MOROTAI – HabarIndonesia.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai memastikan penanganan dugaan permasalahan pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) telah memasuki tahap penyidikan.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai salah satu dasar penting dalam pengembangan perkara.
Kepastian tersebut disampaikan anggota Kejari Pulau Morotai, Yaumil, saat dikonfirmasi wartawan terkait perkembangan penanganan kasus pembangunan Labkesmas yang sebelumnya menjadi sorotan publik.
Ia menegaskan, proses hukum terus berjalan dan telah memasuki tahap penyidikan.
Menurut Yaumil, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan pengumpulan data untuk mengungkap dugaan permasalahan dalam proyek tersebut.
Namun, untuk memastikan besaran kerugian negara, Kejaksaan masih menunggu hasil audit resmi dari BPKP yang memiliki kewenangan melakukan perhitungan kerugian keuangan negara.
“Terkait laporan masyarakat tersebut, saat ini perkara sudah berada pada tahap penyidikan. Kami telah melakukan penyidikan, namun sampai sekarang masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP,” ujar Yaumil, Rabu (24/6/2026).
Ia menjelaskan, tim auditor BPKP telah turun langsung ke lokasi proyek untuk melakukan pemeriksaan fisik bangunan serta mengumpulkan berbagai data yang dibutuhkan dalam proses audit.
Lanjutnya, langkah tersebut dilakukan guna memperoleh gambaran menyeluruh terkait kondisi pekerjaan dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
Menurutnya, proses audit memerlukan waktu karena harus dilakukan secara cermat, mendalam, dan sesuai prosedur.
Selain menghitung nilai kerugian negara kata dia, auditor juga akan menentukan kategori kerugian yang terjadi, apakah termasuk total loss atau actual loss.
“Proses perhitungannya tidak bisa dilakukan secara instan. BPKP meminta waktu sekitar dua bulan untuk menyelesaikan perhitungan tersebut, sehingga sampai saat ini kami masih menunggu hasilnya,” katanya.
Informasi yang di himpun oleh media HabarIndonesia.id, terkait pembangunan Labkesmas Morotai, sebelumnya menjadi perhatian publik setelah adanya laporan masyarakat yang mempertanyakan kondisi serta progres pekerjaan proyek tersebut.
Dari hasil pemantauan media di lapangan, progres fisik bangunan disebut belum menunjukkan kondisi yang sesuai dengan harapan.
Menanggapi pertanyaan mengenai aspek teknis bangunan, Yaumil menegaskan bahwa penilaian teknis konstruksi bukan menjadi kewenangan Kejaksaan.
Menurutnya, aspek tersebut berada pada ranah instansi teknis terkait, sementara Kejaksaan berfokus pada penegakan hukum dan proses penyidikan.
“Untuk penilaian teknis proyek bukan merupakan domain Kejaksaan. Hal tersebut menjadi kewenangan instansi atau dinas teknis terkait. Sementara kami fokus pada aspek penegakan hukumnya,” jelasnya.
Meski demikian kata dia, Yaumil mengatakan Kejari Pulau Morotai memastikan penyidikan akan terus berjalan sambil menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP.
Menurutnya, hasil audit tersebut nantinya akan menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan langkah hukum lanjutan terhadap perkara yang sedang ditangani.
“Perkara ini sudah berada pada tahap penyidikan. Saat ini kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP. Proses tersebut membutuhkan waktu sekitar dua bulan dan sampai sekarang hasilnya masih kami tunggu,” tegas Yaumil.
(Sufandy)














