Berita  

Kadera Institute, Bais Kumpani Desak Bupati Morotai Tindak Tegas Temuan BPK soal Aset Daerah

TERBATE – HabarIndonesia.id – Kajian Advokasi Demokrasi dan Pembangunan Daerah (Kadera Institute) mendesak Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua, untuk segera mengambil langkah tegas menyikapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait buruknya penatausahaan dan pengamanan aset tetap Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.

Desakan tersebut disampaikan menyusul terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 20.A/LHP/XIX.TER/05/2025 yang mengungkap berbagai persoalan serius dalam pengelolaan aset daerah, mulai dari aset bernilai miliaran rupiah yang tidak diketahui keberadaannya hingga tanah milik daerah yang belum bersertifikat.

Wakil Ketua II Kadera Institute, Bais Kumpani, menegaskan bahwa temuan BPK tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi kuat lemahnya tata kelola pemerintahan yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi keuangan dan aset daerah.

“Ini bukan temuan kecil. BPK mencatat aset bernilai miliaran rupiah tidak diketahui keberadaannya, tanah daerah tidak bersertifikat, bahkan terdapat praktik tukar guling tanpa kajian dan tanpa persetujuan bupati. Bupati tidak boleh diam,” tegas Bais dalam rilis resminya, Sabtu (17/1/2026).

Dalam laporannya, BPK secara khusus menyoroti Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pulau Morotai sebagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dengan jumlah aset peralatan dan mesin hilang terbanyak, yakni mencapai 107 unit dengan nilai lebih dari Rp629 juta.

Menurut Bais, kondisi tersebut mencerminkan kelalaian serius dari pengguna barang serta lemahnya sistem pengawasan internal di lingkungan pemerintah daerah.

“Kalau sampai ratusan aset di satu dinas tidak jelas keberadaannya, itu bukan lagi sekadar kelalaian administrasi. Ini sudah masuk wilayah pengabaian tanggung jawab jabatan,” ujarnya.

Selain aset bergerak, Kadera Institute juga menyoroti persoalan ratusan persil tanah milik daerah yang belum bersertifikat, serta aset tanah senilai puluhan miliar rupiah yang tidak memiliki kejelasan data lokasi dan luas.

“Tanah adalah aset strategis. Ketika tidak bersertifikat dan tidak memiliki data lokasi yang jelas, daerah membuka peluang sengketa dan kehilangan aset secara permanen,” kata Bais yang akrab disapa Kubes.

Ia menambahkan, praktik tukar guling tanah daerah tanpa kajian yang matang dan tanpa persetujuan kepala daerah sebagaimana diungkap BPK harus segera dievaluasi dan diaudit secara menyeluruh.

Ia menilai, tindak lanjut Bupati Pulau Morotai tidak cukup hanya sebatas melaksanakan rekomendasi BPK secara administratif.

Bupati, kata Bais, harus berani melakukan audit internal menyeluruh dan menjatuhkan sanksi tegas kepada pejabat yang terbukti lalai.

“Kalau hanya sebatas surat perintah dan berita acara, itu tidak menyelesaikan masalah. Harus ada evaluasi kinerja, penonaktifan sementara, bahkan proses hukum jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.

Kadera Institute juga mengingatkan bahwa temuan BPK ini menjadi alarm keras bagi seluruh SKPD di Kabupaten Pulau Morotai agar tidak bermain-main dalam pengelolaan aset daerah.

“Aset daerah bukan milik pribadi atau kelompok tertentu, tetapi milik rakyat Morotai. Bupati wajib memastikan seluruh jajarannya patuh pada aturan pengelolaan barang milik daerah,” pungkas Bais.

Hingga berita ini diturunkan, Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua belum memberikan keterangan resmi terkait desakan yang disampaikan Kadera Institute.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *