Berita  

DPP IMM Keberatan, Tuduhan Dan Penetapan Kasus Pelecehan Di Halbar, Siap Adukan ke Komnas HAM

JAKARTA – HabarIndonesia.id – Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak berusia 4 tahun di Kabupaten Halmahera Barat yang menyeret pria berinisial RMD (34) terus menjadi perhatian publik.

Tidak hanya menjadi persoalan hukum semata, kasus ini kini mendapat sorotan dari Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) yang menilai perkara tersebut sebagai ujian serius bagi integritas penegakan hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Kepolisian Resort Kabupaten Halmahera Barat.

Dalam pernyataan resminya yang disampaikan Ketua Bidang DPP IMM, Usman Mansur, kepada media HabarIndonesia.id melalui via Whatsapp pada selasa, 26/05/26.

Ia menegaskan bahwa penanganan kasus yang melibatkan korban anak-anak harus dilakukan dengan kehati-hatian ekstra, profesional, dan berlandaskan prinsip keadilan.

Menurutnya, perlindungan terhadap korban dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah harus berjalan seimbang tanpa saling menghilangkan satu sama lain.

Usman menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak sebagai korban merupakan prioritas utama yang tidak dapat ditawar.

Namun menurutnya, di sisi lain, hak-hak terduga pelaku juga harus dihormati sesuai prinsip hukum yang berlaku hingga adanya putusan Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Halmahera Barat yang berkekuatan hukum tetap.

“DPP IMM memandang bahwa kasus ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Perlindungan terhadap anak sebagai korban harus menjadi prioritas utama, namun asas praduga tak bersalah bagi terduga pelaku juga wajib dijunjung tinggi,” tegas Usman.

Lanjut dia, sebagai bentuk kepedulian terhadap tegaknya keadilan, DPP IMM menyampaikan empat poin utama yang menjadi perhatian dalam proses penanganan perkara tersebut.

Pertama, aparat penegak hukum diminta menjalankan proses hukum secara objektif, profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

DPP IMM mengingatkan agar tidak ada intervensi dari pihak mana pun yang dapat mencederai independensi penyidikan maupun proses persidangan.

Kedua, DPP IMM menekankan bahwa korban yang masih berusia anak harus memperoleh perlindungan maksimal dari negara.

Selain pendampingan hukum kata dia, korban juga harus mendapatkan layanan psikologis yang memadai guna mencegah trauma berkepanjangan serta menghindari stigma sosial yang dapat memengaruhi masa depannya.

Ketiga, organisasi tersebut mendukung adanya pengawasan independen terhadap jalannya proses hukum.

DPP IMM menilai rencana keluarga RMD untuk melaporkan dugaan persoalan dalam penanganan perkara ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merupakan hak konstitusional warga negara yang patut dihormati.

Menurut Usman, langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip hak asasi manusia dan hukum yang berlaku.

Keempat, DPP IMM mengingatkan seluruh pihak agar menjaga situasi tetap kondusif. Menurut mereka, polemik yang berkembang di tengah masyarakat berpotensi memicu perpecahan dan ketegangan sosial apabila tidak disikapi secara bijak.

Karena itu lanjutnya, aparat keamanan diminta hadir untuk menjaga stabilitas dan mencegah munculnya konflik horizontal di tengah masyarakat.

Usman juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Ia menilai kasus ini harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan keadilan, melindungi anak, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

“Kami menuntut agar kasus ini ditangani dengan penuh kehati-hatian, transparansi, dan keberpihakan pada keadilan. Jangan sampai ada pihak yang dikorbankan, baik korban maupun terduga pelaku, sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap,” tegas Usman.

Ia juga menegaskan, DPP IMM berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat mengungkap fakta secara terang benderang, dan objektif tanpa adanya keberpihakan, serta menjamin seluruh hak para pihak tetap terlindungi sesuai prinsip negara hukum.

(Ta/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *