Anggota DPRD Halsel Desak Kapolda Evaluasi Kapolres Jika Terbukti Langgar Prosedur Penanganan Kasus BBM Bersubsidi

HALSEL – HabarIndonesia.id – Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Irawan Adam, mendesak Kapolda Maluku Utara untuk segera mengevaluasi, bahkan mencopot Kapolres Halmahera Selatan apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran dalam penanganan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur.

Desakan tersebut disampaikan sebagai respons atas sorotan publik terhadap proses penanganan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang hingga kini dinilai belum memberikan kepastian hukum.

Menurut Irawan, Kapolda Maluku Utara perlu memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk intervensi.

“Kapolda harus mengambil langkah tegas. Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran etik, penyalahgunaan wewenang, atau pelanggaran hukum oleh siapa pun, maka harus diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada perlakuan istimewa dalam penegakan hukum,” tegas Irawan.

Ia juga meminta agar dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut diusut hingga tuntas, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah. Menurutnya, keterbukaan dalam penanganan perkara sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Kapolda Maluku Utara maupun Polres Halmahera Selatan terkait desakan tersebut. Redaksi telah berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi dan akan memuat hak jawab maupun klarifikasi secara proporsional sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Ian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *