SEMAINDO Desak Komisi III DPR RI dan Propam Usut Dugaan Kejanggalan Penyidikan di Polres Halbar

- Wartawan

Senin, 29 Juni 2026 - 14:10 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – HabarIndonesia.id – Dugaan kejanggalan dalam penanganan salah satu perkara di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Halmahera Barat mendapat sorotan dari Ketua SEMAINDO Halmahera Barat DKI Jakarta, Sahrir Jamsin.

Ia mendesak Komisi III DPR RI serta Mabes Polri melalui Divisi Propam segera melakukan pengawasan dan penyelidikan terhadap proses penyidikan yang dinilai perlu mendapat perhatian guna memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.

Sahrir menegaskan, pengawasan dari lembaga legislatif maupun pengawas internal Polri penting dilakukan agar seluruh tahapan penyidikan berlangsung secara transparan, objektif, dan tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.

Menurutnya, apabila terdapat dugaan penyimpangan prosedur, maka hal tersebut harus diusut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami meminta Komisi III DPR RI dan Mabes Polri tidak tinggal diam. Jika benar terdapat dugaan penyimpangan prosedur dalam proses penyidikan, maka hal tersebut harus diusut secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. Penegakan hukum tidak boleh dipaksakan serta tidak boleh mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegas Sahrir.

Ia juga menyoroti proses pemberkasan perkara yang sebelumnya telah diserahkan penyidik kepada Kejaksaan Negeri.

Lanjutnya, berdasarkan hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas perkara dinyatakan belum lengkap sehingga dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.

Menurut Sahrir, hingga batas waktu yang diberikan, penyidik diduga belum mampu memenuhi seluruh petunjuk JPU.

Kondisi tersebut, lanjutnya, berujung pada diterbitkannya Surat P-20 oleh Kejaksaan karena tenggang waktu penyidikan untuk penyerahan berkas perkara telah berakhir.

Ia mengatakan, situasi itu memunculkan pertanyaan terkait kelanjutan proses hukum, termasuk mengenai status penahanan tersangka yang disebut masih berlangsung.

Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Apabila benar Surat P-20 telah diterbitkan karena penyidik tidak mampu melengkapi petunjuk jaksa dalam batas waktu yang ditentukan, maka perlu dijelaskan kepada publik apa dasar hukum penahanan yang masih diberlakukan terhadap tersangka. Jangan sampai muncul kesan adanya pelanggaran terhadap hak-hak warga negara,” ujarnya.

Selain itu, Ia juga turut mempertanyakan dugaan keterlambatan penyampaian surat. Berdasarkan informasi yang diterima organisasi tersebut, surat dimaksud diterbitkan pada 1 Juni 2026, namun baru diterima pihak yang dituju pada 18 Juni 2026.

Menurut Sahrir, apabila informasi tersebut benar, maka perlu ada penjelasan resmi untuk menghindari dugaan maladministrasi maupun pelanggaran prosedur.

“Ini yang menjadi pertanyaan besar. Apa yang sebenarnya terjadi? Mengapa surat yang diterbitkan pada 1 Juni baru diterima pada 18 Juni? Jika informasi ini benar, maka harus ada penjelasan resmi agar tidak menimbulkan dugaan maladministrasi atau pelanggaran prosedur,” katanya.

Atas dasar itu, Ia meminta Komisi III DPR RI menggunakan fungsi pengawasannya dengan memanggil pihak-pihak terkait guna meminta penjelasan mengenai proses penanganan perkara tersebut.

Ia mengatakan, SEMAINDO juga meminta Mabes Polri melalui Divisi Propam memeriksa penyidik berinisial ARK apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik, penyimpangan prosedur, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyidikan.

“Kami tidak bermaksud mengintervensi proses hukum. Justru kami ingin memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai KUHAP, Peraturan Kapolri, dan prinsip due process of law. Apabila penyidik bekerja sesuai aturan, tentu harus dihormati. Namun apabila ditemukan adanya dugaan penyimpangan, maka harus dilakukan pemeriksaan secara profesional agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri tetap terjaga,” tambahnya.

Sahrir menegaskan, SEMAINDO akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga terdapat kepastian hukum yang adil, transparan, dan akuntabel.

Ia berharap Komisi III DPR RI, Mabes Polri, dan Divisi Propam segera mengambil langkah konkret untuk memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum, menjunjung tinggi asas keadilan, serta bebas dari penyalahgunaan kewenangan.

(Red)

Berita Terkait

Gadis 19 Tahun Asal Halsel Dilaporkan Hilang, Keluarga Telusuri Keberadaannya hingga Maluku
Kapolres Halsel Turun ke Sekolah Beri Pesan Tegas kepada Pelajar, Jauhi Narkoba, Miras, dan Tawuran
Kasus Zahra Berkah Masih Bergulir, Polres Ternate Himpun Sitaan Lebih dari Rp3 Miliar
CV Lexios Jaya Utama Layangkan Somasi II, HK-MAP KSO Didesak Lunasi Tunggakan Rp1,57 Miliar
Sasar 4 Kafe di Bacan, Polres Halsel Temukan Satu Hasil Tes Urine Awal Positif MOP
Hingga September 2026, Imigrasi Catat 17.597 Tindakan Administratif, Perkuat Pengawasan Digital
ISI-PELITA Resmi Diluncurkan, LPKA Kelas II Ternate Perluas Akses Literasi dan Pendidikan Anak Binaan
Imigrasi Indonesia Lampaui Target PNBP 2026, Realisasi Capai Rp8,68 Triliun

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:57 WIT

Peringati Hari Santri 2026, Wabup Helmi Ajak Santri Halsel Unggul dalam Ilmu dan Akhlak

Senin, 12 Oktober 2026 - 00:24 WIT

Gubernur Sherly Apresiasi Kreativitas Pelajar, Gerak Jalan Indah Warnai HUT ke-27 Malut

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:05 WIT

Dari Reformasi 1998 ke Neurosains, Taruna Ikrar Membaca Masa Depan Kepemimpinan di Unram

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:13 WIT

BKD Malut Umumkan 30 Peserta Lolos Seleksi Lanjutan SIPENCATAR Kemenhub 2026/2027

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:07 WIT

Tiga Gelar Juara Antar Halteng Jadi Tuan Rumah Olimpiade Matematika Gasing Nasional 2026

Selasa, 29 September 2026 - 20:53 WIT

Wagub Malut Soroti Keterlambatan SRT 1 Halut, Progres Baru Capai 91 Persen

Kamis, 24 September 2026 - 23:15 WIT

Pendidikan Malut Didorong Naik Kelas, Kemendikdasmen Fokus Perkuat SMK dan Literasi Siswa

Kamis, 24 September 2026 - 22:55 WIT

Gubernur Sherly, Anggaran Miliaran Harus Berbuah Sekolah Layak dan Prestasi Siswa

Berita Terbaru