HALBAR – HabarIndonesia.id – Kuasa hukum tersangka RMD resmi mengadukan proses penyidikan perkara yang menjerat kliennya ke Komisi III DPR RI pada Selasa (23/6/2026).
Pengaduan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang meminta pengawasan terhadap penanganan perkara yang saat ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Halmahera Barat.
Langkah itu ditempuh pihak keluarga karena menilai masih terdapat sejumlah persoalan dalam proses penyidikan yang perlu mendapat perhatian lembaga pengawas dan aparat penegak hukum yang lebih tinggi.
Kuasa hukum RMD, Darwin Bunga, SH, dalam surat pengaduannya mengemukakan sejumlah keberatan terhadap jalannya penyidikan.
Menurutnya, masih terdapat fakta-fakta penting serta keterangan sejumlah saksi yang belum terakomodasi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun penyidik.
Darwin menilai informasi yang telah disampaikan para saksi seharusnya menjadi bahan pendalaman penyidik guna memperoleh gambaran perkara secara utuh dan objektif sebelum mengambil kesimpulan hukum.
“Kami menilai masih terdapat sejumlah fakta dan keterangan saksi yang belum terakomodasi dalam BAP. Padahal informasi tersebut dapat menjadi bahan pendalaman penyidikan untuk mengungkap perkara secara objektif dan menyeluruh,” ujar Darwin.
Selain menyoroti substansi penyidikan lanjut dia, kami selaku pihak kuasa hukum juga mempertanyakan status berkas perkara yang sebelumnya telah dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Barat kepada penyidik Polres Halmahera Barat untuk dilengkapi.
Menurut Darwin, diterbitkannya surat pemberitahuan habisnya masa penyidikan atau P-20 menjadi indikator bahwa masih terdapat kekurangan dalam proses pembuktian perkara yang sedang ditangani penyidik.
“Kami mempertanyakan bagaimana proses penyidikan ini berjalan, karena berkas perkara sebelumnya telah dikembalikan dan bahkan telah diterbitkan surat P-20. Ini menunjukkan masih ada hal-hal yang perlu dilengkapi dalam proses pembuktian,” katanya.
Darwin juga mengeluhkan perpanjangan masa penahanan yang dijalani RMD. Selain itu, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak keluarga hingga kini belum dikabulkan oleh pihak berwenang.
Di sisi lain kata dia, Kejaksaan Negeri Halmahera Barat diketahui telah mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka RMD kepada penyidik Polres Halmahera Barat.
Lanjutnya, pengembalian SPDP tersebut tertuang dalam surat resmi Kejaksaan Negeri Halmahera Barat tertanggal 1 Juni 2026 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Djino Dian Talakua.
Menurut Darwin, dalam surat tersebut dijelaskan bahwa jaksa penuntut umum sebelumnya telah menyampaikan surat pemberitahuan habisnya masa penyidikan atau P-20 kepada penyidik.
Namun hingga batas waktu yang diberikan berakhir, hasil penyidikan belum juga diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti lebih lanjut.
Meski demikian lanjutnya, Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan perkara tersebut masih dapat dilanjutkan.
Ia juga mengatakan, penyidik juga diberikan kesempatan untuk kembali menyerahkan hasil penyidikan beserta SPDP setelah seluruh kekurangan dinyatakan lengkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, RMD sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana yang disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas perkembangan tersebut, Darwin meminta perhatian dan pengawasan langsung dari Polda Maluku Utara terhadap proses penyidikan yang dilakukan penyidik PPA Polres Halmahera Barat agar berjalan sesuai prosedur hukum.
“Kami meminta atensi Kapolda Maluku Utara untuk mengawasi proses penyidikan yang dilakukan penyidik PPA Polres Halmahera Barat agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak menyalahi aturan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Darwin menyatakan tim kuasa hukum akan melakukan kajian menyeluruh terhadap seluruh tahapan penyidikan yang telah berlangsung guna memastikan tidak terdapat pelanggaran prosedural.
“Kami dari tim kuasa hukum akan mengkaji lebih dalam proses penyidikan ini. Apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP, maka kami akan menempuh upaya hukum melalui praperadilan,” pungkas Darwin.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Halmahera Barat belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan yang diajukan keluarga tersangka melalui surat pengaduan kepada Komisi III DPR RI tersebut.
(Red)














