MOROTAI – HabarIndonesia.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum terhadap penanganan tindak pidana yang melibatkan anak sebagai korban.
Komitmen tersebut ditunjukkan melalui pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai, Senin (29/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIT.
Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPTU Yakub Biyangi Panjaitan, S.Tr.K.,M.H menjelaskan, pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Dengan demikian, proses penanganan perkara kini beralih menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
Tersangka dalam perkara tersebut berinisial L.T. alias E (26), warga Kecamatan Morotai Selatan Barat.
Ia diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 huruf (b) KUHP. Perkara itu ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/63/IV/2026/SPKT/Polres Pulau Morotai/Polda Maluku Utara tertanggal 19 April 2026.
Korban dalam perkara ini merupakan seorang anak perempuan berinisial N.T. alias N (16) yang masih berstatus pelajar.
“Demi menjamin perlindungan hak-hak anak serta sesuai dengan prinsip perlindungan anak dan etika pemberitaan, identitas lengkap korban tidak dipublikasikan,” Ujar Yakub Biyangi Panjaitan.
Dalam proses Tahap II tersebut, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang telah disita selama penyidikan.
“Barang bukti itu terdiri atas pakaian milik korban dan pakaian milik tersangka yang berkaitan dengan pembuktian perkara di persidangan,” Ucapnya.
Lanjutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan berdasarkan Surat Pengantar Kapolres Pulau Morotai Nomor: B/709/VI/2026/Reskrim tanggal 29 Juni 2026 tentang Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II).
Lebih jauh kata dia, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Mitita Siruang, S.H.
Yakub Biyangi Panjaitan menegaskan, Polres Pulau Morotai akan terus menangani setiap perkara yang berkaitan dengan perempuan dan anak secara profesional, transparan, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menyampaikan, penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban sekaligus tetap menjamin hak-hak tersangka dalam setiap tahapan proses peradilan pidana.
Selain itu, Polres Pulau Morotai, AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H., mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak.
“Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” Ucapnya.
Ia juga mengatakan, melalui pelimpahan Tahap II ini, Polres Pulau Morotai berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara objektif, profesional, transparan, dan berkeadilan hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Sufandy)














