HALSEL – HabarIndonesia.id – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana beasiswa STAI Labuha Tahun Anggaran 2024 senilai lebih dari Rp1 miliar memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan resmi meningkatkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah dinilai telah ditemukan alat bukti yang cukup.
Peningkatan status itu menandai bahwa penanganan kasus ini tidak lagi berada pada tahap penelusuran awal, melainkan telah masuk ke proses hukum yang lebih mendalam untuk menelusuri ada atau tidaknya penyimpangan dalam pengelolaan dana beasiswa. Pada tahap ini, penyidik akan mendalami mekanisme penganggaran, penyaluran, hingga kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum yang berdampak pada keuangan negara.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Halmahera Selatan, Broto Susilo, S.H., M.H., membenarkan peningkatan status perkara tersebut. Menurut Broto, langkah itu diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk membawa perkara ke tahap penyidikan.
“Perkara dugaan korupsi beasiswa STAI Labuha telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan sesuai surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan karena telah ditemukan alat bukti yang cukup,” ujar Broto.
Meski status perkara telah naik ke tahap penyidikan, Kejari Halmahera Selatan belum membeberkan secara rinci pihak-pihak yang nantinya berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum. Penetapan tersangka juga belum dilakukan karena proses penyidikan masih berjalan dan tim penyidik masih terus mengumpulkan serta mendalami alat bukti tambahan.
Sebelumnya, tim penyidik telah memeriksa sejumlah mahasiswa penerima beasiswa dan pihak kampus yang mengetahui mekanisme pengelolaan maupun penyaluran dana tersebut. Pemeriksaan itu dilakukan untuk menelusuri proses pencairan anggaran, alur distribusi dana, serta pertanggungjawaban penggunaan beasiswa yang bersumber dari anggaran negara.
Hingga saat ini Kejari Halmahera Selatan belum mengumumkan besaran kerugian negara yang diduga timbul dalam perkara tersebut. Nilai kerugian itu masih menunggu hasil perhitungan dari lembaga berwenang.
“Untuk nilai kerugian negara belum bisa kami sampaikan karena masih dalam tahap perhitungan,” kata Broto.
Pernyataan itu menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan belum seluruh unsur dalam perkara ini diumumkan ke publik. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, perhitungan kerugian negara merupakan salah satu bagian penting untuk melihat sejauh mana dampak keuangan dari dugaan penyimpangan anggaran yang terjadi. Hasil perhitungan tersebut nantinya akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian hukum apabila perkara ini berlanjut ke tahap berikutnya.
Publik Halmahera Selatan kini menanti sejauh mana keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut perkara ini. Sorotan terhadap kasus tersebut tidak lepas dari posisi dana beasiswa sebagai anggaran yang semestinya membantu mahasiswa dalam mengakses pendidikan. Karena itu, dugaan persoalan dalam pengelolaannya dipandang sebagai isu yang sensitif dan menyangkut kepentingan publik yang luas.
Meski demikian, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan selama proses hukum berlangsung. Semua pihak yang diperiksa maupun pihak-pihak yang namanya mungkin muncul dalam proses penyidikan tetap harus dipandang belum bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan proses penyidikan yang kini berjalan, masyarakat berharap perkara dugaan korupsi dana beasiswa STAI Labuha dapat diungkap secara terang dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
(Ian)














