HALSEL – HabarIndonesia.id – Direktur PARADE Maluku Utara, Sahmar Zen, mempertanyakan penanganan kasus dugaan tambang ilegal di Desa Anggai, Kecamatan Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Ia menilai Polres Halmahera Selatan belum mengambil langkah tegas terhadap dua tersangka berinisial AL dan AR yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2025.
Menurut Sahmar, hingga kini kedua tersangka belum ditahan. Bahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, keduanya diduga telah berada di Malaysia. Namun, informasi tersebut belum dapat dikonfirmasi secara resmi kepada pihak kepolisian maupun pihak terkait lainnya.
“Ada apa dengan Polres Halmahera Selatan? Kasus tambang ilegal di daerah lain, seperti di Halmahera Utara, tersangkanya sudah ditahan dan proses hukumnya sudah berjalan hingga persidangan. Sementara di Halmahera Selatan, kedua tersangka justru belum ditahan,” kata Sahmar kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).
Ia menilai belum dilakukannya penahanan terhadap kedua tersangka menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa penanganan perkara tersebut tidak dilakukan secara tegas.
“Jangan sampai muncul kesan ada perlakuan istimewa terhadap kedua tersangka sehingga mereka tetap bebas berkeliaran,” ujarnya.
Sahmar juga mendesak Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Arif Budiman, agar memerintahkan Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, untuk segera mengambil langkah hukum terhadap kedua tersangka.
Menurutnya, apabila kedua tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik atau tidak menyerahkan diri, penyidik perlu mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk apabila telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Jika kedua tersangka tidak menyerahkan diri, Kapolres Halsel harus berani menetapkan mereka sebagai DPO,” pungkas Sahmar.
(Ian)














