anak saya sudah hamil enam bulan. Saya kemudian bertanya siapa yang melakukan,” ujar N.
Menurut N, putrinya sempat takut untuk menceritakan apa yang dialaminya. Namun setelah diberikan pendampingan dan ditenangkan, korban akhirnya mengaku bahwa orang yang diduga melakukan perbuatan tersebut adalah ayah kandungnya sendiri.
Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Halmahera Selatan. Aparat kepolisian menyatakan akan terus memburu terduga pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan Redaksi: Demi melindungi korban yang masih berstatus anak, redaksi tidak mengungkap identitas, nama sekolah, maupun informasi lain yang dapat mengarah pada identifikasi korban, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
(Ian)














