Hukum  

Kejari Halbar Uji Kualitas Penyidik Polres, Berkas Kasus Pencabulan RMD Ditentukan Lewat Ekspose

HALBAR – HabarIndonesia.id – Penanganan perkara dugaan tindak pidana pencabulan dengan tersangka berinisial RMD memasuki tahapan krusial. Senin, 29/06/26.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat memastikan akan menggelar ekspose bersama penyidik kepolisian dalam waktu dekat guna mengevaluasi perkembangan penyidikan sekaligus menentukan apakah berkas perkara telah memenuhi syarat untuk dinyatakan lengkap (P-21) atau masih harus dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Halmahera Barat, Johan Candra Setyawan, S.H., M.H., mengatakan hingga saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk yang telah diberikan oleh jaksa peneliti.

“Petunjuk terakhir sudah kami serahkan kepada penyidik dan saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara RMD. Setelah berkas itu diserahkan kepada kami, tentu akan kami teliti terlebih dahulu. Jika seluruh petunjuk telah dipenuhi dan dinyatakan lengkap, maka kami akan menerbitkan P-21. Namun apabila masih terdapat kekurangan, kami akan kembali melakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas,” ujar Johan.

Ia menjelaskan, dalam waktu sekitar satu pekan ke depan Kejari Halbar akan menggelar ekspose bersama penyidik.

Lanjutnya, kegiatan tersebut bertujuan untuk mengetahui sejauh mana perkembangan penyidikan, mengevaluasi pelaksanaan petunjuk jaksa, serta memastikan seluruh alat bukti yang diperlukan telah diperoleh secara maksimal.

“Dalam waktu sekitar satu minggu ini atau minggu depan kami akan melakukan ekspose bersama penyidik. Tujuannya agar kami mengetahui apa yang menjadi pertimbangan penyidik, sejauh mana upaya yang telah dilakukan, apakah sudah maksimal, serta apakah alat bukti yang dibutuhkan sudah diperoleh atau belum,” katanya.

Johan menegaskan, Kejaksaan tidak akan terburu-buru menyatakan berkas perkara lengkap apabila masih ditemukan kekurangan dalam aspek pembuktian.

Menurutnya, setiap tahapan penanganan perkara tetap mengacu pada ketentuan hukum dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

“Kami menghormati proses yang dilakukan penyidik. Namun di sisi lain, kami juga memiliki batas waktu sesuai standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan perkara,” tegasnya.

Lebih jauh kata dia, ekspose yang akan dilaksanakan tersebut diharapkan menjadi titik penentu arah penanganan perkara dugaan pencabulan dengan tersangka RMD.

Ia juga menyampaikan, hasil pembahasan nantinya akan menentukan apakah berkas perkara dapat ditingkatkan ke tahap penuntutan melalui penerbitan P-21 atau masih harus dikembalikan kepada penyidik untuk melengkapi syarat formil dan materiil sesuai petunjuk jaksa.

(Agis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *