Daerah  

Pemkab Halsel Mulai Cairkan Gaji Ke-13 ASN, Anggaran Capai Rp30,2 Miliar

HALSEL – HabarIndonesia.id – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Proses pembayaran telah berlangsung sejak Senin setelah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Halmahera Selatan, Farid Husen, mengatakan seluruh OPD telah diinstruksikan untuk segera mengambil daftar gaji ke-13 yang telah dicetak di BPKAD. Selanjutnya, masing-masing OPD diminta segera menyusun Surat Perintah Membayar (SPM) sebagai syarat pencairan dana.

“Daftar gaji ke-13 sudah kami siapkan dan telah disampaikan kepada seluruh OPD untuk segera diambil. Setelah itu, masing-masing OPD diminta menyusun SPM dan menyampaikannya ke BPKAD. Saat ini sudah ada beberapa OPD yang SP2D-nya telah kami terbitkan sehingga proses pembayaran sudah mulai berjalan,” kata Farid saat ditemui di Kantor BPKAD Halmahera Selatan, Rabu (8/7/2026).

Farid menjelaskan, penerima gaji ke-13 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu. Sementara itu, PPPK paruh waktu tidak termasuk dalam kategori penerima gaji ke-13.

Ia menambahkan, keterlambatan pencairan bukan disebabkan oleh keterbatasan anggaran maupun belum adanya instruksi dari pemerintah daerah. Menurutnya, Pemkab Halmahera Selatan sejak awal telah berkomitmen membayarkan gaji ke-13 kepada seluruh ASN yang memenuhi ketentuan, namun pelaksanaannya disesuaikan dengan prioritas belanja daerah pada awal Juli.

“Instruksi pembayaran sebenarnya sudah ada. Hanya saja, pelaksanaannya menyesuaikan dengan penyelesaian sejumlah pembayaran prioritas pemerintah daerah,” ujarnya.

Farid menegaskan, sejak Senin proses pembayaran gaji ke-13 telah resmi dimulai. Karena itu, ia meminta seluruh OPD yang belum mengajukan dokumen pencairan agar segera menyelesaikan administrasi sehingga pembayaran dapat diproses tanpa kendala.

Berdasarkan rekapitulasi BPKAD, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan menyiapkan anggaran sebesar Rp30,2 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 ASN.

Pemerintah daerah berharap seluruh proses administrasi di masing-masing OPD dapat segera dirampungkan sehingga seluruh PNS dan PPPK yang berhak menerima gaji ke-13 dapat memperoleh haknya dalam waktu dekat.

(Ian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *