JAKARTA – HabarIndonesia.id – Dugaan kejanggalan dalam penanganan salah satu perkara di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Halmahera Barat mendapat sorotan dari Ketua SEMAINDO Halmahera Barat DKI Jakarta, Sahrir Jamsin.
Ia mendesak Komisi III DPR RI serta Mabes Polri melalui Divisi Propam segera melakukan pengawasan dan penyelidikan terhadap proses penyidikan yang dinilai perlu mendapat perhatian guna memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.
Sahrir menegaskan, pengawasan dari lembaga legislatif maupun pengawas internal Polri penting dilakukan agar seluruh tahapan penyidikan berlangsung secara transparan, objektif, dan tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.
Menurutnya, apabila terdapat dugaan penyimpangan prosedur, maka hal tersebut harus diusut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami meminta Komisi III DPR RI dan Mabes Polri tidak tinggal diam. Jika benar terdapat dugaan penyimpangan prosedur dalam proses penyidikan, maka hal tersebut harus diusut secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. Penegakan hukum tidak boleh dipaksakan serta tidak boleh mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegas Sahrir.
Ia juga menyoroti proses pemberkasan perkara yang sebelumnya telah diserahkan penyidik kepada Kejaksaan Negeri.
Lanjutnya, berdasarkan hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas perkara dinyatakan belum lengkap sehingga dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.
Menurut Sahrir, hingga batas waktu yang diberikan, penyidik diduga belum mampu memenuhi seluruh petunjuk JPU.
Kondisi tersebut, lanjutnya, berujung pada diterbitkannya Surat P-20 oleh Kejaksaan karena tenggang waktu penyidikan untuk penyerahan berkas perkara telah berakhir.
Ia mengatakan, situasi itu memunculkan pertanyaan terkait kelanjutan proses hukum, termasuk mengenai status penahanan tersangka yang disebut masih berlangsung.
Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Apabila benar Surat P-20 telah diterbitkan karena penyidik tidak mampu melengkapi petunjuk jaksa dalam batas waktu yang ditentukan, maka perlu dijelaskan kepada publik apa dasar hukum penahanan yang masih diberlakukan terhadap tersangka. Jangan sampai muncul kesan adanya pelanggaran terhadap hak-hak warga negara,” ujarnya.
Selain itu, Ia juga turut mempertanyakan dugaan keterlambatan penyampaian surat. Berdasarkan informasi yang diterima organisasi tersebut, surat dimaksud diterbitkan pada 1 Juni 2026, namun baru diterima pihak yang dituju pada 18 Juni 2026.
Menurut Sahrir, apabila informasi tersebut benar, maka perlu ada penjelasan resmi untuk menghindari dugaan maladministrasi maupun pelanggaran prosedur.
“Ini yang menjadi pertanyaan besar. Apa yang sebenarnya terjadi? Mengapa surat yang diterbitkan pada 1 Juni baru diterima pada 18 Juni? Jika informasi ini benar, maka harus ada penjelasan resmi agar tidak menimbulkan dugaan maladministrasi atau pelanggaran prosedur,” katanya.
Atas dasar itu, Ia meminta Komisi III DPR RI menggunakan fungsi pengawasannya dengan memanggil pihak-pihak terkait guna meminta penjelasan mengenai proses penanganan perkara tersebut.
Ia mengatakan, SEMAINDO juga meminta Mabes Polri melalui Divisi Propam memeriksa penyidik berinisial ARK apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik, penyimpangan prosedur, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyidikan.
“Kami tidak bermaksud mengintervensi proses hukum. Justru kami ingin memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai KUHAP, Peraturan Kapolri, dan prinsip due process of law. Apabila penyidik bekerja sesuai aturan, tentu harus dihormati. Namun apabila ditemukan adanya dugaan penyimpangan, maka harus dilakukan pemeriksaan secara profesional agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri tetap terjaga,” tambahnya.
Sahrir menegaskan, SEMAINDO akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga terdapat kepastian hukum yang adil, transparan, dan akuntabel.
Ia berharap Komisi III DPR RI, Mabes Polri, dan Divisi Propam segera mengambil langkah konkret untuk memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum, menjunjung tinggi asas keadilan, serta bebas dari penyalahgunaan kewenangan.
(Red)














